Dalam lanskap bisnis global saat ini, transaksi lintas batas antar perusahaan dalam satu grup multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) mendominasi perdagangan dunia. Bagi otoritas pajak, memastikan bahwa keuntungan dikenakan pajak di tempat aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan tersebut berlangsung adalah prioritas utama. Di sinilah peran vital dari Arm's Length Principle (ALP) atau yang dalam regulasi domestik Indonesia dikenal sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Arm's Length Principle adalah standar internasional yang disepakati oleh negara-negara anggota OECD untuk menentukan harga transfer bagi keperluan pajak. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 9 OECD Model Tax Convention, yang menyatakan bahwa apabila kondisi dibuat atau diberlakukan antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (associated enterprises) dalam hubungan komersial atau keuangannya berbeda dari yang akan dibuat antara perusahaan independen, maka setiap keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan tersebut, tetapi karena kondisi tersebut tidak diperoleh, dapat ditambahkan ke dalam keuntungan perusahaan itu dan dikenakan pajak.
Secara teoritis, ALP mengadopsi pendekatan "entitas terpisah" (separate entity approach). Artinya, anggota grup MNE diperlakukan seolah-olah mereka beroperasi sebagai entitas yang terpisah dan independen, bukan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari satu bisnis yang menyatu. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (parity) antara MNE dan perusahaan independen serta mencegah distorsi kompetisi.
Di Indonesia, ALP diadopsi ke dalam hukum domestik melalui istilah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK 172 Tahun 2023, PKKU didefinisikan sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
Wajib Pajak diwajibkan menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Esensi dari PKKU adalah membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan kondisi dan indikator harga pada transaksi independen yang sebanding. Jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan transaksi independen, maka harga pun harus sama.
Jika ALP/PKKU adalah "aturan mainnya", maka Arm's Length Price adalah hasil akhirnya. Harga Transfer dianggap memenuhi PKKU jika nilai indikator harganya sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga ini tidak terbatas pada harga satuan barang saja, tetapi dapat berupa:
Dalam praktiknya, penetapan harga transfer bukanlah ilmu pasti, dan sering kali sulit untuk menemukan satu angka harga tunggal yang absolut. Oleh karena itu, penerapan metode transfer pricing sering menghasilkan sebuah rentang angka yang disebut Rentang Kewajaran (Arm's Length Range).
Rentang kewajaran ini terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Di Indonesia, jika harga transfer berada di dalam rentang ini, maka harga tersebut dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan penyesuaian. Namun, jika harga transfer berada di luar rentang kewajaran, otoritas pajak (Direktur Jenderal Pajak) berwenang menentukan kembali harga tersebut menggunakan titik yang paling tepat di dalam rentang (biasanya median).
Penerapan PKKU bukanlah proses sembarangan, melainkan harus melalui tahapan baku yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023 Pasal 4. Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang wajib dilakukan Wajib Pajak:
Langkah awal adalah mengidentifikasi seluruh transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak-pihak yang terlibat. Ini mencakup penentuan apakah hubungan tersebut didasarkan pada kepemilikan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga.
Wajib Pajak harus melakukan analisis industri terkait kegiatan usahanya. Ini mencakup identifikasi karakteristik pasar, pertumbuhan pasar, teknologi, pesaing, efisiensi, serta regulasi pemerintah yang memengaruhi kinerja industri. Analisis ini penting untuk memahami konteks ekonomi di mana transaksi terjadi.
Ini adalah tahap krusial untuk mengidentifikasi hubungan komersial dan keuangan yang sebenarnya (substance over form). Analisis ini meliputi lima faktor kesebandingan utama:
Setelah kondisi transaksi dipahami, langkah selanjutnya adalah mencari transaksi independen yang sebanding. Wajib Pajak dapat menggunakan Pembanding Internal (transaksi Wajib Pajak dengan pihak independen) atau Pembanding Eksternal (transaksi antar pihak independen di pasar). Jika tersedia, pembanding internal lebih diutamakan karena tingkat kesebandingannya biasanya lebih tinggi.
Wajib Pajak harus memilih metode yang paling tepat (the most appropriate method) berdasarkan karakteristik transaksi, ketersediaan data, dan tingkat kesebandingan. Metode yang diakui meliputi:
Setelah metode dipilih, Wajib Pajak menghitung harga atau laba wajar berdasarkan data pembanding terpilih. Jika terdapat perbedaan kondisi yang material antara transaksi afiliasi dan independen, harus dilakukan penyesuaian yang akurat (comparability adjustment) untuk meningkatkan keandalan data.
Untuk transaksi tertentu seperti jasa, harta tak berwujud, pinjaman, dan restrukturisasi usaha, Wajib Pajak diwajibkan melakukan Tahapan Pendahuluan terlebih dahulu untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis transaksi sebelum masuk ke tahapan penentuan harga.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?