Dalam dunia perpajakan internasional, risiko terbesar yang dihadapi oleh grup perusahaan multinasional adalah pajak berganda (double taxation). Hal ini sering terjadi ketika otoritas pajak di dua negara berbeda melakukan koreksi atas transaksi yang sama, misalnya koreksi transfer pricing.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, instrumen hukum yang tersedia dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Mutual Agreement Procedure (MAP). Di Indonesia, tata cara pelaksanaan MAP telah diperbarui dan disatukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).
Berdasarkan PMK 172/2023, MAP atau Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Direktur Jenderal Pajak (DJP) bertindak sebagai Pejabat Berwenang (Competent Authority) di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang dari negara mitra.
Wajib Pajak dapat mengajukan MAP jika terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, antara lain:
PMK 172/2023 memperbolehkan Wajib Pajak mengajukan permintaan MAP bersamaan dengan pengajuan permohonan Keberatan, Banding, atau Pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Jika perundingan MAP menghasilkan kesepakatan sebelum adanya keputusan domestik, maka hasil MAP dapat diterapkan. Namun, Wajib Pajak harus:
Jika Putusan Banding atau Peninjauan Kembali (PK) telah terbit sebelum MAP selesai, DJP memiliki dua opsi:
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?