Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas

PUT-001519.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 - 30 Juni 2022

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 16 Nopember 2025 | 15:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas

Sengketa ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN merupakan salah satu temuan pemeriksaan yang paling sering terjadi. Dalam kasus PT PT HI melawan DJP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan putusan penting yang menegaskan superioritas pembuktian transaksional atas metodologi ekualisasi.

Pokok sengketa  bermula dari koreksi DJP atas peredaran usaha PPh Badan PT HI senilai total Rp1,53 miliar, yang kemudian dialokasikan ke Masa PPN November 2016. Koreksi DJP bersumber dari tiga metode: (1) Uji Arus Kas, (2) Koreksi Peredaran Usaha cfm Lampiran A2 SPT PPN (Retur), dan (3) Koreksi Peredaran Usaha cfm General Ledger (GL). DJP berargumen bahwa selisih yang ditemukan dari ketiga metode tersebut adalah penyerahan (penghasilan) yang belum dilaporkan oleh WP, sehingga terutang PPN.

PT HI membantah metodologi DJP. Pertama, WP berargumen Uji Arus Kas DJP keliru karena memasukkan penerimaan non-penjualan (seperti bunga bank, selisih kurs, dan reversal jurnal) sebagai objek PPN. Kedua, koreksi terkait retur (Lampiran A2) dinilai tidak konsisten karena DJP membandingkan data SPT PPN (neto setelah retur) dengan data FP Keluaran (bruto sebelum retur) yang murni merupakan data PPN dan tidak relevan dikaitkan dengan PPh Badan. Ketiga, koreksi dari GL dibantah karena transaksi tersebut terbukti merupakan diskon penjualan dan retur penjualan (pengurang DPP), bukan penambah peredaran usaha.

Majelis Hakim memutus perkara ini murni berdasarkan penilaian pembuktian di persidangan. Atas Uji Arus Kas, Majelis mengabulkan sebagian bantahan WP. WP berhasil membuktikan Rp496 juta (dari total sengketa PPh Badan Rp523 juta) adalah non-penjualan. Majelis hanya mempertahankan sisa selisih Rp27 juta yang tidak dapat dibuktikan WP.

Lebih penting lagi, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi yang berasal dari Retur Penjualan dan Data Ledger. Majelis berpendapat WP berhasil membuktikan (melalui credit note, rekapitulasi retur, dan jurnal) bahwa selisih tersebut adalah retur dan diskon.

Sebaliknya, Majelis menilai DJP gagal membuktikan keterkaitan antara selisih data PPN tersebut dengan peredaran usaha PPh Badan. Putusan ini (Kabul Sebagian) menunjukkan bahwa WP yang mampu menyajikan bukti transaksional yang rinci dan akurat (GL, invoicecredit note) dapat mematahkan koreksi yang hanya didasarkan pada metodologi ekualisasi atau Uji Arus Kas semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter