Dalam dunia perpajakan internasional, penentuan harga transfer (transfer pricing) sering kali disalahartikan hanya sebagai latihan aritmatika untuk mencari angka "harga pasar". Padahal, jantung dari analisis transfer pricing bukan terletak pada angkanya semata, melainkan pada pemahaman mendalam tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah transaksi.
Dua konsep fundamental yang mengatur hal ini adalah Delineasi Akurat Transaksi (Accurate Delineation of Transaction) dan Rekarakterisasi Transaksi (Recharacterization atau non-recognition). Kedua konsep ini berfungsi sebagai "filter" untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dihitung berdasarkan realitas ekonomi (substance), bukan sekadar apa yang tertulis di atas kertas (form).
Sebelum sebuah transaksi dapat diberi harga, transaksi tersebut harus didefinisikan dengan tepat. Delineasi akurat adalah proses mengidentifikasi karakteristik komersial dan finansial yang sebenarnya antara pihak-pihak yang berafiliasi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa analisis transfer pricing didasarkan pada substansi faktual, bukan hanya pada label yang diberikan oleh wajib pajak.
Untuk mendelineasi transaksi secara akurat, baik pedoman OECD maupun PMK 172/2023 di Indonesia mewajibkan analisis terhadap lima karakteristik ekonomi yang relevan (sering disebut sebagai faktor kesebandingan):
Aspek paling kritis dalam delineasi adalah pengujian konsistensi antara kontrak tertulis dan perilaku nyata (conduct) para pihak. Jika ketentuan dalam kontrak tertulis berbeda dengan perilaku aktual para pihak, maka perilaku aktual-lah yang harus digunakan untuk mendelineasi transaksi.
Di Indonesia, PMK 172/2023 Pasal 7 menegaskan bahwa ketentuan kontraktual mencakup apa yang tertulis maupun tidak tertulis, yang dilaksanakan sesuai keadaan sebenarnya.
Jika delineasi adalah tentang "memperjelas" transaksi, maka rekarakterisasi (atau non-recognition) adalah tentang "mengabaikan" atau "mengganti" struktur transaksi tersebut. Ini adalah langkah luar biasa ketika transaksi tidak memiliki rasionalitas komersial (commercial rationality).
Rekarakterisasi umumnya hanya diperbolehkan dalam dua kondisi utama:
Pihak independen hanya akan masuk ke dalam transaksi jika transaksi tersebut tidak membuat mereka lebih buruk dibandingkan opsi terbaik lainnya.
Kasus Contoh: PT X mentransfer hak IP masa depan yang belum tercipta ke pihak afiliasi di tax haven (Co Y) secara lump-sum. Pihak independen tidak akan melakukan ini karena risiko terlalu tinggi. Otoritas pajak dapat mengabaikan penjualan ini dan menggantinya dengan struktur pendanaan atau jasa.
Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip ini secara ketat melalui PMK 172 Tahun 2023, memberikan kewenangan kuat kepada DJP untuk menguji kepatuhan PKKU.
Pasal 13 PMK 172 memperkenalkan "Tahapan Pendahuluan" untuk transaksi jasa dan IP. Wajib pajak harus membuktikan eksistensi, manfaat ekonomi, dan motif bisnis. Jika gagal, transaksi dianggap tidak memenuhi PKKU dan biayanya dianggap nol (tidak dapat dikurangkan).
Pasal 36 PMK 172 memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan jika wajib pajak tidak menerapkan PKKU, berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Delineasi dan rekarakterisasi adalah dua sisi mata uang dalam analisis transfer pricing modern. Delineasi memastikan harga didasarkan pada fakta perilaku nyata, sementara rekarakterisasi adalah mekanisme pengaman untuk menolak struktur transaksi yang tidak masuk akal.
Dokumentasi TP Doc tidak boleh hanya fokus pada angka. Anda harus mampu membuktikan MENGAPA transaksi terjadi dan bahwa substansi ekonominya MASUK AKAL secara bisnis.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?