Sengketa pajak yang melibatkan PT PGL bermula dari hasil audit otoritas pajak terhadap kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk periode November 2021. Dalam pemeriksaannya, petugas pajak menemukan adanya biaya bunga sebesar Rp71 juta yang tercatat dalam pembukuan perusahaan namun dianggap belum dipotong pajaknya. Temuan ini didasarkan pada metode ekualisasi, yaitu membandingkan data internal perusahaan dengan laporan pajak yang telah dikirimkan, sehingga terbitlah tagihan pajak kurang bayar beserta sanksi bunga yang mencapai belasan juta rupiah.
Pihak PT PGL, yang diwakili oleh DS selaku Direktur Utama, merasa keberatan dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Pajak. Perusahaan berargumen bahwa biaya bunga tersebut adalah pembayaran atas jasa anjak piutang (factoring) kepada PT AF, sebuah perusahaan pembiayaan resmi. Berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan, bunga yang dibayarkan kepada lembaga pembiayaan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman seharusnya dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai yang diatur dalam PPh Pasal 23 ayat 4 huruf h, yang menyatakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas : penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap pada pendiriannya dan meragukan dokumen yang diajukan oleh perusahaan. Menurut DJP, dokumen internal seperti jurnal voucher yang diserahkan PT PGL tidak memiliki validitas yang kuat karena tidak disertai verifikasi pejabat berwenang dan dianggap tidak lengkap secara kronologis. Otoritas pajak berpendapat bahwa tanpa bukti sumber yang meyakinkan, biaya tersebut harus tetap dikategorikan sebagai objek pajak yang wajib dipotong.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh LP memiliki pandangan berbeda setelah memeriksa fakta-fakta dalam persidangan. Hakim meyakini eksistensi transaksi tersebut berdasarkan bukti akta perjanjian anjak piutang yang sah dan data General Ledger yang diperiksa. Hakim menegaskan bahwa PT AF memang merupakan perusahaan pembiayaan yang diawasi oleh OJK, sehingga pembayaran bunga kepadanya secara otomatis dikecualikan dari pemotongan pajak sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU PPh.
Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT PGL dan membatalkan koreksi yang diajukan otoritas pajak. Dengan putusan ini, tagihan pajak yang sebelumnya dibebankan kepada perusahaan dinyatakan nihil. Kemenangan ini membuktikan bahwa pemahaman yang mendalam atas relaksasi aturan pajak dan kepemilikan perjanjian legal yang kuat menjadi kunci utama bagi wajib pajak dalam menghadapi sengketa hukum di pengadilan.