Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, konsistensi data adalah kunci kepatuhan. Salah satu teknik pengujian paling fundamental dan mematikan yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kebenaran pelaporan Wajib Pajak adalah Ekualisasi (Equalization). Secara spesifik, ekualisasi antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dengan akumulasi Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN selama satu tahun pajak.
Artikel ini akan membedah secara mendalam prosedur, logika teknis, dan titik kritis dalam proses ekualisasi tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai payung hukum terbaru, serta petunjuk teknis dalam SE-65/PJ/2013 dan modul-modul pemeriksaan terkait.
Definisi dan Urgensi Ekualisasi
Ekualisasi didefinisikan sebagai teknik pemeriksaan dengan cara mencocokkan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Dalam konteks ini, Pemeriksa membandingkan Peredaran Usaha (Omzet) di PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di PPN.
Mengapa prosedur ini krusial? Secara teoretis, setiap penjualan BKP atau JKP yang diakui sebagai pendapatan (revenue) dalam PPh Badan seharusnya terutang PPN, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengecualikannya. Jika terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan (unreconciled difference), fiskus akan berasumsi bahwa terdapat potensi pajak yang belum dibayar:
- Jika Peredaran Usaha PPh > DPP PPN, terdapat indikasi PPN Keluaran yang kurang dipungut/disetor.
- Jika DPP PPN > Peredaran Usaha PPh, terdapat indikasi penghasilan yang kurang dilaporkan dalam PPh Badan (omzet understated).
Tahap Persiapan: Pengumpulan Data Sumber
Sebelum masuk ke kertas kerja perhitungan, prosedur pemeriksaan dimulai dengan mengumpulkan data sanding. Berdasarkan modul teknik pemeriksaan, Pemeriksa akan menarik data dari:
- SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771-I): Fokus pada angka Peredaran Usaha dan Penghasilan Lain-lain.
- SPT Masa PPN (Januari s.d. Desember): Pemeriksa melakukan rekapitulasi total Penyerahan yang terutang PPN, Penyerahan Ekspor, dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/dibebaskan.
- Laporan Keuangan Komersial dan Buku Besar (General Ledger): Khususnya akun Penjualan, Pendapatan Lain-lain, Uang Muka Penjualan, dan akun silang lainnya.
Prosedur Teknis Rekonsiliasi: Mengurai Benang Kusut
Inti dari ekualisasi bukanlah sekadar mencari angka yang sama persis, melainkan melakukan rekonsiliasi atas perbedaan yang timbul akibat perbedaan prinsip pengakuan pendapatan (akuntansi komersial vs. ketentuan PPN).
Berdasarkan pedoman teknis SE-65/PJ/2013 dan bahan ajar DJP, berikut adalah alur kerja standar (Standard Operating Procedure/SOP) dalam menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Ekualisasi:
1. Titik Tolak: Peredaran Usaha Menurut PPh
Pemeriksa biasanya memulai dari angka Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan atau hasil temuan pemeriksaan PPh Badan. Angka ini adalah basis akrual yang mencerminkan kinerja ekonomis perusahaan.
2. Penambahan Variabel Penyerahan PPN
Angka peredaran usaha tersebut kemudian harus ditambah dengan item-item yang secara akuntansi mungkin belum diakui sebagai pendapatan atau bukan pendapatan penjualan, namun secara UU PPN dianggap sebagai penyerahan terutang pajak. Item-item tersebut meliputi:
- Pemberian Cuma-cuma dan Sampel: Dalam PPh, ini sering kali dicatat sebagai biaya promosi. Namun, dalam PPN, penyerahan ini terutang PPN sehingga harus ditambahkan ke nilai penyerahan.
- Pemakaian Sendiri (Own Use): Barang produksi sendiri yang digunakan untuk tujuan produktif maupun konsumtif direksi. Ini bukan penjualan komersial, tetapi merupakan objek PPN.
- Pengalihan Aktiva (Pasal 16D UU PPN): Penjualan aset bekas (mesin, kendaraan, bangunan) yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Di PPh, ini masuk dalam keuntungan/kerugian penjualan aset (Gain/Loss), bukan Peredaran Usaha, namun di PPN merupakan penyerahan kena pajak.
- Penyerahan Antar Cabang: Jika perusahaan belum melakukan pemusatan PPN (Sentralisasi), transfer barang antar cabang adalah penyerahan terutang PPN, meskipun secara akuntansi konsolidasi itu hanyalah pergeseran stok internal.
- Uang Muka Penjualan (Advances) Akhir Tahun: Secara akuntansi, uang muka diakui sebagai kewajiban (Liability), bukan pendapatan. Namun, saat uang muka diterima, kewajiban PPN sudah timbul (Cash Basis pada PPN). Maka, saldo uang muka akhir harus ditambahkan.
3. Pengurangan Variabel Non-Objek/Beda Waktu
Sebaliknya, angka tersebut harus dikurangi dengan item-item yang masuk dalam pendapatan PPh tetapi bukan merupakan objek PPN atau waktu terutangnya berbeda:
- Saldo Awal Uang Muka Penjualan: Uang muka yang diterima tahun lalu (sudah dipungut PPN tahun lalu) baru diakui sebagai pendapatan tahun ini. Ini harus dikeluarkan agar tidak hitung ganda.
- Penyerahan Non-BKP/Non-JKP: Pendapatan dari barang/jasa yang dikecualikan dari PPN (negative list), misalnya jasa keuangan atau barang hasil pertambangan tertentu.
- Selisih Kurs: PPh mencatat transaksi valas menggunakan Kurs Tengah BI atau kurs realisasi pada tanggal transaksi, sedangkan Faktur Pajak menggunakan Kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku mingguan. Selisih ini adalah varian permanen yang harus diidentifikasi.
Titik Kritis dan Sengketa Umum
Dalam praktik pemeriksaan di lapangan, sering terjadi perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Pemeriksa. Berikut adalah area yang paling sering memicu koreksi:
A. Diskon dan Potongan Harga
Dalam PPh, penjualan sering dicatat secara neto (setelah diskon). Namun, dalam PPN, jika diskon tidak tercantum dalam Faktur Pajak, DPP PPN adalah harga bruto. Pemeriksa akan meneliti apakah "Potongan Penjualan" di laporan laba rugi didukung dengan pencantuman diskon pada Faktur Pajak. Jika tidak, akan terjadi koreksi positif pada DPP PPN.
B. Pendapatan Lain-lain (Other Income)
Pemeriksa akan membedah akun "Pendapatan Lain-lain". Seringkali Wajib Pajak mencatat penjualan scrap, limbah produksi, atau jasa manajemen (management fee) di akun ini dan lupa memungut PPN-nya. Ini adalah temuan "Low Hanging Fruit" bagi pemeriksa.
C. Reimbursement
Penggantian biaya (reimbursement) sering dianggap Wajib Pajak bukan objek PPN. Namun, jika tagihan tersebut dibuat atas nama Wajib Pajak (bukan atas nama klien langsung) dan ditagihkan kembali, fiskus menganggapnya sebagai bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN.
Peran Dokumen dan Pembuktian di Era PMK 15/2025
Di bawah rezim PMK Nomor 15 Tahun 2025, prosedur pemeriksaan menekankan pada efisiensi dan transparansi. Jika Pemeriksa menemukan selisih ekualisasi, mereka tidak bisa serta merta menetapkan kurang bayar secara sepihak.
- Permintaan Keterangan: Pemeriksa wajib melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi. Wajib Pajak harus siap dengan "Kertas Kerja Rekonsiliasi" bulanan.
- Pembahasan Temuan Sementara (PTS): Sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit, temuan selisih ekualisasi ini akan dibahas. Ini adalah kesempatan emas Wajib Pajak untuk menyajikan bukti potong, invoice, atau dokumen arus uang/barang untuk membuktikan bahwa selisih tersebut adalah selisih waktu atau non-objek, bukan penjualan gelap.
- Bukti Kompeten: Pemeriksa harus mendasarkan temuan pada bukti yang kuat. "Asumsi" bahwa semua selisih adalah omzet tidak lagi cukup. Pemeriksa didorong untuk melakukan pengujian arus uang (cash flow test) dan arus piutang untuk memvalidasi angka ekualisasi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Ekualisasi Peredaran Usaha dan PPN bukan sekadar latihan matematika, melainkan uji validitas substansi ekonomi Wajib Pajak. Ketidaksinkronan data antara SPT PPh dan SPT PPN adalah pintu masuk utama bagi pemeriksaan pajak yang lebih mendalam (Comprehensive Audit).
Bagi Wajib Pajak, langkah preventif terbaik adalah melakukan Ekualisasi Mandiri secara berkala (bulanan) sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Pastikan setiap selisih kurs, uang muka, dan penyerahan non-penjualan terdokumentasi dalam reconciliation sheet. Di era transparansi digital dan Coretax, di mana data saling terhubung, kemampuan menjelaskan selisih ekualisasi dengan data yang presisi adalah pertahanan terbaik dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Referensi Dokumen Sumber:
- [PMK 15 Tahun 2025] - Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- Buku Biru Pemeriksaan Pajak & Bahan Ajar Metode Teknik (Mengenai penambahan pemakaian sendiri, Pasal 16D, dll).
- Prosedur Ekualisasi dan Langkah Pencocokan Saldo.
- Pengujian Arus Uang dan Piutang sebagai pendukung.
- Kertas Kerja Ekualisasi dan Penyebab Selisih (Uang Muka, dll).
- Tabel Sebab Perbedaan (Kurs, Diskon, Reimbursement).
- Berita Acara Pembahasan dan Teknik Ekualisasi Penyerahan BKP.