Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle), salah satu pertanyaan teknis yang sering memicu perdebatan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak adalah periode data yang digunakan: Apakah kita harus menggunakan data tahun tunggal (single year) yang mencerminkan kondisi tahun berjalan, atau data rata-rata beberapa tahun (multi-year) untuk memuluskan volatilitas ekonomi?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak seragam. Meskipun OECD memberikan panduan umum, negara-negara seperti Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pendekatan spesifik yang mencerminkan kebijakan domestik mereka.
Secara global, panduan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan PBB (UN) menjadi rujukan utama. Keduanya mengakui manfaat data tahun jamak namun tidak mewajibkannya secara mutlak.
Menurut OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, penggunaan data tahun jamak (multiple year data) sering kali berguna, tetapi bukan merupakan persyaratan sistematis. Data tahun jamak sebaiknya digunakan jika hal tersebut menambah nilai pada analisis transfer pricing.
OECD menekankan beberapa kegunaan utama data tahun jamak:
Namun, OECD juga mengingatkan agar tidak menggunakan hindsight (kacamata kuda/pengetahuan di masa depan). Penggunaan data tahun jamak tidak serta merta membenarkan penggunaan rata-rata tahun jamak (multiple year averages), kecuali hal itu meningkatkan keandalan rentang kewajaran.
Sejalan dengan OECD, Manual PBB (UN Transfer Pricing Manual 2021) menyatakan bahwa pemeriksaan data tahun jamak berguna untuk memperhitungkan efek siklus bisnis atau siklus hidup produk. Dalam konteks penilaian risiko, analisis margin keuntungan selama periode yang diperpanjang sangat penting untuk mendeteksi intentional profit shifting (penggeseran laba yang disengaja).
Indonesia, melalui regulasi terbarunya, mengadopsi pendekatan yang selaras dengan OECD namun dengan hierarki yang jelas.
Regulasi terbaru Indonesia (PMK 172 Tahun 2023) menegaskan bahwa nilai indikator harga transaksi independen (pembanding) pada dasarnya dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Ini adalah default rule di Indonesia, di mana data pembanding yang digunakan adalah data yang tersedia dan paling mendekati saat terjadinya transaksi.
Namun, Pasal 12 ayat (3) PMK 172/2023 memberikan ruang fleksibilitas: Nilai indikator harga dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.
Pedoman pemeriksaan pajak (PER-22/PJ/2013) menjelaskan bahwa pengujian kewajaran sering memerlukan penelitian data beberapa tahun untuk mengatasi perbedaan akibat siklus produk atau usaha. Artinya, di Indonesia, Wajib Pajak diizinkan menggunakan multi-year analysis (biasanya rata-rata 3 tahun) jika mampu membuktikan bahwa data tahun tunggal tidak andal akibat volatilitas pasar.
Singapura memiliki pendekatan yang lebih ketat dibandingkan Indonesia dalam hal penggunaan data tahun jamak untuk pengujian hasil akhir.
Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam IRAS Transfer Pricing Guidelines (Edisi ke-8) menegaskan bahwa Wajib Pajak harus menguji transaksi pihak berelasi mereka setiap tahun (annually) terhadap hasil arm's length.
Penggunaan pengujian periode tahun jamak (multiple-year testing) hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa. Wajib Pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan IRAS sebelum menerapkan pengujian tahun jamak. Meskipun demikian, untuk tujuan analisis kualitatif (memahami tren), IRAS mengakui bahwa data tahun jamak berguna untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi harga transfer.
Malaysia mengambil posisi yang paling tegas terkait penggunaan rata-rata statistik tahun jamak.
Pedoman terbaru Malaysia Transfer Pricing Guidelines 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak boleh menggunakan rata-rata tahun jamak (multiple year averages). IRBM (Inland Revenue Board of Malaysia) mensyaratkan bahwa prinsip kewajaran harus dipatuhi secara kontemporer pada basis tahun-per-tahun.
Namun, mirip dengan yurisdiksi lain, Malaysia tetap mengizinkan penggunaan data tahun jamak untuk tujuan analisis kualitatif, seperti memeriksa situasi kerugian dan memahami siklus hidup produk.
Perdebatan antara single year dan multi-year analysis bukanlah tentang memilih satu metode yang "benar" secara universal, melainkan memahami preferensi otoritas pajak setempat. Sementara OECD dan Indonesia memberikan ruang fleksibilitas untuk rata-rata tahun jamak demi meningkatkan kesebandingan, Singapura dan Malaysia memperketat aturan dengan mewajibkan pengujian berbasis tahun tunggal untuk hasil akhir. Wajib Pajak harus menyesuaikan strategi dokumentasi mereka: menggunakan data tahun tunggal untuk kepatuhan di Malaysia dan Singapura, sambil memanfaatkan fleksibilitas tahun jamak di Indonesia jika kondisi ekonomi menuntutnya.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?