Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 25 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 18:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 menjadi penegasan penting terkait penentuan masa manfaat penyusutan fiskal untuk aset non-konvensional di industri minyak dan gas (migas). Dalam sengketa antara PT AGN melawan DJP atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara efektif membatalkan koreksi fiskal signifikan sebesar Rp99.753.351.563,00 atas pos Penyesuaian Fiskal Negatif.

Inti sengketa PPh Badan ini berpusat pada penentuan kelompok aset tetap berwujud atas kepemilikan Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) Karapan Armada Sterling III. PT AGN selaku Wajib Pajak berpendapat bahwa FPSO tersebut harus diklasifikasikan ke dalam Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun untuk tujuan penyusutan fiskal. Argumentasi utama mereka adalah bahwa FPSO merupakan kapal terapung yang dirancang spesifik untuk proses produksi, penyimpanan, dan pembongkaran hidrokarbon di ladang migas, dan secara fungsi fundamental berbeda dari kapal kargo konvensional yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Sebaliknya, DJP bersikukuh bahwa aset FPSO tersebut harus dikelompokkan ke dalam Kelompok IV dengan masa manfaat 20 tahun. DJP mendasarkan koreksinya pada penafsiran peraturan yang berlaku, menganggap FPSO sebagai "kapal" yang memiliki bobot di atas 1000 DWT dan memiliki fungsi storage (penyimpanan). Menurut pandangan fiskus, klasifikasi ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur jenis-jenis kapal tertentu dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyusutan fiskal harta berwujud.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Hakim menemukan fakta krusial yang mendukung dalil Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa FPSO adalah fasilitas offshore/alat apung yang berfungsi sebagai fasilitas produksi dan penyimpanan yang terintegrasi di lapangan minyak dan gas. Dengan demikian, FPSO tidak dapat disamakan atau dikategorikan sebagai 'kapal' penumpang atau kapal barang sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK yang dijadikan dasar koreksi oleh DJP. Karena aset tersebut tidak secara spesifik diatur dalam peraturan tersebut dan secara substansi lebih merupakan alat produksi spesifik, maka FPSO lebih tepat dikelompokkan pada Kelompok III, sesuai argumen PT AGN.

Dengan pembuktian yang kuat mengenai fungsi substansial aset dan ketidaktepatan dasar klasifikasi oleh fiskus, Majelis akhirnya memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi fiskal PPh Badan Tahun 2019 yang berasal dari pos penyesuaian fiskal negatif penyusutan. Kemenangan ini menegaskan kembali prinsip bahwa dalam penentuan masa manfaat fiskal, karakteristik dan fungsi spesifik dari harta berwujud—khususnya aset non-konvensional di industri tertentu—harus dipertimbangkan secara mendalam, dan tidak boleh disamakan dengan kategori umum yang ada dalam peraturan apabila tidak ada ketentuan spesifik.

Kunci keberhasilan dalam sengketa klasifikasi aset tetap terletak pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan substansi dan fungsi spesifik dari aset yang disengketakan, terutama bagi aset berwujud non-konvensional yang tidak secara eksplisit diatur dalam daftar penyusutan fiskal. Prinsip substance over form menjadi penentu utama dalam kasus ini, di mana FPSO diakui sebagai alat produksi khusus migas (Kelompok III) daripada sekadar kapal penyimpanan (Kelompok IV).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter