Dalam lanskap perpajakan internasional modern, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle atau ALP) telah berevolusi jauh melampaui sekadar latihan aritmatika membandingkan harga. Otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk di Asia Tenggara, kini mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan berbasis substansi untuk mencegah penggerusan basis pajak.
Berdasarkan Panduan OECD 2022, UN TP Manual 2021, serta regulasi terkini di Indonesia (PMK 172/2023), Singapura (IRAS TPG Edisi 8), dan Malaysia (IRBM TPG 2024), sebuah transaksi afiliasi hanya dapat dianggap memenuhi ALP jika memenuhi tiga persyaratan kumulatif. Kegagalan dalam memenuhi salah satu tahap awal akan menyebabkan runtuhnya validitas analisis harga di tahap akhir.
Pilar 1: Analisis Formal (Kontrak yang Arm's Length)
Langkah pertama dalam setiap analisis transfer pricing selalu dimulai dari dokumen legal. Kontrak tertulis berfungsi sebagai titik awal untuk mengidentifikasi bagaimana para pihak secara formal membagi tanggung jawab, risiko, dan manfaat dalam suatu transaksi.
Menurut OECD dan UN, ketentuan kontraktual merupakan titik awal untuk mendelineasi transaksi. Kontrak menetapkan pembagian tanggung jawab, kewajiban, dan hak, serta asumsi risiko yang dimaksudkan oleh para pihak pada saat memasuki transaksi. Di tingkat regional, regulasi domestik mengadopsi pendekatan serupa:
- Malaysia: Pedoman Transfer Pricing Malaysia 2024 (Paragraf 2.21) menegaskan bahwa kontrak tertulis memberikan titik awal untuk mendelineasi transaksi dan mengidentifikasi bagaimana risiko dibagi secara formal.
- Singapura: IRAS (Paragraf 5.18-5.20) menyatakan bahwa perjanjian tertulis memberikan titik awal untuk menentukan bagaimana transaksi diberi harga dan bagaimana tanggung jawab dibagi.
- Indonesia: PMK 172 Tahun 2023 (Pasal 7) menempatkan "ketentuan kontraktual" sebagai faktor pertama dalam analisis kondisi transaksi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keberadaan kontrak saja tidak cukup. Kontrak hanya mencerminkan "niat formal". Analisis tidak boleh berhenti di sini; kontrak harus diuji validitasnya pada pilar kedua.
Pilar 2: Substansi Ekonomi (Delineasi Akurat, Kendali Risiko, dan Rasionalitas Komersial)
Ini adalah tahap yang paling kritis dan sering menjadi area sengketa utama. Otoritas pajak memiliki wewenang untuk melihat di balik layar kontrak dan menguji apakah "kertas" (kontrak) sesuai dengan "realitas" (perilaku). Jika kontrak tidak sesuai dengan perilaku nyata, maka perilaku nyata-lah yang berlaku.
A. Delineasi Akurat: Conduct vs. Contract
Prinsip utama di sini adalah substance over form. Transaksi yang sebenarnya (accurately delineated transaction) harus dideduksi dari perilaku nyata para pihak.
- OECD & UN: Jika karakteristik transaksi tidak konsisten dengan kontrak, maka transaksi didelineasi berdasarkan perilaku para pihak.
- Singapura: IRAS secara eksplisit (Par. 5.24) menyatakan transaksi ditentukan dari perilaku aktual jika terdapat perbedaan material.
- Indonesia: PMK 172 menegaskan ketentuan kontraktual mencakup hal tertulis maupun tidak tertulis yang dilaksanakan sesuai keadaan sebenarnya.
B. Analisis Risiko: Kendali (Control) dan Kapasitas Finansial
Agar suatu entitas dianggap menanggung risiko, entitas tersebut harus memiliki:
- Kendali (Control): Kemampuan pengambilan keputusan strategis atas risiko tersebut (bukan sekadar administrasi harian).
- Kapasitas Finansial: Akses terhadap pendanaan untuk menanggung konsekuensi jika risiko benar-benar terjadi.
Konsekuensi: Entitas "cash box" tanpa fungsi kontrol riset hanya berhak atas pengembalian bebas risiko (risk-free return).
C. Rasionalitas Komersial dan ORA (Options Realistically Available)
Pihak independen hanya akan masuk ke dalam transaksi jika transaksi tersebut tidak membuat mereka lebih buruk dibandingkan opsi realistis lainnya (Options Realistically Available).
- OECD: Transaksi dapat diabaikan jika berbeda dari apa yang diadopsi perusahaan independen yang rasional.
- Malaysia: Paragraf 2.60 memberikan wewenang rekarakterisasi jika pengaturan tidak rasional secara komersial.
- Indonesia: Melalui "Tahapan Pendahuluan", Wajib Pajak harus membuktikan motif bisnis dan manfaat ekonomi (benefit test).
Pilar 3: Alokasi Profit yang Arm's Length
Setelah Pilar 2 tervalidasi, barulah kita menentukan harga atau laba yang wajar melalui Penyelarasan Nilai (Value Creation). Laba harus dipajaki di tempat nilai ekonomis diciptakan, bukan sekadar berdasarkan kepemilikan aset legal.
Pemilihan Metode Transfer Pricing:
- Metode Tradisional (CUP, RPM, CP): Diutamakan oleh Indonesia dan Malaysia jika data pembanding andal tersedia.
- Metode Berbasis Laba (TNMM): Diterapkan pada tested party dengan fungsi paling sederhana.
- Profit Split Method (PSM): Digunakan jika kedua pihak memberikan kontribusi unik atau operasi sangat terintegrasi.
Validitas sebuah transaksi afiliasi diuji secara bertingkat: (1) Apakah kontraknya ada? (2) Apakah perilaku nyatanya sesuai kontrak dan masuk akal? (3) Apakah harganya wajar?
Gagal di Pilar 2 berarti transaksi dianggap tidak ada (nilai nol) atau direkarakterisasi tanpa perlu masuk ke diskusi Pilar 3.
Referensi
- OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing, Paris.
- United Nations. (2021). Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2021).
- Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Inland Revenue Board of Malaysia. (2024). Malaysia Transfer Pricing Guidelines 2024.
- Inland Revenue Authority of Singapore. (2025). IRAS Transfer Pricing Guidelines (Eighth Edition) (2025).