Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP), banyak Wajib Pajak yang terjebak hanya pada pemilihan metode atau pencarian data pembanding di database komersial. Padahal, validitas dari metode dan data tersebut sangat bergantung pada satu proses fundamental: Analisis Kesebandingan.
Tanpa analisis kesebandingan yang andal, perbandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen menjadi tidak valid ("apple to orange"), yang dapat berujung pada koreksi fiskal yang signifikan oleh otoritas pajak.
Secara definisi, analisis kesebandingan adalah proses membandingkan kondisi dan indikator harga (harga, laba kotor, atau laba bersih) dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (transaksi afiliasi) dengan transaksi independen.
Prinsip utamanya adalah dua transaksi dianggap sebanding jika memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:
Dalam regulasi Indonesia, PMK 172/2023 menegaskan bahwa analisis kesebandingan bukan sekadar pelengkap, melainkan tahapan wajib yang menentukan apakah harga transfer memenuhi prinsip kewajaran.
Untuk menentukan apakah dua transaksi sebanding, Wajib Pajak wajib menganalisis lima faktor utama yang diakui secara global (OECD) dan domestik.
Perbedaan fisik, kualitas, dan ketersediaan barang atau jasa sangat memengaruhi harga.
Ini adalah faktor yang paling sering menjadi penentu dalam metode berbasis laba (seperti TNMM). Analisis ini membandingkan:
Analisis ini membedah pembagian tanggung jawab, risiko, dan manfaat. Otoritas pajak akan melihat kontrak tertulis, namun jika berbeda dengan perilaku nyata (conduct of parties), maka perilaku nyatalah yang akan dijadikan pegangan (substance over form).
Harga pasar dipengaruhi oleh kondisi ekonomi tempat transaksi terjadi:
Strategi perusahaan seperti penetrasi pasar atau inovasi dapat memengaruhi harga sementara waktu. Hal ini harus diperhitungkan saat membandingkan dengan kondisi stabil.
Berdasarkan Pasal 8 PMK 172/2023, analisis kesebandingan harus dilakukan melalui tahapan sistematis:
PT Kopi Nusantara menjual kopi Arabika ke Coffee Ltd (Afiliasi) seharga USD 5.00/kg (FOB) dan ke pihak independen seharga USD 5.50/kg (CIF).
Analisis & Penyesuaian:
Kedua transaksi belum sebanding karena perbedaan Incoterms. Biaya asuransi & kirim ke Malaysia adalah USD 0.40/kg. Maka harga independen disesuaikan menjadi USD 5.10/kg (FOB). Harga ke afiliasi (USD 5.00) masih di bawah wajar, potensi koreksi USD 0.10/kg.
PT Elektronik Indo mengaku sebagai "Limited Risk Distributor" dengan laba 2%, padahal rata-rata industri 4-6%.
Fakta Lapangan:
Hasil: Profil PT Elektronik Indo tidak sebanding dengan Limited Risk Distributor, melainkan Full-Fledged Distributor. Laba 2% akan dikoreksi naik ke median baru (misal 8%).
Analisis kesebandingan adalah proses dinamis yang menuntut pemahaman mendalam tentang realitas bisnis. Kunci keberhasilannya terletak pada akurasi delineasi transaksi (memastikan kontrak sesuai fakta) dan keberanian melakukan penyesuaian data. Mengabaikan faktor-faktor seperti perbedaan risiko atau modal kerja akan menyebabkan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dianggap tidak andal oleh otoritas pajak.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?