Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi kembali menjadi fokus utama dalam sengketa Transfer Pricing di Indonesia. Putusan ini menjadi penegasan bahwa kegagalan Wajib Pajak multinasional (PT SIO) membuktikan manfaat ekonomi riil dari Jasa Intra-Grup akan memicu tidak hanya koreksi primer PPh Badan, namun juga koreksi sekunder dalam bentuk kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen Terselubung (Constructive Dividend). Kasus ini secara esensial menyoroti kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang didukung oleh Majelis Hakim untuk menggunakan pendekatan substansi (substance over form) guna menjaga basis pajak di Indonesia sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi DJP terhadap biaya Jasa Intra-Grup senilai sekitar Rp. 18.669.113.455,00 yang dibayarkan kepada afiliasi di luar negeri. DJP berargumen bahwa biaya tersebut tidak deductible karena termasuk shareholder activity atau duplicate services yang tidak memberikan economic benefit yang jelas bagi PT SIO, serta rasio keuangan PT SIO yang memburuk tidak sejalan dengan kenaikan biaya jasa. Konsekuensi langsung dari koreksi primer ini adalah reklasifikasi jumlah yang tidak wajar tersebut sebagai Dividen Terselubung, merujuk pada ketentuan domestik, khususnya Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang secara eksplisit memperlakukan selisih harga transfer yang tidak wajar sebagai dividen. Reklasifikasi ini secara otomatis memicu kewajiban PT SIO untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut.
PT SIO secara tegas menolak koreksi sekunder PPh Pasal 26. Bantahan PT SIO bersifat formalistik: secara hukum, transaksi tersebut adalah pembayaran jasa, bukan dividen, karena penerima pembayaran bukan pemegang saham dan tidak ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan pembagian laba sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, PT SIO memperingatkan adanya risiko pajak berganda (double taxation), di mana negara domisili afiliasi mungkin tidak memberikan kredit pajak atas dividen konstruktif yang dipotong di Indonesia. Dengan demikian, sengketa ini menjadi ajang pertarungan antara penafsiran formalistik regulasi dan pendekatan substansi yang diusung oleh otoritas pajak.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil sikap yang seimbang. Majelis membenarkan kewenangan DJP untuk mereklasifikasi koreksi Transfer Pricing menjadi Dividen Terselubung (koreksi sekunder), menegaskan bahwa secara substansi, kelebihan biaya yang tidak wajar merupakan pengalihan laba dan termasuk "pembagian laba dalam bentuk apapun" yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Namun, penentuan jumlah koreksi didasarkan pada hasil judicial review sengketa primer PPh Badan yang terkait. Berdasarkan putusan PPh Badan, Majelis memutuskan bahwa hanya sebagian dari koreksi biaya jasa yang dapat dipertahankan (kurang dari setengah dari koreksi awal DJP). Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan pajak terutang harus disesuaikan secara proporsional, yang pada akhirnya menghasilkan amar putusan Kabul Sebagian.
Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat krusial. Putusan ini menjadi preseden yang kuat bahwa otoritas pajak Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh (Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/PMK.03/2020) untuk menerapkan koreksi sekunder PPh Pasal 26 (Dividen Terselubung) terhadap transaksi afiliasi yang tidak wajar. Pelajaran utama bagi Wajib Pajak adalah bahwa kunci kemenangan dalam sengketa PPh Pasal 26 jenis ini terletak pada keberhasilan mempertahankan kewajaran transaksi di ranah koreksi primer PPh Badan. Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi Jasa Intra-Grup yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga secara komprehensif membuktikan economic benefit yang spesifik dan non-duplikatif. Dengan demikian, Putusan ini adalah pengingat keras bagi setiap perusahaan multinasional untuk memprioritaskan kepatuhan Transfer Pricing proaktif agar terhindar dari konsekuensi pajak berganda dan sanksi administrasi yang signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini