Shopee dan Tokopedia resmi menaikkan biaya administrasi penjual hingga 10% pada awal 2026 demi menjaga keberlanjutan bisnis platform. Pemerintah melalui Kementerian UMKM bergerak cepat menyusun regulasi baru untuk melindungi pedagang kecil dari beban biaya berlebih yang diserahkan pada mekanisme pasar. Langkah intervensi ini bertujuan menyeimbangkan profitabilitas e-commerce dengan daya saing produk lokal melalui revisi aturan perdagangan digital.
Shopee resmi mengumumkan perombakan struktur biaya administrasi bagi penjual yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Raksasa e-commerce ini menetapkan tarif tertinggi sebesar 10% untuk kategori fast-moving consumer goods (FMCG), kebutuhan sehari-hari, dan produk fesyen tertentu, sementara produk perlengkapan bayi dan barang bernilai tinggi seperti perhiasan dikenakan tarif lebih rendah di kisaran 4,25% hingga 6,75%. Langkah strategis ini diklaim oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebagai upaya wajar platform dalam mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang melalui perhitungan internal yang matang.
Selain biaya admin reguler, Shopee turut memperbarui kebijakan layanan untuk sistem pemesanan awal (pre-order) dengan membebankan biaya tambahan sebesar 3% per kuantitas produk terselesaikan. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan oleh Tokopedia yang menaikkan biaya layanan secara bertahap sejak Oktober 2025, meskipun mereka memberikan skema diskon khusus bagi penjual dengan tarif layanan tinggi. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyebutkan bahwa setiap platform memiliki otonomi dalam menentukan strategi penetapan harga guna mempertahankan kualitas layanan.
Lonjakan beban biaya yang ditanggung mitra penjual ini memicu respons reaktif dari pemerintah untuk segera mengambil langkah intervensi regulasi yang konkret.
Kementerian UMKM menyatakan komitmen penuh menyusun regulasi anyar guna melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan biaya platform yang dinilai mulai mencekik. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa aturan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 agar penetapan biaya admin tidak lagi dilepas liar sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pemerintah menilai kehadiran negara sangat krusial untuk memastikan aktivitas usaha di ruang digital tetap memberikan ruang tumbuh yang adil bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
Strategi perlindungan ini dijalankan melalui kolaborasi erat dengan Kementerian Perdagangan yang tengah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut mencakup tiga poin utama: penetapan harga minimum impor, standarisasi produk lokal, serta pengaturan transparansi biaya platform termasuk kewajiban notifikasi kepada pemerintah sebelum menaikkan tarif. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjanjikan adanya insentif khusus berupa potongan biaya bagi usaha mikro dan produk dalam negeri dalam regulasi mendatang.
Kenaikan biaya operasional yang agresif ini berpotensi menggerus margin keuntungan UMKM secara drastis atau memaksa mereka menaikkan harga jual kepada konsumen akhir. Situasi dilematis ini dapat melemahkan daya saing produk lokal menghadapi gempuran barang impor jika regulasi afirmatif tidak segera direalisasikan. Keseimbangan ekosistem ekonomi digital kini dipertaruhkan antara kebutuhan platform mencetak profit dan kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Intervensi pemerintah melalui regulasi biaya platform yang transparan menjadi solusi mutlak yang dinantikan demi menciptakan keadilan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaku UMKM disarankan untuk segera melakukan kalkulasi ulang struktur harga produk dan memanfaatkan fitur prioritas algoritma lokal secara cerdas sembari menunggu payung hukum resmi diterbitkan.