• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda SUBJECT MATTER EXPERT Transfer Pricing Konsep Dasar Transfer Pricing Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan
Konsep Dasar Transfer Pricing

Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Taxindo Prime Consulting • 11 Oktober 2025

Dalam lanskap perpajakan modern, konsep Hubungan Istimewa atau related-party relationship menjadi krusial, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki interaksi bisnis dengan entitas lain. Ketika transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dan/atau transaksi yang dilakukan tersebut dipengaruhi oleh pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, harga transaksi tersebut harus mencerminkan harga pasar wajar (Arm's Length Principle), yang di Indonesia diatur secara komprehensif, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172 Tahun 2023).


Definisi dan Tiga Pilar Utama Hubungan Istimewa

Menurut Pasal 2 PMK 172 Tahun 2023, suatu hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Keadaan ini disebabkan oleh tiga pilar utama:

  1. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
  2. Penguasaan
  3. Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda

Keadaan Ketergantungan atau Keterikatan

Penting untuk dipahami bahwa ketiga pilar di atas—Kepemilikan, Penguasaan, dan Keluarga—semuanya mengarah pada penentuan adanya keadaan ketergantungan atau keterikatan yang nyata.

Pasal 2 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023 menegaskan bahwa keadaan keterikatan ini hadir ketika salah satu atau lebih pihak berada dalam kondisi:

  1. Mengendalikan Pihak yang Lain

Kondisi ini terjadi ketika satu pihak memiliki kemampuan, baik melalui Penyertaan Modal, posisi manajerial, maupun perjanjian kontraktual, untuk mendikte atau secara signifikan memengaruhi Pengambilan Keputusan Manajerial atau operasional pihak lain. Kontrol ini memastikan bahwa transaksi tidak terjadi secara independen.

  1. Tidak Berdiri Bebas

Kondisi ini menjelaskan bahwa entitas yang bertransaksi sangat bergantung (terikat) pada pihak lain dan tidak dapat menjalankan usaha atau kegiatannya secara independen dan otonom. Ini menunjukkan adanya ketergantungan penuh atau parsial yang memengaruhi harga jual, volume produksi, atau strategi bisnis.

Memahami poin substansial ini sangat penting, sebab jika suatu transaksi Wajib Pajak tergolong Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memastikan Harga Transfer yang digunakan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP).


  1. Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan (Penyertaan Modal)

Pilar pertama dalam mendefinisikan Hubungan Istimewa adalah yang paling mudah diukur: kepemilikan modal atau saham. Kriteria ini berprinsip pada logika sederhana bahwa Penyertaan Modal yang cukup besar secara otomatis menciptakan daya Penguasaan dan Keterikatan finansial. Ketika suatu Wajib Pajak (WP) menanamkan modal di entitas lain dalam jumlah signifikan, ia diasumsikan memiliki pengaruh substansial, yang memenuhi kondisi mengendalikan pihak yang lain atau membuat pihak yang dikuasai tidak berdiri bebas.

Kriteria Utama Berdasarkan Persentase Penyertaan

Sebuah hubungan dianggap istimewa karena kepemilikan jika salah satu kondisi berikut terpenuhi:

  • Penyertaan Modal Langsung atau Tidak Langsung Minimal 25%:

Suatu Wajib Pajak (WP A) memiliki Persentase Penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain (WP B).

Contoh:

Misalnya, PT A (sebagai Wajib Pajak) memiliki 30% saham di PT B. Oleh karena kepemilikan PT A di PT B telah melampaui batas minimum 25%, maka secara hukum pajak, PT A dianggap mengendalikan pihak yang lain (yaitu PT B). Oleh karena itu, PT A dan PT B memiliki Hubungan Istimewa berdasarkan Penyertaan Modal langsung

  • Pengendalian Dua WP atau Lebih oleh Pihak yang Sama (Common Control):

Hubungan Istimewa juga timbul antara dua Wajib Pajak atau lebih yang mana masing-masing dikuasai oleh pihak ketiga yang sama dengan Persentase Penyertaan minimal 25%. Kriteria ini secara efektif mengidentifikasi hubungan di antara perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu Grup Usaha (anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk yang sama).

Contoh:

Seorang investor, Bapak D, memiliki 30% saham di PT C dan juga 40% saham di PT E. Meskipun PT C dan PT E tidak saling memiliki saham satu sama lain, karena Bapak D telah memenuhi Persentase Penyertaan minimal 25% di kedua perusahaan tersebut, ia dianggap menguasai keduanya. Konsekuensinya, PT C dan PT E dianggap tidak berdiri bebas karena berada di bawah kendali Penguasaan Pihak yang Sama (Bapak D), dan dengan demikian, PT C dan PT E terikat dalam Hubungan Istimewa.


  1. Hubungan Istimewa Karena Penguasaan

Jika kriteria kepemilikan dirasa terlalu kaku, pilar Penguasaan menyediakan jaring pengaman yang lebih luas, berfokus pada substansi ekonomi dan kendali yang sebenarnya. Pasal 2 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023 menegaskan bahwa Hubungan Istimewa dapat timbul karena alasan non-kepemilikan yang secara efektif memastikan satu pihak mengendalikan pihak yang lain atau membuat pihak yang dikuasai tidak berdiri bebas—kondisi krusial yang menciptakan keterikatan operasional.

Pasal 2 ayat (5) PMK 172 Tahun 2023 menjabarkan enam kondisi yang dianggap sebagai Penguasaan dan memicu adanya Hubungan Istimewa:

  1. Penguasaan Langsung atau Tidak Langsung

Kondisi ini terjadi ketika kontrol dilakukan melalui mekanisme selain saham. Misalnya, PT Sejahtera tidak memiliki saham di PT Sentosa, tetapi melalui perjanjian kontrak jangka panjang, PT Sejahtera memiliki hak veto atas keputusan strategis dan menentukan seluruh volume pembelian serta Manajemen Operasional PT Sentosa. Dalam situasi ini, PT Sentosa berada dalam Ketergantungan mutlak dan secara operasional tidak berdiri bebas dari PT Sejahtera.

  1. Penguasaan Pihak yang Sama (Common Control)

Hubungan Istimewa dapat terjadi secara horizontal, bahkan jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak saling memiliki saham. Ini terjadi ketika dua pihak atau lebih berada di bawah kendali Penguasaan Pihak yang Sama (seorang individu atau entitas induk). Sebagai contoh, PT Murni dan PT Sukses sama-sama dikendalikan 100% oleh PT Induk. Meskipun PT Murni dan PT Sukses secara internal independen, keduanya jelas tidak berdiri bebas dari PT Induk dan menjadi bagian dari satu Grup Usaha.

  1. Penguasaan Melalui Manajemen atau Teknologi

Kontrol dapat dilakukan melalui sumber daya yang strategis. Satu pihak dianggap menguasai pihak lain jika kontrol dijalankan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Contohnya, PT A menempatkan seluruh jajaran direksi utama di PT B dan secara kontraktual memegang hak veto atas seluruh keputusan keuangan dan operasional kunci. Ini adalah Penguasaan substantif melalui manajemen, yang menjadikan PT B secara operasional tidak berdiri bebas.

  1. Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan Manajerial

Kondisi ini menyangkut peran individu. Hubungan Istimewa terjadi jika terdapat orang yang sama yang terlibat atau berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan Manajerial atau operasional di dua perusahaan atau lebih. Sebagai ilustrasi, Tn. X menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inovasi dan juga memegang posisi kunci dalam Manajemen Operasional di PT Kreatif. Keberadaan Tn. X di kedua entitas dapat membuat Pengambilan Keputusan di salah satu perusahaan secara efektif mengendalikan atau memengaruhi keputusan di perusahaan lainnya.

  1. Pernyataan Diri sebagai Grup Usaha

Hubungan Istimewa juga dapat timbul dari pengakuan formal maupun komersial. Jika para pihak secara komersial atau finansial menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama, ini sudah menjadi dasar penetapan Hubungan Istimewa.

Contoh:

PT Alpha dan PT Beta memiliki struktur kepemilikan yang terpisah. Namun, dalam laporan keuangan konsolidasi global (annual report), PT Alpha secara terbuka mengelompokkan PT Beta sebagai bagian integral dari Grup Usaha mereka, dan PT Beta menggunakan logo dan tagline yang identik. Meskipun secara persentase saham mereka mungkin independen, pernyataan diri dan pengakuan komersial sebagai satu Grup Usaha membuat PT Alpha dan PT Beta dianggap memiliki Hubungan Istimewa karena adanya Keterikatan secara finansial/komersial. Pernyataan diri dan pengakuan komersial ini secara substantif menciptakan Keterikatan yang diakui oleh otoritas pajak.

  1. Pernyataan Diri Memiliki Hubungan Istimewa

Kriteria yang paling luas adalah pernyataan eksplisit. Hubungan Istimewa dianggap ada jika satu pihak secara sukarela menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Contoh:

PT XYZ dan PT ABC membuat Perjanjian Bersama (Memorandum of Understanding) yang menyatakan, untuk tujuan internal tertentu (seperti berbagi sumber daya dan informasi rahasia), kedua perusahaan sepakat diperlakukan sebagai entitas yang memiliki Hubungan Istimewa. Pernyataan tertulis ini, meskipun tidak didukung kriteria lain (seperti kepemilikan 25%), sudah cukup untuk memenuhi kriteria Hubungan Istimewa di mata peraturan perpajakan, menunjukkan adanya Keterikatan yang diakui bersama.


  1. Hubungan Istimewa Karena Hubungan Keluarga

Pilar terakhir dalam mendefinisikan Hubungan Istimewa adalah yang paling lugas: ikatan kekerabatan. PMK 172 berasumsi bahwa ikatan keluarga, secara inheren dapat menimbulkan daya Keterikatan dan Penguasaan secara pengaruh, bahkan tanpa adanya surat kepemilikan saham atau kontrol manajerial resmi. Asumsi ini tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 172.

Kriterianya berfokus pada hubungan keluarga, baik sedarah (keturunan darah langsung) maupun semenda (hubungan karena perkawinan), yang berada dalam Garis Keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

  1. Kekerabatan Sedarah (Ikatan Darah Langsung)

Hubungan sedarah dihitung berdasarkan keturunan darah langsung. Untuk dikategorikan sebagai Hubungan Istimewa, hubungan tersebut tidak boleh lebih dari satu derajat:

  • Garis Keturunan Lurus Satu Derajat: Ini mencakup hubungan vertikal yang paling dekat, yaitu Ayah (ke Anak) dan Anak (ke Ayah).
  • Garis Keturunan ke Samping Satu Derajat: Ini mencakup hubungan horizontal yang paling dekat, yaitu Saudara Kandung.

Contoh Kasus:

Tn. P adalah seorang Wajib Pajak orang pribadi. Saudara kandungnya memiliki dan mengendalikan penuh (100% saham) sebuah perusahaan, PT Q. Karena hubungan antara Tn. P dan pemilik PT Q adalah saudara kandung (sedarah ke samping satu derajat), secara otomatis Hubungan Istimewa terbentuk antara Tn. P dan PT Q.

  1. Kekerabatan Semenda (Ikatan Karena Perkawinan)

Hubungan semenda terjadi karena adanya pernikahan. Sama seperti hubungan sedarah, batasan satu derajat juga berlaku di sini:

  • Garis Keturunan Lurus Satu Derajat: Ini mencakup hubungan dengan keluarga pasangan, yaitu Mertua (ke Menantu) dan Menantu (ke Mertua).
  • Garis Keturunan ke Samping Satu Derajat: Ini mencakup hubungan dengan saudara pasangan, yaitu Ipar (Saudara dari Pasangan).

Contoh:

Ny. S, seorang Wajib Pajak orang pribadi. Suami Ny. S memiliki seorang saudara kandung, yang merupakan pemilik tunggal dari PT T. Dalam hukum pajak, hubungan Ny. S dengan saudara suaminya adalah semenda ke samping satu derajat (Ipar). Dengan demikian, Ny. S dan PT T secara resmi memiliki Hubungan Istimewa.

Penting untuk dicatat bahwa batasan Hubungan Istimewa Karena Hubungan Keluarga ini ketat. Misalnya, hubungan paman atau bibi (sedarah ke samping derajat kedua) dengan keponakan tidak diklasifikasikan sebagai Hubungan Istimewa berdasarkan kriteria kekerabatan ini.


Ringkasan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

PMK 172 Tahun 2023 memperjelas dan memperkuat tiga pilar penentuan Hubungan Istimewa, khususnya dalam aspek Penguasaan yang kini lebih menekankan pada substansi ekonomi dan kendali operasional (mengendalikan pihak yang lain atau kondisi tidak berdiri bebas).

Bagi Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa pengenalan terhadap kriteria di Pasal 2 PMK 172 adalah langkah pertama yang krusial. Jika salah satu atau lebih kriteria terpenuhi, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk:

  1. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam Penentuan Harga Transfer.
  2. Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah wajar, jika ambang batas transaksi tertentu terlampaui.

Dengan memahami ruang lingkup Hubungan Istimewa ini, Wajib Pajak dapat secara proaktif mengidentifikasi risiko perpajakan dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka telah seimbang dan akurat.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter