Sektor fiskal dan kepabeanan Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah ultimatum keras diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menandakan urgensi pembenahan tata kelola dan penegakan integritas. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tekanan besar akibat tingginya piutang pajak dan rendahnya kontribusi penerimaan dari Wajib Pajak (WP) besar, sehingga otoritas memperketat pengawasan melalui kewajiban pelaporan keuangan terpusat. Sorotan ini merangkumi desakan reformasi Bea Cukai, upaya DJP menagih kewajiban pajak yang tertunda, serta peluang peningkatan penerimaan dari implementasi aturan pelaporan keuangan terbaru.
DJBC mendapat ultimatum keras dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kinerja dan tata kelola internal lembaga tersebut. Sorotan utama diarahkan pada praktik maladministrasi dan isu integritas aparatur yang menghambat arus barang dan investasi. Ancaman pembekuan atau restrukturisasi total Bea Cukai oleh Prabowo dinilai ekonom dapat menjadi titik balik krusial bagi reformasi kepabeanan di Indonesia. Tekanan tinggi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan menyeluruh pada sistem layanan, pengawasan, dan integritas aparatur DJBC.
Sementara fokus reformasi diarahkan ke kepabeanan, DJP menghadapi tantangan serius dalam penerimaan pajak. Penerimaan pajak dari Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Large Tax Office - LTO) hingga September 2025 baru mencapai setengah dari target tahunan, menunjukkan kinerja yang rendah dalam mengumpulkan pajak dari entitas-entitas terbesar negara dan memperburuk potensi shortfall APBN.
Di tengah situasi ini, piutang pajak negara melejit hingga mencapai Rp139 triliun. Menanggapi lonjakan piutang dan rendahnya kinerja LTO, DJP menyiapkan aksi tegas untuk mengejar penunggak pajak jumbo, termasuk penyitaan aset dan tindakan hukum. Upaya pengetatan pengawasan juga didukung oleh kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan keuangan mereka melalui platform terpusat milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan baru ini dinilai akan mendorong penerimaan pajak karena memudahkan DJP dalam melakukan rekonsiliasi data dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Situasi ini memiliki implikasi signifikan terhadap integritas lembaga dan kesehatan fiskal. Ultimatum terhadap Bea Cukai menciptakan urgensi bagi reformasi kepabeanan, yang jika berhasil, akan memperlancar arus logistik dan meningkatkan iklim investasi. Namun, ancaman ini juga menciptakan ketidakpastian operasional jangka pendek di pelabuhan. Di sisi perpajakan, lonjakan piutang pajak Rp139 triliun dan kinerja LTO yang rendah mengindikasikan kebutuhan mendesak untuk pengetatan penegakan hukum fiskal. Kewajiban pelaporan keuangan terpusat akan meningkatkan beban administratif bagi perusahaan besar, namun juga memperkuat governance dan memastikan kesetaraan pajak antar perusahaan, yang pada akhirnya berkontribusi positif pada penerimaan negara.
Rangkaian isu hari ini menyoroti tekad kuat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola fiskal dan kepabeanan Indonesia. Reformasi Bea Cukai yang didorong oleh ultimatum politik berpotensi menjadi momen transformatif yang vital. Pada saat yang sama, DJP harus meningkatkan penegakan hukum secara drastis untuk mengejar piutang pajak jumbo dan memastikan kepatuhan WP LTO agar target penerimaan tercapai. Pelaku usaha wajib memperhatikan pengetatan regulasi ini, khususnya kewajiban pelaporan keuangan terpusat, dan memastikan kepatuhan untuk menghindari sanksi hukum dan mendukung stabilitas fiskal negara.