Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. (Referensi: Judul Peraturan PER-18/PJ/2025)
Direktur Jenderal Pajak. (Referensi: Bagian Menetapkan PER-18/PJ/2025)
Tanggal 24 September 2025. (Referensi: Bagian Penutup PER-18/PJ/2025)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 September 2025). (Referensi: Pasal 4 PER-18/PJ/2025
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Referensi: Menimbang huruf a PER-18/PJ/2025)
Memberikan kepastian hukum dalam menindaklanjuti data konkret. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)
Memberikan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)
Menjamin akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)
Karena diperlukan aturan ketentuan mengenai tindak lanjut atas data konkret untuk mencapai tujuan kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)
Ditetapkan di Jakarta. (Referensi: Bagian Penutup PER-18/PJ/2025)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Referensi: Mengingat angka 1 PER-18/PJ/2025)
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Referensi: Mengingat angka 1 PER-18/PJ/2025)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024. (Referensi: Mengingat angka 2 PER-18/PJ/2025)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. (Referensi: Mengingat angka 3 PER-18/PJ/2025)
UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 1 PER-18/PJ/2025)
UU No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 2 PER-18/PJ/2025)
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 3 PER-18/PJ/2025)
Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)
Ya, pembayar pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)
Ya, pemotong pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)
Ya, pemungut pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)
Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan/pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. (Referensi: Pasal 1 angka 5 PER-18/PJ/2025)
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu waktu tertentu. (Referensi: Pasal 1 angka 6 PER-18/PJ/2025)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UU PPN. (Referensi: Pasal 1 angka 7 PER-18/PJ/2025)
Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. (Referensi: Pasal 1 angka 8 PER-18/PJ/2025)
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. (Referensi: Pasal 1 angka 9 PER-18/PJ/2025)
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. (Referensi: Pasal 1 angka 9 PER-18/PJ/2025)
Data tersebut diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memerlukan pengujian secara sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Ya, Faktur Pajak adalah salah satu bentuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Faktur yang sudah memperoleh persetujuan sistem informasi DJP tetapi belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Ya, Bukti pemotongan atau pemungutan PPh adalah bentuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)
Bukti yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong pada SPT Masa PPh. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)
Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025)
Ya, data konkret adalah data yang memerlukan pengujian secara sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) bagian penutup PER-18/PJ/2025)
Ya, termasuk bukti transaksi atau data perpajakan yang bersifat konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)
Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)
Ya, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran termasuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Ya, jika PPN disetor di muka tersebut tidak atau kurang dibayar. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-18/PJ/2025)
Ya, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan adalah data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf e PER-18/PJ/2025)
Ya, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025)
Data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (data dari pihak ketiga/lawan transaksi). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Ya, kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) adalah data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Pajak Penghasilan (PPh). (Referensi: Konteks Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Ya, data/keterangan yang bersumber dari ketetapan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Ya, data/keterangan yang bersumber dari keputusan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Ya, putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Putusan tersebut harus sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Ya, data dan/atau keterangan yang telah melalui proses tertentu dalam SP2DK dapat menjadi data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)
Harus telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 1 PER-18/PJ/2025)
Harus dibuat Berita Acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Harus memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Ya, Berita Acara harus telah ditandatangani. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Wajib Pajak sendiri. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Ya, wakil Wajib Pajak diperbolehkan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Ya, kuasa Wajib Pajak diperbolehkan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Jika pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang disetujui. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Batas waktu tersebut telah disetujui oleh Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h bagian akhir PER-18/PJ/2025)
Ada 2 (dua) opsi utama. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Pengawasan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Pemeriksaan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)
Pasal menggunakan kata "dan/atau", sehingga bisa salah satu atau kombinasi. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Pemeriksaan spesifik atas data konkret. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Tidak, ini adalah pemeriksaan spesifik atas data konkret tersebut. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak (PMK 15 Tahun 2025). (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Tidak, Pasal 2 ayat 2 menggunakan kata "dapat berupa", yang mengindikasikan contoh-contoh yang disebutkan adalah daftar yang tidak tertutup (namun tetap dalam koridor data konkret). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Ya, itu adalah definisi data konkret Faktur Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Dalam konteks ini, data tersebut menjadi data konkret (bukti potong yang belum dilaporkan penerbit) yang menjadi basis pengawasan. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)
Tidak, data konkret harus data yang memerlukan "pengujian secara sederhana". (Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Bisa, namun dalam konteks data konkret, fokusnya adalah ketidaksesuaian saldo kompensasi dengan masa sebelumnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)
Karena melibatkan Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang, sehingga rentan kesalahan kredit pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Pembayaran PPN sebelum masa pajak berakhir atau mekanisme setoran tertentu yang tercatat di sistem namun kurang dibayar saat pelaporan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-18/PJ/2025)
Bisa, jika termasuk dalam kategori "pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan" dan pembuktiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025)
Biasanya ya, karena kekeliruan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto relevan bagi WP yang boleh menggunakan norma (omzet tertentu). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat ditempuh. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Belum, karena belum tentu inkrah (masih ada upaya hukum lanjutan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)
Ya, karena kewajiban "belum atau tidak dipenuhi" sepenuhnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Tidak, harus "dibuat berita acara" dan "ditandatangani". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Tidak disebutkan, namun datanya "dapat digunakan untuk menghitung kewajiban" (biasanya langsung ke pemeriksaan/penagihan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)
Pengawasan data konkret memiliki kepastian data yang lebih tinggi dan pengujian yang lebih sederhana. (Referensi: Penjelasan umum Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Tidak, pemeriksaan dilakukan "spesifik atas data konkret". (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)
Ya, itu adalah dasar hukum organisasi Kemenkeu yang baru dalam aturan ini. (Referensi: Mengingat angka 2 PER-18/PJ/2025)
Ya, dasar hukum UU KUP, PPN, dan PPh merujuk pada perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU 6/2023). (Referensi: Mengingat angka 1 & Pasal 1 PER-18/PJ/2025)
Bimo Wijayanto (Direktur Jenderal Pajak). (Referensi: Bagian Tanda Tangan PER-18/PJ/2025)
Tidak disebutkan, peraturan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Referensi: Pasal 4 PER-18/PJ/2025)
Faktur tersebut valid secara sistem dan menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkannya. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Ya, disebut sebagai "data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)
Misalnya jika omzetnya sudah melebihi batas tertentu atau tidak memenuhi syarat kegiatan usaha tertentu. (Referensi: Konteks Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)
Cukup luas, selama dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan dan pengujiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025)
Tidak secara rinci, PER ini hanya menyatakan tindak lanjutnya berupa pengawasan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Tidak, bisa ditindaklanjuti dengan pengawasan (huruf a) dan/atau pemeriksaan (huruf b). (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)
Dokumen ini tidak menyebutkan klausul pencabutan peraturan lain, hanya penetapan aturan baru. (Referensi: Seluruh teks PER-18/PJ/2025)
Sistem teknologi informasi yang digunakan DJP untuk administrasi perpajakan (seperti e-Faktur). (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)
Bisa, Pasal 2 ayat 2 huruf h menyebutkan "ditandatangani... atau kuasa". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)
Secara implisit, mekanisme SP2DK (permintaan penjelasan) memberikan ruang itu sebelum menjadi data konkret yang disetujui (untuk poin h), namun untuk poin lain (seperti putusan inkrah) sifatnya sudah pasti. (Referensi: Logika Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)
Mempercepat proses penegakan hukum atas data yang sudah pasti dan jelas hitungannya tanpa perlu analisis panjang. (Referensi: Menimbang huruf b dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)