Dalam dunia perpajakan internasional, penentuan harga transfer (transfer pricing) bukanlah ilmu pasti. Sering kali, tidak ada satu harga tunggal yang mutlak benar untuk sebuah transaksi afiliasi yang kompleks. Sebaliknya, yang sering ditemukan adalah serangkaian angka yang mencerminkan berbagai kemungkinan harga pasar yang wajar. Konsep ini dikenal sebagai Rentang Kewajaran (Arm's Length Range).
Bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak, memahami bagaimana rentang ini dibentuk dan titik mana yang digunakan untuk melakukan koreksi fiskal adalah hal yang krusial untuk memitigasi sengketa pajak. Di Indonesia, ketentuan mengenai rentang kewajaran diatur secara spesifik dalam PMK 172 Tahun 2023 Pasal 12. Regulasi ini menegaskan bahwa nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).
Secara definisi, Rentang Kewajaran adalah rentang angka indikator harga (bisa berupa harga satuan, marjin laba kotor, atau marjin laba bersih) yang dapat diterima untuk menetapkan apakah syarat-syarat transaksi afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran.
Mengapa rentang ini diperlukan? OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 menjelaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran umumnya hanya menghasilkan aproksimasi (perkiraan) dari kondisi yang akan terjadi di pasar bebas, bukan kepastian mutlak. Selain itu, perbedaan-perbedaan kecil antara transaksi yang dibandingkan yang tidak dapat disesuaikan sepenuhnya juga menyebabkan munculnya variasi harga. Oleh karena itu, penggunaan sebuah rentang dianggap lebih andal daripada satu angka tunggal.
Tidak semua kumpulan data pembanding bisa langsung disebut sebagai rentang kewajaran. Ada aturan statistik dan kualitatif yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (4) PMK 172/2023, pembentukan indikator harga atau laba wajar idealnya menggunakan data pembanding tahun tunggal. Yang dimaksud dengan data tahun tunggal adalah data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer dilakukan (prinsip ex-ante atau price-setting approach).
Penerapan yang Benar:
Jika Wajib Pajak menentukan harga transfer untuk Tahun Pajak 2024, data yang tersedia dan paling mendekati saat itu biasanya adalah data tahun 2022 atau 2023. Maka, data tahun 2022 atau 2023 itulah yang sah digunakan sebagai pembanding untuk menguji transaksi tahun 2024.
Implikasi: Wajib Pajak tidak dituntut untuk menggunakan "data tahun berjalan" (ex-post) yang menggunakan hindsight (pengetahuan belakangan) yang tidak dimiliki pebisnis saat menetapkan harga.
Meskipun tahun tunggal diutamakan, data tahun jamak (multiple year) diperbolehkan jika terbukti dapat meningkatkan kesebandingan, misalnya untuk meratakan dampak siklus bisnis atau siklus hidup produk yang fluktuatif.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PMK 172/2023, cara pembentukan rentang bergantung pada jumlah pembanding:
Langkah selanjutnya adalah menguji posisi indikator harga Wajib Pajak terhadap rentang yang sudah terbentuk:
Skenario Aman (Dalam Rentang):
Jika indikator harga Wajib Pajak berada di antara Q1 dan Q3, maka harga transfer dianggap sudah memenuhi prinsip kewajaran. Otoritas pajak tidak diperkenankan melakukan koreksi.
Skenario Risiko (Luar Rentang):
Jika berada di luar rentang (misalnya laba 2%, rentang 4%-8%), maka harga dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran. Di sinilah kewenangan DJP muncul.
Jika harga Wajib Pajak di luar rentang, ke angka berapa harga tersebut harus ditarik (dikoreksi)? PMK 172/2023 Pasal 12 ayat 7 mengatur hierarki penentuan titik koreksi:
Dalam praktik di Indonesia, koreksi hampir selalu dilakukan ke Median. Ini sejalan dengan panduan OECD TPG 2022 Paragraf 3.62 untuk meminimalkan risiko kesalahan akibat cacat kesebandingan yang tersisa.
DJP akan mengoreksi laba Wajib Pajak menjadi 8% (Median), bukan ke batas bawah. Selisih antara 3% dan 8% ditagih sebagai kurang bayar pajak plus sanksi.
Koreksi ini juga berdampak pada pembagian laba secara tidak langsung (constructive dividend). Selisih hasil koreksi akan dianggap sebagai dividen yang dibayarkan kepada afiliasi, sehingga dikenakan PPh Pasal 26 (Pajak Dividen) sesuai tarif yang berlaku.
Pemahaman yang tepat mengenai prinsip ex-ante dalam penggunaan data pembanding adalah kunci validitas dokumen transfer pricing (TP Doc). Wajib Pajak harus menggunakan data yang tersedia pada saat penentuan harga, bukan data tahun berjalan yang baru muncul setelah tutup buku. Kesalahan dalam pemilihan data dapat menyebabkan TP Doc dianggap tidak andal, sehingga otoritas pajak berwenang melakukan koreksi ke nilai Median yang sering kali memberatkan.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?