Dalam era perdagangan global, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (affiliated transactions) menjadi fokus utama otoritas pajak. Untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak dimanfaatkan sebagai modus penghindaran pajak melalui penggeseran laba (profit shifting), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengujian yang dikenal sebagai Pemeriksaan Transfer Pricing.
Pemeriksaan ini pada hakikatnya adalah pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP).
Tahapan Persiapan Pemeriksaan
Tahapan pertama adalah persiapan. Meskipun secara prosedural tahapan ini mengikuti tata cara pemeriksaan umum yang berlaku, dalam konteks transfer pricing, terdapat spesifikasi khusus.
Fokus utama pemeriksa pajak pada tahap ini adalah pengumpulan dan penelaahan data awal mengenai Wajib Pajak dan afiliasinya. Pemeriksa harus mempelajari data Wajib Pajak yang terkait dengan hubungan istimewa dengan lawan transaksinya. Hal ini mencakup identifikasi struktur grup usaha, kepemilikan saham (baik langsung maupun tidak langsung minimal 25%), atau hubungan penguasaan melalui manajemen dan teknologi.
Tujuannya adalah untuk memetakan risiko penghindaran pajak sebelum pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor benar-benar dilaksanakan.
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
Ini adalah inti dari proses audit transfer pricing. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, tahapan pelaksanaan dibagi menjadi tiga langkah krusial yang saling berkaitan:
1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak
Langkah ini bertujuan untuk memahami secara akurat bagaimana Wajib Pajak menjalankan bisnisnya. Tanpa pemahaman ini, pemilihan data pembanding tidak akan valid.
- Identifikasi Transaksi Afiliasi: Pemeriksa akan meneliti kondisi industri, situasi persaingan, serta faktor ekonomi yang memengaruhi bisnis. Hal ini juga mencakup analisis syarat perjanjian (terms of agreement), strategi bisnis, dan mata rantai pasokan (supply chain).
- Analisis Fungsi (FAR): Ini adalah analisis terhadap Fungsi yang dilakukan, Aset yang digunakan, dan Risiko yang ditanggung. Dengan mengetahui profil FAR, pemeriksa dapat memperkirakan tingkat remunerasi atau laba yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak. Misalnya, sebuah perusahaan manufaktur penuh (fully fledged) tentu menanggung risiko dan aset yang berbeda dibandingkan perusahaan maklon (toll manufacturing).
- Analisis Rasio Finansial: Pemeriksa melakukan penelitian awal kinerja finansial menggunakan rasio-rasio seperti Gross Margin, Operating Margin, Return on Assets (ROA), hingga Berry Ratio untuk mendeteksi anomali dibandingkan rata-rata industri.
2. Memilih Metode Transfer Pricing
Setelah karakteristik usaha dipahami, langkah selanjutnya adalah memilih metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropriate method).
Pemilihan metode didasarkan pada:
- Kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan analisis fungsi.
- Ketersediaan dan keandalan data pembanding (independen).
- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.
Metode yang dapat dipilih meliputi:
- Metode Perbandingan Harga (CUP): Membandingkan harga barang/jasa secara langsung.
- Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method): Menggunakan gross margin harga jual kembali dikurangi laba kotor wajar.
- Metode Biaya-Plus (Cost-Plus Method): Menambahkan mark-up wajar pada biaya produksi.
- Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM): Membandingkan rasio laba bersih operasi terhadap basis tertentu (misal: total biaya atau penjualan).
- Metode Pembagian Laba (Profit Split Method): Digunakan untuk transaksi yang sangat terintegrasi atau melibatkan aset tidak berwujud yang unik.
Dalam proses ini, pemeriksa juga menetapkan Tested Party (pihak yang diuji), yang umumnya adalah pihak dengan fungsi yang lebih sederhana dan tidak memiliki aset tak berwujud yang unik.
3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP)
Tahap terakhir pelaksanaan adalah pengujian angka. Pemeriksa membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (pembanding).
- Analisis Kesebandingan: Transaksi dianggap sebanding jika perbedaan yang ada tidak memberikan pengaruh material terhadap harga/laba, atau jika penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan tersebut.
- Pencarian Pembanding: Menggunakan pembanding internal (transaksi Wajib Pajak dengan pihak independen) atau eksternal (data publik/database komersial). Pencarian data eksternal harus melalui strategi pencarian (searching strategy) yang sistematis dan diikuti dengan seleksi manual (manual review) untuk memastikan keandalan.
- Penyesuaian (Adjustment): Jika ditemukan selisih antara harga transaksi afiliasi dengan harga wajar, dilakukan koreksi.
- Primary Adjustment: Koreksi pada penghasilan kena pajak.
- Secondary Adjustment: Koreksi lanjutan, di mana selisih harga dianggap sebagai dividen atau pinjaman yang berimplikasi pada pajak lain (misal: PPh Pasal 26).
Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
Setelah serangkaian analisis dan perhitungan selesai, pemeriksaan memasuki tahapan pelaporan. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan standar yang berlaku umum di perpajakan Indonesia. Hasil analisis transfer pricing, termasuk metode yang dipilih, data pembanding yang digunakan, dan koreksi yang dilakukan, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Rincian Formulir dan Surat dalam Pemeriksaan
Untuk menjamin standarisasi dan kelengkapan data, PER-22/PJ/2013 menetapkan format dokumen spesifik yang digunakan selama pemeriksaan (Lampiran II):
- Surat Permintaan Keterangan atau Bukti: Dokumen formal dari pemeriksa untuk meminta data spesifik terkait hubungan istimewa.
- Surat Pernyataan: Pernyataan resmi dari Wajib Pajak bahwa data yang diserahkan (seperti segmentasi keuangan atau analisis FAR) adalah benar.
- Formulir Transaksi Dalam Hubungan Istimewa: Merinci jenis transaksi, nama mitra transaksi, nilai, jenis hubungan, dan metode TP yang digunakan.
- Laporan Keuangan Tersegmentasi: Memisahkan kinerja keuangan antara transaksi afiliasi dan independen untuk melihat profitabilitas yang sebenarnya.
- Analisis Supply Chain Management: Deskripsi fungsi entitas dalam rantai pasok grup global.
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR): Tabel detail checklist mengenai siapa yang melakukan fungsi (seperti R&D, pemasaran, produksi) dan menanggung risiko (pasar, persediaan, valas).
- Formulir Karakteristik Usaha: Deklarasi jenis usaha, misalnya apakah Wajib Pajak bertindak sebagai Limited Risk Distributor atau Fully Fledged Manufacturer.
- Analisis Kesebandingan: Tabel perbandingan head-to-head antara transaksi afiliasi dan independen berdasarkan 5 faktor kesebandingan.
- Surat Panggilan Memberikan Keterangan: Panggilan kepada Wajib Pajak (Direksi/Key Person) untuk memberikan presentasi atau penjelasan langsung.
- Berita Acara Pemberian Keterangan: Dokumen legal yang mencatat hasil wawancara atau pemberian keterangan oleh Wajib Pajak.
Kesimpulan
Pemeriksaan transfer pricing bukan sekadar pemeriksaan angka, melainkan analisis mendalam terhadap fungsi ekonomi dan substansi bisnis. Kunci bagi Wajib Pajak untuk menghadapi pemeriksaan ini adalah persiapan dokumentasi yang konsisten dengan prinsip "Sisi Biru" (proaktif dan terintegrasi), serta pemahaman mendalam mengenai tahapan yang diatur dalam regulasi.