Dalam spektrum metode transfer pricing, Metode Biaya-Plus atau Cost Plus Method (CPM) memegang peranan vital, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur dan jasa. Sebagai salah satu "Metode Transaksi Tradisional", CPM dinilai lebih langsung dalam mencerminkan hubungan antara biaya produksi dan laba yang diharapkan dibandingkan metode berbasis laba transaksional (seperti TNMM).
Namun, penerapan CPM sering kali menipu; terlihat sederhana di permukaan (biaya ditambah laba), namun menyimpan kompleksitas tinggi dalam hal konsistensi akuntansi.
Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan pabrikan atau penyedia jasa yang sebanding terhadap harga pokok penjualan (basis biaya) barang atau jasa.
CPM melihat kewajaran transaksi dari sudut pandang penyedia barang atau jasa (penjual). Logikanya, dalam transaksi independen, seorang produsen atau penyedia jasa mengharapkan untuk menutup semua biaya produksinya (biaya langsung dan tidak langsung) dan mendapatkan tambahan laba (mark-up) yang wajar sebagai imbalan atas fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung.
Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023, CPM didefinisikan sebagai metode yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.
Tidak semua transaksi cocok menggunakan CPM. Berdasarkan prinsip The Most Appropriate Method, CPM ideal digunakan untuk:
CPM kurang tepat jika melibatkan aset tidak berwujud yang unik atau jika produsen menanggung risiko pasar penuh (fully fledged manufacturer).
Inti dari CPM adalah penentuan Basis Biaya (Cost Base) dan Mark-up Laba Kotor (Gross Profit Mark-up).
Harga Transfer = Biaya Produksi + (Biaya Produksi x Mark-up Wajar)
Dasar perhitungan biasanya adalah biaya produksi (biaya langsung + tidak langsung produksi), belum termasuk biaya operasional (SG&A).
Mark-up ini diperoleh dari:
Tantangan terbesar CPM adalah memastikan konsistensi akuntansi. Perbedaan cara pencatatan biaya dapat mendistorsi hasil analisis secara signifikan. OECD TPG 2022 dan UN Manual 2021 menegaskan pentingnya keseragaman klasifikasi biaya antara HPP dan Biaya Operasional.
Contoh Kasus Inkonsistensi:
Jika Wajib Pajak memasukkan biaya pengepakan di Biaya Operasional, sedangkan pembanding memasukkannya di HPP, maka mark-up pembanding akan terlihat lebih rendah. Penyesuaian akuntansi wajib dilakukan untuk menyamakan perlakuan ini.
Dalam CPM, kesebandingan fungsional lebih diutamakan daripada produk. Dua produk berbeda dapat dibandingkan asalkan proses produksinya dan kompleksitas fungsinya sebanding. Namun, perbedaan efisiensi tidak boleh diabaikan; produsen yang lebih efisien berhak mendapatkan mark-up yang lebih tinggi.
PT Komponen Indo (WP) memproduksi komponen dengan HPP Rp 1.000 dan Mark-up aktual 10% (Harga Rp 1.100). Biaya QC dicatat di HPP.
PT Rival (Pembanding) memiliki Mark-up 30% (HPP Rp 2.000, Laba Rp 600). Namun, biaya QC Rp 100 dicatat di Biaya Operasional.
Penyesuaian pada PT Rival:
Harga Jual Wajar: Rp 1.000 + (23,8% x Rp 1.000) = Rp 1.238. Hasil: Harga aktual WP (Rp 1.100) di bawah wajar. Terjadi koreksi positif.
Metode Biaya-Plus (CPM) adalah alat yang ampuh untuk manufaktur dan jasa, asalkan digunakan dengan disiplin tinggi terhadap detail akuntansi. Kunci keberhasilan terletak pada identifikasi basis biaya yang akurat, konsistensi perlakuan biaya, dan pemahaman fungsi/risiko. Jika data biaya pembanding sulit diakses detailnya, pertimbangkan metode lain seperti TNMM dengan indikator Net Cost-Plus Mark-up.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?