Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar!

PUT-011495.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 24 Nopember 2025 | 13:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar!

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp12.796.650.277,00 yang dikenakan oleh DJP kepada PT RPR menjadi penegasan penting bagi Wajib Pajak di sektor perkebunan dan kehutanan. Sengketa ini berfokus pada satu isu krusial: Penentuan subjek pajak yang sah atas penghasilan penjualan kayu dari kegiatan land clearing di areal Hak Guna Usaha (HGU). Pertanyaan utamanya sederhana: apakah dokumen legalitas kehutanan cukup menjadi bukti penerimaan penghasilan, ataukah perlu dibuktikan secara material dalam pembukuan perusahaan?

Sengketa dimulai ketika DJP melakukan koreksi dengan berargumen bahwa sebagai pemegang HGU, PT RPR adalah pihak yang seharusnya menerima penghasilan dari penjualan kayu hasil land clearing. Otoritas pajak memperkuat dalilnya dengan menunjukkan bukti formal seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan bukti pembayaran iuran kehutanan (PSDH dan DR) yang mencantumkan nama perusahaan. Namun, PT RPR mematahkan dalil tersebut dengan membawa pembelaan berbasis substansi transaksi dan pembukuan. Wajib Pajak menegaskan bahwa penghasilan tersebut secara hakikat adalah milik Kontraktor Land Clearing, sementara pencantuman nama PT RPR dalam dokumen kehutanan hanyalah bersifat kewajiban formal sebagai pemegang HGU. Pembelaan krusial PT RPR terletak pada fakta bahwa Terbanding gagal menghadirkan bukti material—seperti bukti transfer dana atau pencatatan di General Ledger—yang menunjukkan adanya penerimaan penghasilan senilai Rp12,7 miliar ke dalam kas atau pembukuan PT RPR.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi DJP hanya didasarkan pada kesimpulan yang ditarik dari dokumen legalitas luar (SKSHHK dan bukti iuran kehutanan), namun tidak didukung oleh bukti material penerimaan penghasilan oleh Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa koreksi berdasarkan asumsi tanpa didukung oleh bukti bahwa Wajib Pajak benar-benar menerima atau menikmati penghasilan bertentangan dengan ketentuan UU PPh. Dengan ketiadaan bukti kuat dan kompeten, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT RPR dan membatalkan koreksi fiskal senilai Rp12,7 miliar.

Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak bahwa pembuktian substansi material jauh lebih kuat daripada pembuktian formalitas dokumen. Kemenangan PT RPR menunjukkan bahwa kepemilikan HGU tidak secara otomatis menjadikan perusahaan sebagai subjek pajak atas seluruh hasil land clearing, jika terdapat pihak kontraktor yang secara nyata menerima dan membukukan penghasilan tersebut. Wajib Pajak perlu memastikan perjanjian dan audit trail yang jelas untuk memisahkan kewajiban formal (seperti perizinan kehutanan) dengan penerimaan penghasilan yang sesungguhnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter