Dalam skema dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia, CbCR dan Notifikasinya memegang peranan krusial sebagai alat transparansi global. PMK 172 Tahun 2023 mempertegas bahwa kegagalan memenuhi kewajiban ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi dapat membatalkan validitas analisis harga transfer Wajib Pajak secara keseluruhan.
Sebelum membahas sanksi, penting untuk membedakan dua jenis kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 23 PMK 172/2023:
Keduanya wajib disampaikan secara elektronik (melalui akun coretax) paling lama 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berdasarkan Pasal 28 PMK 172/2023, Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian CbCR dan Notifikasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:
Tanda terima penyampaian CbCR atau Notifikasi merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya (misal: Tanda terima CbCR 2023 dilampirkan di SPT Tahunan 2024).
Jika Wajib Pajak tidak melapor CbCR/Notifikasi, maka tidak ada tanda terima yang dilampirkan. Sesuai UU KUP, SPT Tahunan yang tidak dilampiri keterangan yang dipersyaratkan dianggap tidak disampaikan.
Sanksi:
Denda administrasi sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) karena tidak menyampaikan SPT, dan potensi pemeriksaan kepatuhan.
Ini adalah risiko terbesar. CbCR adalah bagian dari Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Jika Wajib Pajak diperiksa dan tidak dapat menunjukkan CbCR (padahal wajib), maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc.
Konsekuensinya berdasarkan Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023:
Untuk memahami kapan sanksi ini berpotensi muncul, kita harus memahami kapan kewajiban itu timbul. Berikut adalah contoh perhitungan resmi dari Lampiran Huruf A Angka 3 PMK 172/2023:
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang merupakan Entitas Induk dari Grup Usaha. Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember.
Data Peredaran Bruto Konsolidasi:
| Tahun Pajak CbCR | Dasar Penentuan (Omzet Thn Lalu) | Nilai Omzet | Status Kewajiban | Batas Waktu Pelaporan | Konsekuensi Jika Lalai |
|---|---|---|---|---|---|
| 2019 | Omzet 2018 | 12 Triliun | WAJIB | 31 Des 2020 | Sanksi jika tidak lapor, omzet 2018 > Rp11 T |
| 2020 | Omzet 2019 | 10 Triliun | TIDAK WAJIB | - | Bebas CbCR, tetap wajib lapor Notifikasi |
| 2021 | Omzet 2020 | 13 Triliun | WAJIB | 31 Des 2022 | Sanksi jika tidak lapor, omzet 2020 > Rp11 T |
Perhatikan Tahun Pajak 2020: Meskipun PT GHI tidak wajib lapor CbCR (karena omzet 2019 < Rp11 T), PT GHI sebagai anggota grup usaha tetap wajib menyampaikan Notifikasi CbCR ke DJP yang menyatakan bahwa mereka tidak wajib lapor CbCR. Kelalaian melapor notifikasi ini tetap dapat memicu sanksi administrasi.
Kelalaian dalam melaporkan CbCR atau Notifikasi CbCR memiliki dampak berantai. Selain denda administrasi SPT, risiko terbesarnya adalah delegitimasi dokumen transfer pricing Wajib Pajak saat pemeriksaan, yang membuka pintu bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi fiskal secara sepihak. Wajib Pajak harus memantau omzet konsolidasi tahun sebelumnya secara cermat untuk menentukan status kewajibannya.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?