Dalam ekosistem perpajakan modern, pemahaman mengenai transaksi afiliasi (related party transactions) adalah fundamental bagi perusahaan multinasional maupun grup usaha lokal. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Otoritas pajak memberikan perhatian khusus pada transaksi ini karena adanya risiko manipulasi harga (transfer pricing) yang tidak sesuai dengan prinsip pasar wajar. Di Indonesia, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP) wajib dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi.
Ini adalah jenis transaksi afiliasi yang paling umum dan mendasar. Transaksi ini mencakup pembelian dan penjualan bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, hingga aset tetap (mesin, peralatan, kendaraan) antar perusahaan dalam satu grup.
Dalam transaksi barang berwujud, fokus utama analisis transfer pricing adalah pada fungsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Misalnya, apakah entitas penjual bertindak sebagai fully fledged manufacturer (manufaktur penuh) yang menanggung risiko pasar dan inventori, atau hanya sebagai toll manufacturer (maklon) yang hanya menjual jasa pemrosesan tanpa memiliki bahan baku.
Metode penentuan harga transfer yang sering digunakan meliputi:
Jasa intra-grup merujuk pada aktivitas yang diberikan oleh satu anggota grup usaha yang memberikan manfaat bagi anggota grup lainnya. Contoh umumnya meliputi jasa manajemen, jasa teknis, jasa administrasi, dukungan IT, hingga jasa pemasaran.
Berbeda dengan transaksi barang, transaksi jasa memiliki lapisan pengujian ekstra. Sebelum menghitung harga wajar, Wajib Pajak harus membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan dibutuhkan. Wajib Pajak harus membuktikan:
Jika tes manfaat ini tidak terpenuhi, otoritas pajak dapat menganggap nilai transaksi tersebut adalah nol, terlepas dari berapa biaya yang dikeluarkan grup.
Di era ekonomi digital, transaksi terkait harta tidak berwujud atau intangibles menjadi sangat krusial dan sering menjadi sengketa pajak. Transaksi ini biasanya berupa pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang (trademark), paten teknologi, hak cipta, atau know-how.
Analisis transfer pricing untuk intangibles tidak hanya melihat siapa pemilik hukum (legal owner) dari aset tersebut, tetapi siapa yang secara substansi berkontribusi terhadap nilai aset tersebut. Konsep ini dikenal sebagai analisis DEMPE:
Entitas yang hanya memegang hak legal tanpa melakukan fungsi DEMPE (hanya cash box entity) berhak mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibandingkan entitas yang secara aktif mengembangkan dan menjaga nilai intangible tersebut.
Transaksi ini meliputi pinjaman antar perusahaan (intercompany loans), pemberian jaminan (financial guarantees), cash pooling, dan transaksi derivatif. Otoritas pajak akan melihat dua hal utama:
Selain itu, analisis juga harus memastikan bahwa transaksi tersebut memiliki motif ekonomi yang jelas (economic rationale) dan bukan semata-mata skema untuk menggerus basis pajak melalui pembayaran bunga yang berlebihan (base erosion).
Restrukturisasi usaha didefinisikan sebagai penataan ulang lintas batas yang melibatkan pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi. Contoh umum meliputi:
Potensi Kompensasi (Exit Charge)
Isu utama dalam restrukturisasi adalah apakah ada "potensi laba" (profit potential) yang dialihkan dari satu negara ke negara lain. Jika pengalihan tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan, maka pihak yang melepaskan hak tersebut berhak mendapatkan kompensasi (exit charge) yang wajar.
CCA adalah kerangka kerja kontraktual di antara para pihak afiliasi untuk berbagi biaya dan risiko dalam mengembangkan, memproduksi, atau memperoleh aset atau jasa. Setiap peserta harus memberikan kontribusi yang sebanding dengan bagian manfaat yang diharapkan (expected benefits). Jika tidak sebanding, harus ada pembayaran penyeimbang (balancing payment) untuk memenuhi prinsip kewajaran.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?