Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan. 

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan. 

Sengketa pajak yang melibatkan PT PGL bermula dari hasil audit otoritas pajak terhadap kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk periode November 2021. Dalam pemeriksaannya, petugas pajak menemukan adanya biaya bunga sebesar Rp71 juta yang tercatat dalam pembukuan perusahaan namun dianggap belum dipotong pajaknya. Temuan ini didasarkan pada metode ekualisasi, yaitu membandingkan data internal perusahaan dengan laporan pajak yang telah dikirimkan, sehingga terbitlah tagihan pajak kurang bayar beserta sanksi bunga yang mencapai belasan juta rupiah.

Pihak PT PGL, yang diwakili oleh DS selaku Direktur Utama, merasa keberatan dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Pajak. Perusahaan berargumen bahwa biaya bunga tersebut adalah pembayaran atas jasa anjak piutang (factoring) kepada PT AF, sebuah perusahaan pembiayaan resmi. Berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan, bunga yang dibayarkan kepada lembaga pembiayaan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman seharusnya dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai yang diatur dalam PPh Pasal 23 ayat 4 huruf h, yang menyatakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas : penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap pada pendiriannya dan meragukan dokumen yang diajukan oleh perusahaan. Menurut DJP, dokumen internal seperti jurnal voucher yang diserahkan PT PGL tidak memiliki validitas yang kuat karena tidak disertai verifikasi pejabat berwenang dan dianggap tidak lengkap secara kronologis. Otoritas pajak berpendapat bahwa tanpa bukti sumber yang meyakinkan, biaya tersebut harus tetap dikategorikan sebagai objek pajak yang wajib dipotong.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh LP memiliki pandangan berbeda setelah memeriksa fakta-fakta dalam persidangan. Hakim meyakini eksistensi transaksi tersebut berdasarkan bukti akta perjanjian anjak piutang yang sah dan data General Ledger yang diperiksa. Hakim menegaskan bahwa PT AF memang merupakan perusahaan pembiayaan yang diawasi oleh OJK, sehingga pembayaran bunga kepadanya secara otomatis dikecualikan dari pemotongan pajak sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU PPh.

Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT PGL dan membatalkan koreksi yang diajukan otoritas pajak. Dengan putusan ini, tagihan pajak yang sebelumnya dibebankan kepada perusahaan dinyatakan nihil. Kemenangan ini membuktikan bahwa pemahaman yang mendalam atas relaksasi aturan pajak dan kepemilikan perjanjian legal yang kuat menjadi kunci utama bagi wajib pajak dalam menghadapi sengketa hukum di pengadilan.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter