Dalam lanskap perpajakan internasional, pemilihan metode transfer pricing yang tepat adalah kunci untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle. Salah satu metode tradisional yang menjadi andalan, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang distribusi, adalah Metode Harga Penjualan Kembali atau Resale Price Method (RPM). Berbeda dengan metode CUP yang membandingkan harga secara langsung, RPM membandingkan tingkat marjin laba kotor (gross profit margin).
Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan cara mengurangkan harga jual kembali barang (kepada pihak independen) dengan laba kotor (gross margin) wajar yang diperoleh oleh distributor sebanding dalam kondisi yang sebanding.
RPM melihat kewajaran transaksi dari sisi pembeli (distributor) yang menjual kembali barang tersebut. Logikanya, harga beli barang dari pihak afiliasi seharusnya adalah harga jual ke pihak ketiga dikurangi dengan biaya operasional distributor dan dikurangi lagi dengan laba yang wajar. Sisa nilai tersebutlah yang dianggap sebagai "Harga Beli Wajar" atau Arm's Length Price.
Dalam PMK 172 Tahun 2023, RPM didefinisikan sebagai metode yang dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.
Untuk menerapkan RPM, fokus analisis terletak pada Marjin Harga Penjualan Kembali (Resale Price Margin). Rumus dasarnya adalah:
Di mana Marjin Laba Kotor Wajar diperoleh dari:
OECD Guidelines menegaskan bahwa kompensasi (marjin) bagi distributor harus cukup untuk menutupi biaya penjualan dan biaya operasi umum (SG&A) serta memberikan keuntungan yang wajar sesuai dengan fungsi dan risiko yang ditanggung.
Tidak semua transaksi cocok menggunakan RPM. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) PMK 172/2023 dan OECD TPG 2022 Para 2.29, RPM adalah metode yang paling sesuai (most appropriate method) jika memenuhi karakteristik berikut:
Transaksi melibatkan distributor atau reseller yang menjual kembali barang kepada pihak independen.
Jika distributor melakukan pemrosesan substansial yang mengubah identitas barang, atau menambahkan nilai unik melalui marketing intangible yang sangat kuat, RPM menjadi sulit diterapkan karena sulit menemukan pembanding dengan kompleksitas yang sama.
Salah satu keunggulan utama RPM dibandingkan metode CUP adalah toleransinya terhadap perbedaan produk.
Dalam RPM, kesebandingan fungsional lebih penting daripada kesebandingan produk. OECD TPG 2022 Para 2.33 menjelaskan bahwa dalam pasar bebas, distributor yang menjual produk berbeda (misalnya pemanggang roti vs blender) cenderung mendapatkan marjin laba kotor yang mirip, asalkan mereka menjalankan fungsi yang sama (misalnya sama-sama distributor grosir), menggunakan aset yang sama, dan menanggung risiko yang sama. Sebaliknya, distributor yang menjual produk yang sama tetapi dengan fungsi berbeda (misalnya satu memberikan garansi dan layanan purna jual, sementara yang lain tidak), akan memiliki marjin laba kotor yang sangat berbeda.
Ini adalah tantangan teknis terbesar RPM. OECD TPG 2022 Para 2.35 dan UN Manual 2021 Para 4.3.2.2 menekankan bahwa marjin laba kotor sangat dipengaruhi oleh cara perusahaan mencatat biaya.
Contoh Masalah Akuntansi:
Apakah biaya pengiriman, biaya asuransi, atau diskon dicatat sebagai pengurang penjualan, sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP), atau sebagai Biaya Operasional? Jika Wajib Pajak mencatat biaya angkut di Biaya Operasional, sedangkan perusahaan pembanding mencatatnya di HPP, maka perbandingan Gross Margin menjadi tidak valid ("apple to orange"). Penyesuaian akuntansi wajib dilakukan untuk menyamakan perlakuan ini.
Berikut adalah ilustrasi penerapan RPM untuk memperjelas mekanisme dan penyesuaiannya.
Kondisi Transaksi:
Analisis Pembanding:
Penyesuaian Marjin:
Marjin Wajar Disesuaikan = $25\% (\text{Marjin awal}) + 5\% (\text{Penyesuaian Garansi}) = 30\%$.
Perhitungan Harga Wajar (ALP):
Kesimpulan Kasus: Harga beli aktual (Rp 850.000) lebih mahal daripada harga beli wajar (Rp 700.000). Terjadi pengecilan laba di Indonesia. DJP berhak melakukan koreksi positif sebesar Rp 150.000 per unit.
Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode yang sangat efektif untuk menguji kewajaran transaksi distributor, terutama ketika data pembanding harga (CUP) tidak tersedia. Keunggulannya terletak pada fokusnya terhadap kesebandingan fungsi, sehingga tidak memerlukan produk yang identik. Namun, Wajib Pajak harus sangat berhati-hati terhadap konsistensi standar akuntansi. Kegagalan dalam memastikan bahwa komponen HPP antara Wajib Pajak dan perusahaan pembanding adalah sama (misalnya perlakuan biaya angkut, asuransi, dan inventory obsolescence) dapat menyebabkan analisis RPM ditolak oleh otoritas pajak dan digantikan dengan metode lain seperti TNMM.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?