Pemeriksaan Pajak Tujuan lain (PMK 15 TAHUN 2025)
An Audit is a series of activities to collect and process data, information, and/or evidence carried out objectively and professionally based on audit standards to test compliance with tax obligations and/or for other purposes in order to implement the provisions of tax laws and regulations. [PMK 15 Year 2025, Art. 1 no. 6]
Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan bukan untuk menghitung pajak kurang bayar (menguji kepatuhan), melainkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, seperti keperluan administrasi, pemberian fasilitas, atau kerjasama internasional. [PMK 15 Th 2025, Pasal 2 ayat 1]
Pemeriksaan ini dapat berupa:
Tidak. Hasil akhirnya adalah usulan tindak lanjut (seperti rekomendasi diterima/ditolaknya permohonan) atau keputusan administrasi, bukan SKP Kurang Bayar. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6 huruf b
Ya. Pemeriksaan Tujuan Lain tetap harus dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang berlaku. [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 6; Pasal 5]
Pemeriksaan dilakukan dalam hal:
Ya, penyelesaian keberatan pajak merupakan salah satu kriteria dilakukannya Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf g]
Ya, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dilakukan melalui Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf j]
Ada. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan melalui mekanisme ini. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf h]
Pemeriksaan Tujuan Lain mencakup:
Ya, penyelesaian penagihan pajak dapat menjadi kriteria dilakukannya Pemeriksaan Tujuan Lain (biasanya untuk menelusuri aset). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf m]
Ya, pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas termasuk dalam kategori ini. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf u]
Kriterianya meliputi:
Ya, terdapat kriteria "pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan" (evaluasi pasca pemberian fasilitas). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf x]
Ya, pencocokan data dan/atau alat keterangan (alket) adalah bagian dari kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf i]
Paling lama 4 (empat) bulan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]
Terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]
Berakhir sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]
Secara umum ya, namun jika pemeriksaan dilakukan terkait permohonan Wajib Pajak yang memiliki batas waktu penyelesaian spesifik dalam undang-undang (misal: penghapusan NPWP dalam 6/12 bulan), maka penyelesaian pemeriksaan harus memperhatikan tenggat waktu permohonan tersebut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 9]
PMK 15 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur pasal perpanjangan waktu khusus untuk "Tujuan Lain" seperti halnya pemeriksaan kepatuhan (TP/Grup). Jangka waktu dipatok paling lama 4 bulan. [Analisis Pasal 6 PMK 15 Th 2025]
Ya. Pemeriksa berwenang meminjam atau meminta buku, catatan, dan dokumen (termasuk data elektronik) yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 1 huruf b]
Pada pemeriksaan kepatuhan, dokumen yang diminta terkait dasar pembukuan/penghasilan. Pada Pemeriksaan Tujuan Lain, dokumen yang diminta lebih spesifik menyesuaikan tujuannya (misal: dokumen aset untuk penagihan, atau dokumen residensi untuk MAP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 1 huruf a vs b]
Ya. Kewenangan penyegelan berlaku umum dalam BAB V PMK ini. Jika Wajib Pajak menghalangi kelancaran pemeriksaan (misal: menolak memberi akses data elektronik), penyegelan dapat dilakukan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 14]
Ya. Prosedur surat peringatan (Peringatan I & II) berlaku umum. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, akan dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 5 & 7]
Berita acara tidak dipenuhinya permintaan dokumen dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak untuk menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak. Contoh: Permohonan penghapusan NPWP bisa ditolak karena dokumen tidak lengkap. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 16]
Wajib Pajak dapat menyatakan penolakan. Jika menolak, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 1]
Pemeriksa Pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 3]
Pasal 15 ayat (5) menekankan bahwa penolakan pada Pemeriksaan Tujuan Lain berakibat pada pertimbangan pengambilan keputusan (misal: pencabutan PKP dibatalkan/ditolak), berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan yang bisa mengarah ke penetapan jabatan atau bukti permulaan (pidana). [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 5]
Diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 1]
Berisi pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria pemeriksaannya. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6 huruf b]
PMK 15 Tahun 2025 mengatur SPHP secara umum dalam konteks penghitungan pajak terutang (Pasal 1 angka 35 & Pasal 18). Untuk Tujuan Lain yang sifatnya administratif (misal: penghapusan NPWP), SPHP dan Pembahasan Akhir (PAHP) yang berisi hitungan pajak biasanya tidak relevan/tidak dilakukan, kecuali pemeriksaan tersebut berkaitan dengan data yang berdampak pada kewajiban material. [Interpretasi Sistematis Pasal 18 dan Pasal 20 ayat 6]
Hasilnya adalah Keputusan Penghapusan NPWP (diterima) atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf b jo. Pasal 20 ayat 6]
LHP Tujuan Lain akan menjadi bahan pertimbangan bagi Penelaah Keberatan dalam menyusun Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Keputusan Keberatan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf g]
Jika dalam prosesnya ditemukan data potensi pajak kurang bayar, Pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan kepatuhan terpisah (Pemeriksaan Khusus/Rutin) berdasarkan data baru tersebut, karena tujuan awal Pemeriksaan Tujuan Lain bukan untuk menerbitkan SKP. [Prinsip pemisahan tujuan Pasal 2 ayat 1]
Penilaian dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Jika tujuannya spesifik untuk menaksir nilai aset bagi PBB atau penagihan, ini relevan dengan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 26]
Jika tujuannya menghitung koreksi harga wajar untuk SKP, itu Pemeriksaan Kepatuhan. Namun, jika dalam rangka APA (Advance Pricing Agreement) atau MAP, itu masuk kategori Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf q, r]
Pemeriksaan untuk memastikan apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih memenuhi syarat subjektif dan objektif. Jika tidak (misal: usaha tutup), status PKP dicabut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf d]
Bisa, namun untuk kriteria tertentu seperti "Pemeriksaan Fisik Barang" atau "Penentuan Daerah Terpencil", pemeriksaan lapangan (kunjungan) hampir pasti diperlukan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4 huruf d]
Itu masuk kriteria "Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi", yang merupakan Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf t]
Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka penagihan bertujuan untuk menemukan/mengidentifikasi aset. Eksekusi penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak berdasarkan aturan Penagihan (UU PPSP), bukan langsung oleh Pemeriksa saat audit. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf m]