Salah satu keputusan paling krusial—namun sering diabaikan—dalam analisis transfer pricing adalah menentukan "unit analisis". Sebelum memilih metode atau mencari pembanding, Wajib Pajak harus menjawab pertanyaan fundamental: Apakah setiap transaksi afiliasi harus diuji satu per satu secara terpisah (segregasi), atau bolehkah beberapa transaksi digabung dan diuji secara keseluruhan (agregasi)?
Pilihan antara segregasi dan agregasi bukan sekadar preferensi teknis, melainkan fondasi hukum yang menentukan apakah hasil akhir analisis dianggap andal oleh otoritas pajak. Kesalahan dalam menentukan pendekatan ini dapat menyebabkan penolakan atas seluruh Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc).
Secara teoretis dan regulasi, standar emas dalam transfer pricing adalah pendekatan Segregasi atau evaluasi transaksi-per-transaksi.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 172 Tahun 2023, Pemerintah Indonesia secara tegas mewajibkan bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Mengapa otoritas pajak lebih menyukai segregasi?
Sejalan dengan PMK 172, OECD TPG 2022 Paragraf 3.9 dan UN TP Manual 2021 Paragraf 3.3.3.2 menyatakan bahwa idealnya, untuk mencapai perkiraan kondisi arm's length yang paling tepat, prinsip kewajaran harus diterapkan pada basis transaksi-per-transaksi.
Meskipun segregasi adalah aturan utama, dunia bisnis sering kali terlalu kompleks untuk memisahkan setiap aktivitas secara klinis. Oleh karena itu, regulasi memperbolehkan Agregasi (penggabungan transaksi) dalam kondisi yang sangat spesifik.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) PMK 172/2023, penggabungan dapat dilakukan jika:
OECD TPG 2022 memberikan panduan lebih rinci mengenai kapan agregasi dianggap tepat:
Strategi ini melibatkan penjualan berbagai produk di mana Wajib Pajak mungkin menetapkan harga rendah pada satu produk untuk menciptakan permintaan pada produk lain yang berprofit tinggi.
Contoh Klasik: Penjualan printer (margin rendah/rugi) dan cartridge tinta (margin tinggi). Secara segregasi, penjualan printer akan tampak tidak wajar, namun secara agregat, total laba mungkin sangat wajar.
MNE sering kali menjual paket yang terdiri dari berbagai elemen (lisensi paten, merek dagang, layanan teknis) dengan satu harga tunggal. OECD menyatakan mungkin tidak layak mengevaluasi setiap elemen secara terpisah.
Jika Wajib Pajak memproduksi barang setengah jadi dan menjualnya ke afiliasi untuk diproses lebih lanjut, memisahkan fungsi manufaktur dan distribusi mungkin tidak menghasilkan analisis yang andal. Metode Profit Split sering menjadi solusi di sini.
Ini terjadi ketika satu pihak memberikan manfaat kepada pihak lain dan sebagai gantinya menerima manfaat lain. Wajib Pajak harus membuktikan bahwa setelah memperhitungkan set-off tersebut, kondisi transaksi secara keseluruhan tetap wajar dan harus diungkapkan secara transparan.
Dalam menyusun Master File dan Local File sesuai PMK 172/2023, ikuti hierarki berikut:
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?