Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP

PUT-001181.15/2023/PP/M.IXA Tahun 2024 - 30 Januari 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi <em>Transfer Pricing </em>DJP

Sengketa transfer pricing terus menjadi salah satu area paling kompleks dalam litigasi perpajakan, seringkali berpusat pada metodologi dan analisis kesebandingan. Kasus banding yang diajukan oleh PT AI menjadi studi kasus yang relevan, di mana sengketa tidak terletak pada pemilihan metode—kedua pihak sepakat menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM)—melainkan pada aplikasinya. DJP melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp49 miliar setelah menolak set perusahaan pembanding yang digunakan PT AI dan menerapkan analisisnya sendiri. Putusan atas kasus ini memberikan pelajaran kritis tentang cara mempertahankan analisis transfer pricing dan kekuatan hukum dari "rentang wajar" (arm's length range) sebagai sebuah safe harbor.

Konflik dalam sengketa ini berakar pada proses analisis benchmarking. Argumen DJP didasarkan pada kewenangannya dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. DJP menolak 5 dari 6 perusahaan pembanding yang digunakan PT AI dengan alasan memiliki fungsi yang tidak sebanding (misalnya, manufaktur dan jasa). DJP kemudian menyusun set pembanding baru yang dianggapnya lebih "murni" sebagai distributor, dan berdasarkan analisis baru ini, laba operasi PT AI disimpulkan berada di luar rentang wajar. Di sisi lain, PT AI memberikan bantahan berlapis. Mereka berargumen bahwa standar kesebandingan DJP terlalu kaku untuk analisis TNMM. Lebih jauh, PT AI membuktikan bahwa set pembanding baru pilihan DJP justru lebih tidak sebanding karena banyak di antaranya memiliki fungsi R&D dan manufaktur yang signifikan. Poin krusialnya, PT AI berhasil menunjukkan bahwa laba operasinya telah berada di dalam rentang wajar yang dihitung dari set pembanding yang valid, sehingga DJP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan koreksi.

Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim sepenuhnya setuju dengan argumentasi PT AI. Majelis menilai penolakan pembanding oleh DJP tidak didasarkan pada bukti kuat, sedangkan pemilihan pembanding baru cenderung subjektif. Pertimbangan paling menentukan bagi Majelis adalah fakta bahwa laba operasi PT AI (ROS sebesar 1,10%) terbukti berada di dalam rentang kewajaran yang dihasilkan dari set pembanding yang andal (antara 1,04% hingga 1,14%). Majelis Hakim menegaskan prinsip hukum fundamental: jika laba Wajib Pajak sudah berada dalam rentang wajar, maka kewenangan DJP untuk melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi gugur. Putusan ini memiliki implikasi signifikan karena memperkuat fungsi rentang wajar sebagai "safe harbour". Ini menandakan bahwa DJP tidak dapat secara sepihak melakukan penyesuaian ke titik tertentu jika hasil transaksi Wajib Pajak sudah terbukti berada di dalam rentang kewajaran tersebut.

Sebagai kesimpulan, kasus transfer pricing PT AI ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa Wajib Pajak dengan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer yang solid dapat secara efektif mempertahankan kebijakan harga transfernya. Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa investasi pada analisis benchmarking berkualitas tinggi, termasuk analisis fungsional yang mendalam dan verifikasi data yang cermat, merupakan strategi mitigasi risiko yang sangat efektif. Bagi perusahaan multinasional, putusan ini menggarisbawahi pentingnya untuk tidak hanya mematuhi kewajiban formal, tetapi juga siap secara substantif untuk mempertahankan kewajaran transaksinya dengan berfokus pada pembuktian bahwa profitabilitas perusahaan berada di dalam rentang yang wajar.
 

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter