Dalam lanskap perpajakan modern, konsep Hubungan Istimewa menjadi sangat krusial, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki interaksi bisnis dengan entitas lain. Ketika transaksi dipengaruhi oleh pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, harga transaksi tersebut wajib mencerminkan harga pasar wajar atau Arm's Length Principle (ALP). Di Indonesia, hal ini diatur secara komprehensif melalui PMK 172 Tahun 2023.
Definisi dan Tiga Pilar Utama Hubungan Istimewa
Menurut Pasal 2 PMK 172 Tahun 2023, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh tiga pilar utama:
- Kepemilikan atau Penyertaan Modal
- Penguasaan
- Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda
Keadaan Ketergantungan atau Keterikatan
Ketiga pilar di atas bermuara pada penentuan adanya keadaan ketergantungan yang nyata, yang hadir ketika:
- Mengendalikan Pihak yang Lain: Kemampuan mendikte keputusan manajerial atau operasional pihak lain melalui modal, posisi, atau kontrak.
- Tidak Berdiri Bebas: Entitas sangat bergantung pada pihak lain sehingga tidak dapat menjalankan usaha secara independen (memengaruhi harga, volume, atau strategi).
1. Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan (Penyertaan Modal)
Kriteria ini adalah yang paling terukur secara kuantitatif berdasarkan persentase penyertaan:
- Penyertaan Modal Minimal 25%: Kepemilikan langsung maupun tidak langsung sebesar 25%.
Contoh: PT A memiliki 30% saham di PT B. Maka PT A dan PT B memiliki Hubungan Istimewa.
- Pengendalian oleh Pihak yang Sama (Common Control): Dua WP atau lebih dikuasai oleh pihak ketiga yang sama dengan kepemilikan minimal 25%.
Contoh: Bapak D memiliki 30% saham di PT C dan 40% saham di PT E. Maka PT C dan PT E terikat dalam Hubungan Istimewa.
2. Hubungan Istimewa Karena Penguasaan
Berfokus pada substansi ekonomi dan kendali nyata meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas. Kondisi ini mencakup:
- Penguasaan Kontraktual: Hak veto atas keputusan strategis melalui perjanjian.
- Penguasaan Manajemen/Teknologi: Penempatan jajaran direksi utama atau ketergantungan pada teknologi pihak lain.
- Pernyataan Diri: Secara komersial mengaku sebagai satu Grup Usaha (misal: dalam annual report atau penggunaan logo identik).
3. Hubungan Istimewa Karena Keluarga
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 172, ikatan kekerabatan dianggap menimbulkan keterikatan pengaruh secara inheren. Batasannya adalah satu derajat:
| Kategori | Garis Lurus (1 Derajat) | Garis Samping (1 Derajat) |
|---|---|---|
| Sedarah (Ikatan Darah) | Ayah, Ibu, Anak | Saudara Kandung |
| Semenda (Perkawinan) | Mertua, Menantu, Anak Tiri | Ipar |
Ringkasan dan Implikasi
Jika salah satu kriteria di atas terpenuhi, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk:
- Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU/ALP).
- Menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) jika ambang batas transaksi tertentu terlampaui.


tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id