Dalam era transparansi perpajakan modern di bawah payung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses data yang belum pernah terjadi sebelumnya. Salah satu metode pengujian kepatuhan material yang paling efektif—namun sering disalahpahami oleh Wajib Pajak—adalah pengujian kelengkapan peredaran usaha (revenue completeness) melalui ekualisasi Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh pihak ketiga.
Pemeriksa Pajak tidak lagi hanya mengandalkan apa yang dilaporkan Wajib Pajak dalam Lampiran Kredit Pajak (Formulir 1771-III). Mereka kini melakukan "Penyandingan Data" (Data Matching) secara masif untuk menemukan penghasilan yang tidak dilaporkan (unreported income) yang jejaknya tertinggal pada bukti potong yang sengaja atau tidak sengaja tidak dikreditkan oleh Wajib Pajak. Artikel ini akan membedah prosedur teknis, landasan hukum, dan logika audit di balik ekualisasi DPP Kredit Pajak ini.
Fondasi dari teknik pemeriksaan ini terletak pada perbedaan mendasar antara "Hak" dan "Kewajiban".
Pemeriksa Pajak memanfaatkan celah logika ini. Banyak Wajib Pajak beranggapan bahwa jika mereka tidak mengkreditkan bukti potong, maka fiskus tidak akan mengetahui adanya transaksi tersebut. Asumsi ini fatal di era integrasi data (Apportal dan Coretax). Bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi (pemotong) akan muncul di sistem DJP sebagai "Prepaid Tax" atas nama Wajib Pajak, menjadi jejak digital yang tidak bisa dihapus.
Prosedur pemeriksaan dimulai dengan mengumpulkan data pembanding sebagaimana diatur dalam Modul Ringkas Tahapan Pemeriksaan. Pemeriksa akan menyandingkan dua set data:
Pemeriksa merekapitulasi seluruh Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang secara resmi diklaim oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan.
Data poin: Nama Pemotong, NPWP, Nomor Bukti, Tanggal, DPP (Penghasilan Bruto), dan PPh yang Dipotong.
Pemeriksa menarik data seluruh Bukti Potong yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang mencantumkan NPWP Wajib Pajak sebagai pihak yang dipotong. Data ini mencakup:
Berdasarkan pedoman SE-65/PJ/2013, Pemeriksa melakukan pengujian keterkaitan untuk meyakini kebenaran peredaran usaha. Langkah-langkah teknisnya adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi Bukti Potong "Unclaimed"
Logika Audit: "Ada bukti potong senilai Rp100 Juta dari PT X yang tidak Anda kreditkan. Apakah penghasilan Rp100 Juta ini sudah Anda catat sebagai omzet?"
2. Rekonstruksi Nilai Peredaran Usaha Bruto
3. Komparasi dengan Buku Besar (General Ledger)
Angka hasil rekonstruksi di atas dibandingkan dengan akun pendapatan di General Ledger (GL). Jika Total DPP Bukti Potong > Total Pendapatan di GL, maka selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang Kurang Dilaporkan.
Dalam proses pemeriksaan, tidak semua selisih otomatis menjadi koreksi. Berikut adalah penyebab selisih yang umum terjadi:
Bukti potong PPh 23 biasanya diterbitkan saat pembayaran (Cash Basis), sedangkan pendapatan dicatat saat faktur terbit atau jasa selesai (Accrual Basis). Wajib Pajak harus menyediakan rekonsiliasi accrued revenue untuk pembelaan.
Pembayaran di muka atau proyek KSO seringkali menyebabkan bukti potong terbit atas nilai penuh di muka, sementara pendapatan diakui bertahap. Dokumen pendukung seperti revenue recognition schedule dan kontrak KSO menjadi krusial di sini.
Kegagalan membuktikan selisih akan berakibat pada dampak ganda:
Strategi menyembunyikan bukti potong adalah cara usang yang berbahaya di era digital. Kepatuhan kini tentang kemampuan menjelaskan keselarasan data internal dengan jejak digital ekosistem perpajakan.
Rekomendasi bagi Wajib Pajak: