Dalam spektrum metode transfer pricing, mayoritas metode seperti CUP, Resale Price, atau TNMM dikategorikan sebagai metode "satu sisi" (one-sided method). Metode-metode tersebut hanya menguji tingkat pengembalian salah satu pihak dalam transaksi (pihak yang diuji/tested party). Namun, dalam lanskap bisnis modern yang kompleks, sering kali kedua belah pihak yang bertransaksi memberikan kontribusi yang sangat signifikan sehingga sulit untuk memisahkan atau mencari pembanding untuk satu pihak saja.
Di sinilah Metode Pembagian Laba atau Profit Split Method (PSM) berperan sebagai metode "dua sisi" (two-sided method). Metode ini melihat transaksi dari perspektif holistik, mencoba membagi laba gabungan yang dihasilkan dari transaksi afiliasi layaknya pihak-pihak independen yang bekerja sama dalam sebuah kemitraan strategis.
Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023, PSM didefinisikan sebagai metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Inti dari PSM adalah mengeliminasi dampak kondisi hubungan istimewa dengan cara membagi laba (atau rugi) di antara perusahaan yang berafiliasi berdasarkan basis yang valid secara ekonomi, yang mendekati pembagian laba yang akan diantisipasi dan disepakati oleh pihak-pihak independen. Metode ini memastikan bahwa laba masing-masing entitas selaras dengan nilai kontribusinya.
PSM tidak boleh digunakan secara sembarangan hanya karena tidak ada data pembanding untuk metode lain. Penggunaannya harus didasarkan pada karakteristik transaksi yang spesifik. Berdasarkan regulasi Indonesia dan standar global, PSM adalah metode yang paling sesuai jika memenuhi kondisi berikut:
Kedua belah pihak yang bertransaksi memberikan kontribusi yang unik dan bernilai. Kontribusi dianggap unik dan bernilai jika kontribusi tersebut tidak sebanding dengan kontribusi pihak independen pada umumnya dan menjadi sumber utama manfaat ekonomi. Contohnya adalah ketika kedua pihak sama-sama mengembangkan dan memiliki harta tidak berwujud (intangibles) yang signifikan.
Kegiatan usaha para pihak sangat menyatu sehingga fungsinya tidak dapat dianalisis secara terpisah atau dievaluasi secara isolasi. Contohnya adalah model perdagangan global (global trading) instrumen keuangan atau rantai pasok yang saling bergantung.
Para pihak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi, atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan erat (closely related risks).
Regulasi di Indonesia serta pedoman internasional mengakui dua pendekatan teknis utama dalam menerapkan PSM:
Dalam pendekatan ini, total laba gabungan langsung dibagi di antara para pihak berdasarkan nilai relatif dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. Pendekatan ini cocok ketika kontribusi kedua pihak sangat terjalin erat.
Ini adalah pendekatan yang paling umum digunakan dalam praktik. Pendekatan ini membagi laba dalam dua tahap sistematis:
Faktor ini harus mencerminkan kontribusi nilai yang sebenarnya. Berdasarkan PMK 172/2023 Pasal 11 ayat (8), faktor pembagi harus: (1) Independen dari transaksi afiliasi, (2) Dapat diverifikasi, dan (3) Didukung oleh data relevan.
Skenario: PT Tekno (Indonesia) memiliki paten produksi. Global Ltd (Singapura) memiliki merek dagang global. Laba Operasi Gabungan: USD 1.000.
Langkah 1: Laba Rutin
Langkah 2: Laba Residu
USD 1.000 - USD 250 = USD 750
Langkah 3: Pembagian Residu (Asumsi Kontribusi 50:50)
Hasil Akhir (Total Laba Wajar):
Meskipun PSM dianggap paling adil untuk model bisnis terintegrasi, metode ini memiliki tingkat kesulitan administrasi yang tinggi. Wajib Pajak harus memiliki akses ke data keuangan pihak afiliasi luar negeri dan memiliki dasar kuat untuk menentukan faktor pembagi.
Dalam konteks Indonesia, penggunaan PSM harus didukung oleh dokumentasi yang sangat rinci. Jika gagal membuktikan kontribusi unik, otoritas pajak cenderung akan menolak PSM dan kembali menggunakan metode satu sisi (seperti TNMM), yang sering kali menghasilkan koreksi pajak yang signifikan.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?