Dalam lanskap perpajakan internasional modern, paradigma transfer pricing telah bergeser secara fundamental. Fokus tidak lagi sekadar pada pencocokan harga transaksi, melainkan pada pemahaman mendalam mengenai bagaimana sebuah grup perusahaan multinasional (MNE) menciptakan nilai ekonomis. Konsep ini dikenal sebagai Analisis Rantai Nilai (Value Chain Analysis) dan prinsip utamanya adalah Penyelarasan Penciptaan Nilai dengan Hasil Transfer Pricing (Alignment of Transfer Pricing Outcomes with Value Creation).
Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat aktivitas ekonomi yang substansial terjadi dan di tempat nilai benar-benar diciptakan, bukan sekadar di tempat aset dicatat secara hukum.
Analisis rantai nilai adalah proses mengidentifikasi rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh suatu bisnis untuk menciptakan nilai bagi pelanggannya. Dalam konteks transfer pricing, analisis ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memahami bagaimana fungsi, aset, dan risiko tersebar di seluruh entitas dalam satu grup MNE.
Tanpa memahami rantai nilai, otoritas pajak maupun wajib pajak akan kesulitan menentukan apakah alokasi laba antar entitas sudah wajar. Analisis rantai nilai memberikan wawasan kualitatif ke dalam analisis fungsi, yang mengidentifikasi aspek-aspek kunci organisasi yang menghasilkan laba.
Langkah-langkah dalam melakukan analisis rantai nilai meliputi:
Di Indonesia, PMK 172 Tahun 2023 menegaskan bahwa analisis industri dan analisis atas kondisi transaksi (termasuk fungsi, aset, dan risiko) adalah tahapan wajib dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Inti dari Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) OECD Actions 8-10 adalah memastikan bahwa alokasi laba sejalan dengan substansi ekonomi. "Label" kontrak atau kepemilikan legal semata tidak lagi cukup untuk membenarkan alokasi laba yang besar jika tidak didukung oleh aktivitas yang menciptakan nilai tersebut.
Prinsip ini menegaskan bahwa jika substansi ekonomi dari suatu transaksi berbeda dengan bentuk formalnya (kontrak), maka analisis transfer pricing harus didasarkan pada substansi ekonominya.
Jika ketentuan dalam kontrak berbeda dengan perilaku aktual para pihak, maka perilaku aktual-lah yang harus digunakan untuk mendelineasi transaksi yang sebenarnya (accurately delineated transaction). Otoritas pajak berhak mengabaikan atau merekarakterisasi transaksi jika pengaturan tersebut secara komersial tidak rasional atau tidak memiliki substansi ekonomi.
Kepemilikan legal atas aset tidak berwujud tidak secara otomatis memberikan hak atas seluruh laba yang dihasilkan. Analisis harus mengidentifikasi fungsi:
Atau sering juga disebut DAEMPE (dengan Acquisition). Entitas "cash box" tanpa fungsi DAEMPE hanya berhak mendapatkan risk-free return.
Alokasi risiko dalam kontrak harus diuji dengan dua pertanyaan kunci:
Pemahaman tentang rantai nilai dan penciptaan nilai sangat memengaruhi pemilihan metode transfer pricing:
Wajib Pajak harus mampu menceritakan "kisah" penciptaan nilai ini dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc).
Penyelarasan hasil transfer pricing dengan penciptaan nilai bukanlah sekadar kepatuhan administratif, melainkan fondasi dari analisis transfer pricing yang dapat dipertahankan.
Wajib Pajak dapat memastikan alokasi laba mencerminkan realitas ekonomi, bukan sekadar rekayasa kontrak, guna meminimalkan risiko sengketa dan mematuhi prinsip substance over form.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?