Sektor perpajakan dan kepabeanan kembali berada dalam sorotan setelah mencuatnya isu integritas lembaga serta ketegasan penegakan hukum fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya penagihan piutang pajak jumbo, sementara pernyataan Menteri Keuangan kembali menyinggung program Tax Amnesty di tengah proses hukum mantan pejabat. Pada saat yang sama, wacana reformasi Bea Cukai semakin menguat setelah terungkapnya operasional industri tertentu tanpa pengawasan resmi sebuah fenomena yang dalam sejarah bukan pertama kalinya terjadi. Fokus utama perkembangan ini menyangkut efektivitas penagihan piutang, evaluasi pasca-Tax Amnesty, serta arah pembenahan kelembagaan fiskal ke depan.
DJP melakukan deretan upaya tegas untuk menagih tumpukan piutang pajak yang jumlahnya mendekati Rp140 triliun, setelah saldo piutang pajak negara sempat melonjak hingga hampir angka tersebut. Upaya penagihan ini meliputi pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan ke luar negeri terhadap penunggak pajak yang berkontribusi besar pada piutang, yang menjadi beban serius bagi penerimaan negara.
Di tengah penagihan piutang, Menteri Keuangan Purbaya kembali menyinggung program pengampunan pajak (Tax Amnesty) setelah mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Sorotan ini menuntut transparansi dan integritas dalam kebijakan perpajakan.
Terkait reformasi institusi, Menkeu Purbaya juga mengakui bahwa bandara di Kawasan Industri Morowali (IMIP) beroperasi tanpa Bea Cukai di sana, yang menyoroti potensi celah pengawasan kepabeanan. Purbaya menyatakan kesiapan untuk mengirim petugas Bea Cukai ke sana untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, isu pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia karena peristiwa serupa pernah terjadi pada Era Orde Baru, mengindikasikan bahwa langkah radikal untuk memperbaiki integritas dan efisiensi lembaga memiliki preseden politik.
Langkah-langkah dan pengungkapan ini membawa implikasi krusial pada integritas tata kelola dan penegakan hukum. Piutang pajak jumbo yang mencapai hampir Rp140 triliun menuntut aksi penagihan keras dari DJP, yang berpotensi menciptakan tekanan hukum bagi WP penunggak dan meningkatkan likuiditas kas negara. Pengakuan Menkeu terkait operasional bandara IMIP tanpa Bea Cukai menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di Kawasan Ekonomi Khusus untuk mencegah potensi kerugian penerimaan. Sementara itu, penyinggungan Tax Amnesty pasca-pemeriksaan mantan pejabat menciptakan ketidakpastian hukum bagi peserta program dan menekankan pentingnya integritas di tubuh otoritas pajak. Terakhir, isu pembekuan Bea Cukai yang memiliki preseden sejarah menegaskan urgensi reformasi yang tidak bisa ditunda demi memperbaiki efisiensi logistik dan memberantas maladministrasi.
Keseluruhan berita hari ini menunjukkan otoritas fiskal Indonesia tengah berada dalam fase pengetatan penegakan hukum dan reformasi kelembagaan. DJP bertekad menuntaskan masalah piutang pajak jumbo melalui tindakan penagihan yang tegas. Di sisi lain, Kemenkeu dan Bea Cukai dihadapkan pada urgensi perbaikan tata kelola, yang disorot dari isu Tax Amnesty dan celah pengawasan di IMIP. Pelaku usaha wajib memperhatikan pengetatan penegakan hukum ini dan memastikan kepatuhan pajak untuk menghindari sanksi keras, sementara pemerintah harus mengejar reformasi struktural di Bea Cukai untuk menciptakan sistem fiskal yang lebih adil dan efisien.