Dalam lanskap perpajakan internasional yang penuh ketidakpastian, Advance Pricing Agreement (APA) hadir sebagai solusi preventif. Alih-alih menunggu diperiksa dan berdebat mengenai kewajaran harga transaksi afiliasi di kemudian hari, Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (DJP) menyepakati kriteria penentuan harga transfer di muka untuk periode tertentu.
Di Indonesia, ketentuan mengenai APA diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).
APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak (atau dengan Otoritas Pajak negara mitra) untuk menyepakati kriteria dan metode penentuan harga transfer yang wajar sebelum transaksi atau periode pajak berjalan.
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa transfer pricing serta pajak berganda. Kesepakatan ini dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode tertentu.
Berdasarkan PMK 172/2023, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan APA dalam bentuk:
1. APA Unilateral: Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan DJP saja. Ini efektif memberikan kepastian hukum domestik, namun tidak menjamin penghindaran pajak berganda di negara lawan transaksi.
2. APA Bilateral/Multilateral: Kesepakatan antara DJP dengan Otoritas Pajak negara mitra (tempat lawan transaksi berada). Jenis ini lebih disarankan untuk transaksi lintas negara yang signifikan karena efektif menghilangkan risiko pajak berganda melalui prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP).
Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan APA. PMK 172/2023 menetapkan kualifikasi ketat untuk memastikan hanya Wajib Pajak yang patuh dan siap yang dapat mengakses fasilitas ini. Wajib Pajak harus memenuhi syarat berikut:
Salah satu fitur paling strategis dari APA dalam PMK 172 adalah Pemberlakuan Mundur (Roll-back). Artinya, kesepakatan harga yang dicapai dalam APA dapat diterapkan untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA dimulai.
Syarat agar Roll-back dapat disetujui adalah:
Ini memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan potensi sengketa masa lalu sekaligus masa depan dalam satu kali negosiasi.
Proses APA dibagi menjadi beberapa tahapan krusial:
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada DJP. Permohonan harus diajukan dalam periode 12 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya Periode APA. Misalnya, untuk APA yang berlaku mulai tahun pajak 2025, permohonan harus masuk antara 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.
Kelengkapan dokumen mencakup laporan keuangan audit 3 tahun terakhir, dokumen Transfer Pricing 3 tahun terakhir, dan penjelasan rinci penerapan prinsip kewajaran usaha (ALP).
Setelah permohonan diterima lengkap, DJP akan melakukan pengujian material. Tim penelaah APA berwenang melakukan pembahasan, peninjauan ke tempat kegiatan usaha (site visit), serta mewawancarai manajemen dan karyawan kunci untuk memastikan substansi ekonomi transaksi.
Hasil perundingan bisa berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan. Jika sepakat, akan dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Harga Transfer.
Berdasarkan Naskah Kesepakatan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. Surat ini menjadi dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk menghitung pajak selama periode APA.
Setelah APA disetujui, pekerjaan belum selesai. Wajib Pajak memiliki kewajiban kepatuhan (Compliance) yang ketat:
APA (khususnya APA Bilateral dengan fitur Roll-back) adalah instrumen yang paling efektif untuk manajemen risiko pajak multinasional. Meskipun prosesnya menuntut transparansi tinggi dan persiapan data yang matang sesuai PMK 172/2023, manfaat berupa kepastian hukum dan terhindarnya dari pemeriksaan pajak yang berlarut-larut menjadikan APA investasi yang sangat berharga bagi perusahaan.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?