Dalam ekosistem bisnis global yang semakin terintegrasi, transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) mendominasi perdagangan dunia. Salah satu isu paling kritis dalam perpajakan internasional yang muncul dari fenomena ini adalah Transfer Pricing. Sederhananya, transfer pricing adalah harga yang dibebankan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik itu penjualan barang, jasa, harta tak berwujud, maupun pinjaman. Bagi otoritas pajak, isu ini bukan sekadar masalah penetapan harga bisnis, melainkan potensi pergeseran laba yang dapat menggerus basis pajak negara.
Secara fundamental, transfer pricing terjadi karena adanya kebutuhan operasional perusahaan untuk menetapkan nilai pertukaran barang atau jasa antar divisi atau entitas dalam satu grup usaha. Namun, dalam perkembangannya, praktik ini sering kali dipengaruhi oleh motivasi tertentu yang melampaui sekadar efisiensi operasional.
Perusahaan multinasional memanfaatkan kemajuan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di berbagai negara guna mendapatkan keuntungan skala ekonomi (economies of scale). Mereka melakukan manajemen rantai suplai (supply chain management) yang terintegrasi untuk efisiensi grup secara keseluruhan. Dalam konteks ini, transfer pricing adalah alat akuntansi manajemen untuk mengalokasikan biaya dan pendapatan antar unit.
Masalah muncul ketika transfer pricing digunakan sebagai strategi perencanaan pajak yang agresif. Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan insentif bagi grup usaha untuk memanipulasi harga transfer guna memindahkan keuntungan dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah (tax havens).
Beberapa motif utama terjadinya manipulasi harga transfer antara lain:
Indonesia, sebagai bagian dari ekonomi global dan anggota G20, menaruh perhatian serius terhadap praktik transfer pricing. Pemerintah menyadari bahwa transaksi afiliasi dapat digunakan sebagai alat penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip internasional yang berlaku umum (seperti pedoman OECD) ke dalam hukum domestik.
Dasar hukum utama transfer pricing di Indonesia tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.
Regulasi teknis terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Peraturan ini menyatukan berbagai aturan terdahulu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait transaksi afiliasi. Di Indonesia, fokus utama otoritas pajak adalah memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi memenuhi prinsip kewajaran, didokumentasikan dengan baik dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), dan tidak menyebabkan erosi basis pajak nasional.
Di Indonesia, standar emas untuk menguji transfer pricing disebut sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau dikenal secara internasional sebagai Arm’s Length Principle (ALP).
PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Inti dari prinsip ini adalah memperlakukan perusahaan yang berafiliasi seolah-olah mereka adalah entitas independen yang bertransaksi di pasar terbuka. Jika kondisi dalam transaksi afiliasi sama dengan kondisi dalam transaksi independen, maka harga atau laba yang diperoleh harus sama.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa ini mencakup transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak independen yang lawan transaksinya atau harganya ditentukan oleh pihak afiliasi.
Penerapan PKKU dilakukan melalui tahapan berikut:
Membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Transaksi dianggap sebanding jika perbedaan kondisi tidak mempengaruhi harga secara material, atau jika penyesuaian yang akurat dapat dilakukan.
Memilih metode penentuan harga transfer yang paling tepat (the most appropriate method). Lima metode yang diakui di Indonesia adalah:
Menentukan harga atau laba wajar berdasarkan data pembanding (internal atau eksternal). Jika harga transaksi afiliasi tidak sesuai dengan harga wajar (berada di luar rentang kewajaran), DJP berhak melakukan koreksi fiskal.
Konsep "Hubungan Istimewa" adalah pintu gerbang penerapan aturan transfer pricing. Jika tidak ada hubungan istimewa, maka aturan transfer pricing dan kewajiban penerapan PKKU tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, serta ditegaskan kembali dalam PMK 172/2023, hubungan istimewa dianggap ada jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
Hubungan istimewa terjadi jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain. Hubungan ini juga berlaku jika terdapat hubungan kepemilikan berjenjang atau kepemilikan silang sebesar 25% atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih.
Hubungan istimewa dianggap ada jika Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan ini tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham, tetapi juga penguasaan melalui manajemen (kemampuan menentukan keputusan strategis) atau penggunaan teknologi.
Hubungan istimewa juga dapat terjadi karena adanya hubungan keluarga sedarah (seperti orang tua dan anak) maupun semenda (seperti mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Memahami Transfer Pricing di Indonesia memerlukan pemahaman utuh mengenai alasan bisnis dan pajak di balik transaksi tersebut, kerangka hukum yang berlaku (UU PPh dan PMK 172/2023), serta teknis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bagi Wajib Pajak, identifikasi hubungan istimewa yang akurat adalah langkah awal krusial untuk memastikan kepatuhan dan memitigasi risiko koreksi pajak di kemudian hari.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?