Dalam skema dokumentasi Transfer Pricing tiga tingkat (three-tiered approach), Laporan per Negara (CbCR) memegang peranan vital sebagai alat transparansi pajak global. Berbeda dengan Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) yang berfokus pada analisis transaksional, CbCR menyajikan peta alokasi penghasilan, pajak, dan aktivitas ekonomi grup usaha secara global.
Berikut adalah bedah tuntas regulasi CbCR di Indonesia berdasarkan PMK 172/2023 beserta contoh kasus perhitungannya.
PMK 172/2023 membagi kewajiban CbCR menjadi dua kategori utama: kewajiban bagi Entitas Induk (Parent Entity) dan kewajiban bagi Entitas Konstituen (Local Filing).
Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai Entitas Induk (Parent Entity) dari suatu Grup Usaha wajib menyelenggarakan dan menyimpan CbCR jika:
Kriteria Entitas Induk: Entitas Induk adalah entitas yang mengonsolidasi laporan keuangan grup, atau yang seharusnya wajib mengonsolidasi jika sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dan tidak dimiliki oleh entitas konstituen lain dalam grup tersebut.
Wajib Pajak dalam negeri yang bukan Entitas Induk (hanya anggota grup/entitas konstituen) wajib menyampaikan CbCR jika Entitas Induknya berada di luar negeri dan memenuhi salah satu kondisi berikut:
Berdasarkan Pasal 31 PMK 172/2023, CbCR terdiri dari tiga bagian informasi utama yang harus dilaporkan menggunakan format XML (extensible markup language):
Wajib Pajak juga diwajibkan menyusun Kertas Kerja (Working Paper) CbCR sebelum menyusun laporan final.
Berbeda dengan Master File dan Local File, CbCR memiliki jadwal yang lebih longgar namun mekanisme pelaporan yang lebih ketat.
Contoh: CbCR Tahun Pajak 2023 disampaikan paling lambat 31 Desember 2024. Tanda terimanya dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 (yang lapor April 2025).
Berikut adalah ilustrasi penerapan ambang batas (threshold) CbCR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A Angka 3 PMK 172/2023:
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang merupakan Entitas Induk dari sebuah Grup Usaha. Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember.
Data Peredaran Bruto Konsolidasi:
Analisis Kewajiban:
1. Untuk CbCR Tahun Pajak 2019:
• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2018).
• Nilai 2018 = Rp12 Triliun (> Rp11 Triliun).
Kesimpulan: PT GHI WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2019. (Deadline: 31 Desember 2020).
2. Untuk CbCR Tahun Pajak 2020:
• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2019).
• Nilai 2019 = Rp10 Triliun (< Rp11 Triliun).
Kesimpulan: PT GHI TIDAK WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2020.
3. Untuk CbCR Tahun Pajak 2021:
• Lihat peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya (Tahun 2020).
• Nilai 2020 = Rp13 Triliun (> Rp11 Triliun).
Kesimpulan: PT GHI WAJIB membuat CbCR untuk Tahun Pajak 2021. (Deadline: 31 Desember 2022).
Seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha (baik itu Induk maupun Anak Perusahaan) WAJIB menyampaikan Notifikasi ke DJP melalui akun coretax.
Kewajiban CbCR bersifat ex-ante berdasarkan data tahun lalu. Bagi Entitas Induk di Indonesia, kuncinya adalah memantau Peredaran Bruto Konsolidasi tahun sebelumnya apakah menembus angka Rp11 Triliun. Bagi anak perusahaan (Entitas Konstituen), kewajiban utama adalah menyampaikan Notifikasi, namun bisa berubah menjadi kewajiban menyampaikan CbCR lengkap (Local Filing) jika Induk di luar negeri tidak bisa mempertukarkan laporan tersebut dengan Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?