Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali menjadi efek domino dari koreksi Harga Transfer (Transfer Pricing/TP) pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan, bahkan pada transaksi afiliasi domestik. Kasus PT ABGTI melawan Direktur Jenderal Pajak menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp967.410.703,00 karena menilai Gross Mark-up (GMU) penjualan batubara kepada PT IBR (afiliasi) berada di bawah rentang wajar, menyusul kegagalan PT ABGTI menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang memadai.
Koreksi DJP didasarkan pada temuan adanya hubungan istimewa (HI) melalui penguasaan manajemen yang sama (Direksi yang sama) dan penggunaan Metode Biaya Plus dengan membandingkan Gross Mark-up transaksi afiliasi dengan transaksi independen (PT SPV). Karena GMU transaksi afiliasi (Maret 2021) sebesar 11,91% berada di bawah rentang kewajaran Q1-Q4, DJP melakukan penyesuaian harga jual untuk menaikkan DPP. Pihak PT ABGTI membantah koreksi ini, dengan menegaskan bahwa harga jual yang rendah tersebut memiliki justifikasi komersial yang kuat. Justifikasi tersebut mencakup diskon volume penjualan yang jauh lebih besar dan rutin kepada afiliasi (75% dari total), keuntungan dari term of payment yang lebih cepat (15 hari vs. 45 hari), dan yang paling krusial, adanya penyesuaian harga/penalti akibat penurunan kualitas batubara (nilai GCV) pada saat pengiriman, yang secara faktual mengurangi harga jual.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memihak PT ABGTI. Majelis menerima dan meyakini kebenaran argumen PT ABGTI, terutama terkait bukti pendukung adanya penyesuaian harga karena kualitas barang dan faktor-faktor ekonomi seperti volume diskon dan kecepatan pembayaran yang dapat membenarkan margin laba yang lebih rendah. Lebih penting lagi, Majelis berpendapat bahwa fakta koreksi hanya dikenakan pada sebagian kecil transaksi menunjukkan dugaan pengaturan harga oleh DJP adalah lemah. Sebagai penutup, Majelis menegaskan bahwa karena PPN yang dikoreksi ini terkait dengan transaksi domestik dan akan menjadi kredit pajak bagi pihak afiliasi, koreksi ini tidak menimbulkan kerugian negara secara neto (zero sum effect). Dengan pertimbangan ini, Majelis Hakim membatalkan koreksi PPN Keluaran dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PT ABGTI, yang berdampak pada nihilnya PPN Kurang Bayar dan sanksi administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini