Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi.

PUT-011255.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025 - 6 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 22:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi.

Penerapan ketentuan Customs Valuation di Indonesia kembali menjadi fokus litigasi setelah Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding PT WIM terkait koreksi Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sengketa ini secara fundamental mempersoalkan validitas dan hierarki penggunaan Metode I (Nilai Transaksi) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Nilai Pabean. Dalam kasus ini, DJBC menolak Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT WIM sebesar CIF CNY 104.704,00 karena dinilai tidak wajar, dan kemudian menetapkan Nilai Pabean yang lebih tinggi, yang berujung pada tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Inti konflik dalam perkara ini adalah pertarungan pembuktian kewajaran nilai. DJBC berargumen bahwa nilai yang diberitahukan oleh PT WIM terlalu rendah dibandingkan data referensi harga impor sejenis yang dimiliki oleh otoritas, sehingga menimbulkan keraguan sah atas keakuratan nilai transaksi yang dibayar. Berdasarkan keraguan tersebut, DJBC beralih menggunakan metode penentuan nilai pabean urutan berikutnya (Metode II s.d. Metode VI), menolak keabsahan Nilai Transaksi (Metode I). Di sisi lain, PT WIM membantah koreksi tersebut dengan argumentasi yuridis yang kuat, yaitu bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan formal dan substansial untuk penggunaan Metode I sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan. PT WIM menyajikan bukti pembayaran (payment advice dan transfer bank) yang sinkron dengan Commercial Invoice yang diajukan.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kembali prinsip World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement yang mewajibkan prioritas pada Metode I. Majelis menimbang bahwa PT WIM telah berhasil memenuhi beban pembuktian dengan menyediakan dokumen-dokumen transaksi yang koheren. Majelis menilai bahwa DJBC gagal membuktikan secara spesifik dan meyakinkan bahwa data pembanding yang digunakan sejenis atau relevan dengan barang yang diimpor PT WIM, sehingga keraguan yang diajukan DJBC tidak cukup kuat untuk menggugurkan Metode I. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang lebih tinggi oleh DJBC tidak sah dan secara hukum harus dibatalkan.

Implikasi putusan ini sangat penting bagi praktik kepabeanan di Indonesia. Kemenangan PT WIM ini memberikan penegasan kuat bahwa otoritas pabean tidak dapat dengan mudah menolak Nilai Transaksi hanya berdasarkan perbandingan harga, tanpa terlebih dahulu secara detail membuktikan ketidakabsahan atau ketidakakuratan Nilai Transaksi yang sebenarnya dibayar oleh importir. Keputusan ini menjadi preseden bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan menyimpan dokumentasi transaksi impor, memastikan sinkronisasi antara invoice dan bukti pembayaran. Hal ini juga memberikan pelajaran bagi DJBC untuk memperkuat basis data pembandingnya agar dapat memenuhi standar pembuktian yang ketat dalam sengketa nilai pabean.

Secara fundamental, putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi importir yang telah melakukan transaksi secara wajar dan transparan. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap harus proaktif melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap risiko Customs Valuation, terutama jika harga impor mereka berada jauh di bawah nilai wajar pasar internasional, dan siap untuk menyajikan penjelasan komprehensif atas disparitas harga tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter