• 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Enam Tahapan Wajib Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

Enam Tahapan Wajib Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 14:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Enam Tahapan Wajib Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

Ringkasan Eksekutif:

  • Analisis Awal dan Kondisi Transaksi: Penerapan PKKU dimulai dengan mengidentifikasi transaksi dan pihak afiliasi, dilanjutkan dengan Analisis Industri serta analisis mendalam atas kondisi transaksi (Analisis FAR), yaitu Fungsi, Aset, dan Risiko yang dilakukan para pihak.
  • Wajib Uji Kesebandingan: Tahapan kunci adalah melakukan Analisis Kesebandingan untuk menemukan transaksi independen yang sebanding, yang mungkin memerlukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak perbedaan kondisi.
  • Penentuan dan Penerapan Metode dengan Hierarki: Metode Transfer Pricing (misalnya CUP, TNMM) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan dengan mengikuti hierarki yang ketat, dan hasilnya digunakan untuk menentukan Harga Transfer yang berada pada titik atau rentang kewajaran.

 

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), atau Arm’s Length Principle (ALP), adalah prinsip yang harus diterapkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Harga Transfer dianggap wajar jika nilai indikatornya sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menetapkan bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan harus sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Secara umum, penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Namun, apabila terdapat dua jenis transaksi atau lebih yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga, maka penerapan PKKU dapat dilakukan dengan menggabungkan jenis transaksi tersebut apabila penerapan terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat.

Berikut adalah enam tahapan wajib penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

  1. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

Tahap awal ini merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

  1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
  3. Bentuk hubungan istimewa yang ada di antara pihak-pihak yang bertransaksi, baik karena kepemilikan/penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

 

  1. Melakukan Analisis Industri

Analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, yang nantinya akan digunakan sebagai pembanding. Faktor-faktor yang diidentifikasi meliputi:

    1. Jenis produk berupa barang atau jasa.
    2. Karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek, rantai pasokan, dan rantai nilai.
    3. Pesaing dan tingkat persaingan usaha.
    4. Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak.
    5. Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha (misalnya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs).
    6. Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri.
    7. Faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Hasil dari analisis ini akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan.

 

  1. Mengidentifikasi Hubungan Komersial dan/atau Keuangan (Analisis Kondisi Transaksi)

Tahap ini melibatkan analisis atas kondisi transaksi untuk mengidentifikasi karakteristik ekonomi yang relevan dari hubungan komersial dan/atau keuangan antara WP dan Pihak Afiliasi. Kondisi transaksi ini meliputi:

  1. Ketentuan kontraktual: Ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (Analisis FAR):
  • Fungsi: Aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Aset: Meliputi aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
  • Risiko: Dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung oleh pihak-pihak yang bertransaksi.

 

  1. Karakteristik produk yang ditransaksikan: Karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

  2. Keadaan ekonomi: Kondisi ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dan pasar tempat mereka bertransaksi.

  3. Strategi bisnis yang dijalankan para pihak

 

  1. Melakukan Analisis Kesebandingan

Analisis ini bertujuan menentukan apakah Transaksi Independen memiliki kondisi yang sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji. Suatu Transaksi Independen dianggap sebanding jika:

    1. Kondisinya sama atau serupa dengan transaksi yang diuji.
    2. Kondisi berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak memengaruhi penentuan harga.
    3. Kondisi berbeda dan memengaruhi harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

Tahapan yang dilakukan dalam analisis kesebandingan meliputi:

    1. Memahami karakteristik transaksi yang diuji berdasarkan hasil analisis kondisi transaksi (FAR).
    2. Mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal (internal atau eksternal).
    3. Menentukan pihak yang diuji (tested party) jika metode yang digunakan berbasis laba. Pihak yang diuji adalah pihak dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.
    4. Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dan calon pembanding.
    5. Melakukan penyesuaian yang akurat atas calon pembanding.
    6. Menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

 

  1. Menentukan Metode Penentuan Harga Transfer

Metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan, dengan mempertimbangkan kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi, kelebihan/kekurangan metode, ketersediaan pembanding, tingkat kesebandingan, dan keakuratan penyesuaian.

Metode yang dapat digunakan meliputi:

  1. Metode Tradisional Berbasis Transaksi: Metode Perbandingan Harga Antarpihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP Method), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM), dan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM).
  2. Metode Berbasis Laba: Metode Pembagian Laba (Profit Split Method) dan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
  3. Metode Lainnya: Seperti Metode Perbandingan Transaksi Independen (CUT Method), Metode Penilaian Harta Berwujud/Tidak Berwujud, dan Metode Penilaian Bisnis.

Hierarki Pemilihan Metode: Metode CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode lain jika keandalan setara. Metode RPM atau CPM lebih diutamakan daripada Metode Pembagian Laba atau TNMM jika keandalan setara.

 

  1. Menerapkan Metode Penentuan Harga Transfer dan Menentukan Harga Transfer yang Wajar

Pada tahap akhir, metode yang telah dipilih diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.

  • Penerapan CUP/CUT: Dilakukan dengan membandingkan harga transaksi afiliasi dengan Transaksi Independen.
  • Penerapan RPM: Dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar dari harga jual kembali.
  • Penerapan CPM: Dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.
  • Penerapan TNMM: Dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

Harga Transfer yang wajar dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range). Rentang kewajaran dapat berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range, jika terbentuk dari dua pembanding) atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range, jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding).

 

Kewajiban Tambahan: Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Tertentu

Peraturan ini juga mewajibkan bahwa penerapan PKKU untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan di samping enam tahapan di atas. Transaksi tertentu ini meliputi transaksi jasa, transaksi harta tidak berwujud, transaksi pinjaman, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Konsekuensi Hukum: Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan (Pasal 13), Transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi substansi transaksi (tahapan pendahuluan) adalah prasyarat mutlak sebelum otoritas beranjak pada analisis harga (tahapan 5 dan 6).

 

Daftar Referensi

Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: 2023.

Naufal Afif, M.Ak., BKP., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.

Putusan Selengkapnya
04 Desember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-008268.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 Tanggal 11 September 2025
04 Desember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-010858.13/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 - 29 Juli 2025
04 Desember 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-002219.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 - 30 Juni 2022
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter