Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 26 Nopember 2025 | 10:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar

Di tengah tantangan global, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) besar dan konglomerat melalui penerapan sistem Coretax dan penilaian profil risiko. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memaksimalkan penerimaan di tengah potensi shortfall. Selain memperkuat pengawasan kepatuhan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyiapkan perluasan basis pajak ke sektor perdagangan online serta menetapkan bea keluar baru untuk komoditas strategis, termasuk batu bara. Fokus kebijakan ini mencakup optimalisasi pengawasan, strategi dinamisasi penerimaan pajak tahun berjalan, serta persiapan ketentuan fiskal baru yang akan berlaku tahun depan.

DJP secara konsisten memperketat pengawasan terhadap WP besar dan konglomerat dengan memanfaatkan sistem Coretax dan profil risiko yang terintegrasi. Pengawasan ketat ini memastikan bahwa aktivitas bisnis dan transaksi keuangan mereka terekam secara real-time, memudahkan DJP dalam menganalisis kepatuhan dan mengidentifikasi anomali pajak, sehingga mencegah praktik penghindaran pajak. Untuk mencapai target penerimaan tahun ini, DJP juga akan mengandalkan strategi dinamisasi yang mencakup upaya ijon pajak atau percepatan penerimaan dari Wajib Pajak tertentu. Strategi ini diperlukan untuk meminimalisir potensi shortfall yang melebar menjelang akhir tahun anggaran.

Menjelang tahun 2026, Kemenkeu memiliki target penerimaan yang ambisius dan menerapkan strategi ekstensifikasi basis pajak. Kemenkeu berniat agar pedagang online di platform Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya segera dipajaki, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pajak seiring dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital.

Selain itu, Purbaya, selaku pejabat terkait, memastikan bahwa ekspor batu bara akan dikenakan bea keluar mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas dan menghilangkan disparitas dengan produk tambang lain yang telah dikenakan bea keluar.

Langkah-langkah ini membawa implikasi signifikan bagi pelaku usaha dan pasar komoditas. Pengetatan pengawasan terhadap WP besar dan konglomerat melalui Coretax menuntut transparansi dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Strategi dinamisasi (ijon pajak) akan menciptakan tekanan likuiditas jangka pendek bagi WP tertentu di akhir tahun. Sementara itu, kepastian bea keluar batu bara mulai 2026 akan mengubah struktur biaya bagi perusahaan batu bara, mendorong optimalisasi efisiensi untuk menjaga daya saing ekspor. Yang paling berdampak luas, rencana ambisius pemajakan e-commerce menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi pedagang online untuk beroperasi lebih formal dan transparan seiring dengan perluasan basis pajak negara.

Secara keseluruhan, berita hari ini menunjukkan bahwa otoritas fiskal Indonesia sedang mengadopsi pendekatan dua arah: intensifikasi pengawasan dengan teknologi canggih (Coretax) untuk WP existing dan ekstensifikasi basis pajak ke sektor-sektor baru (e-commerce dan bea keluar komoditas). Strategi ini penting untuk memastikan penerimaan negara dapat mengimbangi target APBN yang ambisius. Pelaku usaha dan Wajib Pajak di semua sektor wajib bersiap menghadapi lingkungan regulasi yang semakin transparan dan ketat, serta memahami kebijakan fiskal baru yang akan mengubah model bisnis mereka di tahun 2026.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter