Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle), terdapat dua perspektif waktu yang sering menjadi perdebatan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak: kapan kewajaran harga transfer harus ditentukan? Apakah pada saat transaksi direncanakan (ex ante), atau pada saat tahun buku berakhir dan hasil aktual diketahui (ex post)?
Pemahaman yang tepat mengenai kedua pendekatan ini sangat krusial, terutama dengan berlakunya regulasi terbaru di Indonesia, PMK 172 Tahun 2023, yang menyelaraskan ketentuan domestik dengan standar global seperti OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021.
Pendekatan ini berfokus pada penetapan harga sebelum transaksi terjadi. Dalam pendekatan ini, Wajib Pajak menentukan harga transfer berdasarkan data, asumsi, dan proyeksi keuangan yang tersedia pada saat itu. Pihak independen dalam kondisi wajar akan membuat keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia saat itu (reasonable efforts), bukan berdasarkan informasi yang baru diketahui di masa depan.
OECD TP Guidelines menyebut ini sebagai "arm’s length price-setting approach", di mana Wajib Pajak berupaya mematuhi prinsip kewajaran pada saat transaksi dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada titik tersebut.
Pendekatan ini berfokus pada pengujian hasil setelah transaksi terjadi, biasanya pada saat penutupan buku akhir tahun atau saat pengisian SPT Tahunan. Pendekatan ini menguji apakah hasil aktual (misalnya margin laba operasi) yang diperoleh Wajib Pajak berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding.
OECD TP Guidelines dan UN TP Manual mengakui bahwa Wajib Pajak sering kali menguji hasil aktual transaksi mereka untuk membuktikan konsistensi dengan prinsip kewajaran sebagai bagian dari proses pembuatan SPT Tahunan.
Regulasi Indonesia memiliki posisi yang unik dan tegas terkait waktu penerapan prinsip kewajaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) menegaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran tidak hanya dilakukan di akhir tahun, tetapi juga saat penentuan harga.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 172/2023, penerapan PKKU wajib dilakukan:
Implikasi dari pasal ini adalah Wajib Pajak di Indonesia diharapkan untuk memiliki kebijakan penetapan harga (pricing policy) yang jelas sejak awal tahun (ex ante). Namun, kepatuhan finalnya akan dinilai berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, yang harus didokumentasikan dalam TP Doc.
Pasal 17 PMK 172/2023 lebih lanjut memperkuat konsep contemporaneous (keserentakan), yang mewajibkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Master File dan Local File) diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
Salah satu isu terbesar dalam sengketa transfer pricing adalah penggunaan hindsight (kacamata kuda/data masa depan) oleh otoritas pajak. Seringkali, proyeksi bisnis (ex ante) tidak sesuai dengan realita (ex post) karena faktor pasar yang tidak terduga.
Baik OECD TP Guidelines maupun UN TP Manual menegaskan bahwa administrasi pajak seharusnya tidak menggunakan data yang baru tersedia setelah transaksi terjadi untuk mengoreksi keputusan harga yang dibuat Wajib Pajak di masa lalu, kecuali dalam kondisi tertentu.
OECD TP Guidelines: Menyatakan bahwa ketidakpastian penilaian pada saat transaksi tidak membenarkan penyesuaian ex post tanpa mempertimbangkan apa yang akan dilakukan oleh pihak independen.
UN TP Manual: Menekankan bahwa jika Wajib Pajak telah melakukan upaya wajar (reasonable efforts) untuk menetapkan harga ex ante, perbedaan antara hasil aktual dan proyeksi tidak otomatis berarti harga tersebut tidak wajar.
Dalam pemeriksaan di Indonesia, Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023 memberikan wewenang kepada DJP untuk menentukan kembali harga transfer. Namun, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa proses penentuan harga (ex ante) mereka sudah kuat dan didasarkan pada data yang valid saat itu, argumen ini dapat digunakan untuk menangkal penggunaan hindsight yang tidak wajar oleh pemeriksa.
Dalam lanskap transfer pricing modern di bawah PMK 172/2023, Wajib Pajak tidak bisa memilih salah satu antara ex ante atau ex post; keduanya adalah satu kesatuan siklus kepatuhan.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?