Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital

Hari ini, sektor perpajakan dan kepabeanan kembali menyoroti langkah pengetatan pengawasan dan modernisasi layanan untuk memperkuat penerimaan negara dan integritas perdagangan. Fokus utama diarahkan pada strategi National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan dalam menekan praktik underinvoicing yang merugikan negara. Secara bersamaan, pemerintah tengah memfinalisasi aturan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, sementara penerimaan dari pajak digital terus meningkat. Di sisi lain, pembahasan mengenai insentif dan relaksasi pajak mencuat seiring langkah korporasi BUMN dalam restrukturisasi dan ekspansi bisnis.

Pemerintah tengah mematangkan aturan yang mengatur pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Aturan ini dirancang untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP agar kepatuhan pajak dapat ditingkatkan secara menyeluruh. Sejalan dengan itu, Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu melakukan sederet strategi untuk menangkal praktik underinvoicing, terutama melalui integrasi data dan sistem profiling risiko impor, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi penilaian pabean dan mengamankan penerimaan negara dari sektor impor.

Di sektor digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas basis pajak digital, di mana pembelian dalam aplikasi (misalnya pada game Roblox) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hingga saat ini, DJP telah meraup setoran pajak digital mencapai Rp4,375 triliun, menunjukkan efektivitas pungutan pajak dari transaksi elektronik.

Sementara itu, terkait dukungan fiskal strategis, Pemerintah menjadikan injeksi modal dan keringanan pajak sebagai "pemanis" dalam aksi korporasi BUMN, termasuk untuk Danantara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMN dan mendukung keberlanjutan proyek strategis nasional. Mengenai permohonan spesifik, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan mempelajari permintaan insentif pajak yang diajukan perusahaan Danantara dengan hati-hati.

Perkembangan hari ini memiliki implikasi langsung pada integritas perdagangan, kepatuhan fiskal, dan strategi bisnis. Strategi LNSW untuk menangkal underinvoicing menciptakan lingkungan impor yang lebih adil dan transparan, namun menuntut WP impor untuk meningkatkan akurasi pelaporan. Matangnya aturan pengawasan WP berpotensi meningkatkan cost of compliance bagi WP, namun esensial untuk memperkuat penerimaan negara. Keringanan pajak sebagai pemanis aksi korporasi BUMN memberikan fleksibilitas fiskal kepada BUMN untuk restrukturisasi dan investasi, tetapi memerlukan pengawasan agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, penerimaan pajak digital yang signifikan, termasuk dari game seperti Roblox, menegaskan keberhasilan ekstensifikasi pajak ke ekonomi digital.

Secara keseluruhan, otoritas fiskal Indonesia menunjukkan komitmen ganda: pengetatan pengawasan terhadap praktik ilegal underinvoicing melalui LNSW dan penguatan regulasi kepatuhan WP, diimbangi dengan dukungan strategis melalui insentif/keringanan pajak untuk aksi korporasi BUMN. Penerimaan pajak digital yang terus meningkat menjadi model kesuksesan ekstensifikasi pajak. WP dan pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi dan ketat, sambil memastikan kepatuhan di tengah modernisasi layanan perpajakan.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter