Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun

PUT-002416.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 Tanggal 25 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Selasa, 06 Januari 2026 | 23:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyediakan fasilitas pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) dan ayat (6c) UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Dalam studi kasus PT MPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi sebesar Rp. 12.345.820.492,00 dengan mendalilkan bahwa PKP ini, yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), tidak memenuhi syarat "telah melakukan penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya" dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak pertama kali mengkreditkan PM (Mei 2015). Ini adalah isu krusial karena kegagalan memenuhi syarat berakibat pada kewajiban menyetor kembali seluruh PM yang telah dikreditkan.

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi frasa "berhubungan langsung". DJP berpegangan pada pandangan sempit (output-centric), menganggap produk utama adalah kayu serat hasil panen, sehingga penyerahan BKP di tahap awal (kayu alam hasil penyiapan lahan dan bibit siap tanam) tidak diakui sebagai penyerahan yang berhubungan langsung. Menurut DJP, kayu hasil penyiapan lahan adalah produk sampingan/limbah, sementara bibit bukan produk akhir.

Bantahan PT MPS, yang kemudian didukung oleh Majelis Hakim, mengadopsi pendekatan yang lebih luas (process-centric). PT MPS berhasil membuktikan bahwa kegiatan IUPHHK-HTI adalah rangkaian proses terintegrasi. Penyerahan kayu alam hasil land clearing dijustifikasi sebagai kegiatan yang wajib dilakukan dan inheren dalam Penyiapan Lahan berdasarkan Peraturan Menteri LHK, menjadikannya penyerahan BKP yang berhubungan langsung dengan usaha. Demikian pula, penjualan bibit (sejak 2016) diakui sebagai bagian integral dari proses produksi. Karena penyerahan BKP yang berhubungan langsung ini terbukti terjadi sebelum batas waktu 5 tahun (Mei 2020), Majelis Hakim menyatakan PT MPS tidak dapat dikategorikan sebagai PKP belum berproduksi.

Putusan ini secara tegas membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan seluruh banding, menghasilkan PPN terutang Nihil. Implikasi putusan ini sangat penting: bagi PKP di sektor padat modal dengan siklus produksi panjang, penentuan "telah berproduksi" harus melihat pada seluruh rantai nilai. Wajib Pajak harus memanfaatkan regulasi sektoral untuk memperkuat argumentasi hubungan langsung, sehingga penyerahan BKP di tahap pra-produksi dapat diakui, melindungi hak pengkreditan Pajak Masukan mereka dari risiko koreksi yang diakibatkan oleh PMK 18/2021.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter