Rencana pemerintah menambah lapisan cukai rokok dan bea keluar batu bara masih terganjal restu DPR serta aturan teknis kementerian. Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pajak bagi BUMN yang melakukan restrukturisasi melalui aturan Coretax terbaru. Namun, pelaku usaha mengeluhkan ego sektoral kementerian teknis yang menghambat arus logistik ekspor-impor di pelabuhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus menahan ambisinya untuk segera menerapkan lapisan tarif cukai hasil tembakau yang baru dalam waktu dekat. Rencana strategis ini masih membutuhkan "lampu hijau" politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui proses konsultasi yang cukup panjang. Sementara itu, kebijakan pungutan bea keluar untuk komoditas batu bara juga belum dapat dieksekusi karena Kementerian ESDM masih berkutat dengan rumusan teknis pengelompokan kalori dan harga acuan. Penundaan regulasi fiskal ini berbanding terbalik dengan langkah cepat pemerintah dalam membenahi sistem administrasi perpajakan bagi perusahaan pelat merah.
Kementerian Keuangan resmi merombak aturan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax demi memuluskan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas penggunaan nilai buku dan kompensasi kerugian fiskal bagi BUMN yang melakukan restrukturisasi atau pembentukan holding. Kebijakan ini bahkan berlaku surut untuk "memutihkan" restrukturisasi yang telah berjalan sejak tahun pajak 2021, asalkan telah mengantongi izin Menteri BUMN. Kemudahan administrasi bagi BUMN ini kontras dengan rumitnya birokrasi perizinan yang masih mencekik pelaku usaha swasta di jalur perdagangan internasional.
Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) menuding ego sektoral antar-kementerian teknis sebagai biang kerok lambatnya arus logistik ekspor-impor nasional, bukan kinerja Bea Cukai. Ketua Umum APJP, Bob Azam, mengibaratkan alur perizinan seperti sungai di mana sampah regulasi dari hulu menumpuk di hilir tempat petugas pabean bekerja. Pemerintah kini mendesak penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM) agar status risiko rendah perusahaan di Bea Cukai dapat diakui secara otomatis oleh kementerian lain guna memangkas waktu tunggu di pelabuhan.
Ketidakpastian regulasi cukai dan bea keluar mengakibatkan para pelaku industri rokok dan pertambangan menunda ekspansi bisnis hingga aturan main ditetapkan secara jelas. Di sisi lain, fasilitas pajak baru memberikan angin segar bagi BUMN untuk melakukan efisiensi aset secara masif tanpa terbebani biaya fiskal yang besar. Namun, tingginya biaya logistik akibat hambatan perizinan lintas kementerian tetap menjadi ancaman serius bagi daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.
Pemerintah harus segera menyelaraskan irama kerja antar-lembaga negara agar kebijakan fiskal dan perdagangan tidak saling menyandera satu sama lain. Sinergi konkret melalui sistem terintegrasi mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian usaha dan mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sektor potensial.