Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS

PUT-008178.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 - 30 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 00:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS

Penolakan gugatan oleh Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/KPP.2006/2023 yang diterbitkan atas dasar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi studi kasus penting dalam litigasi pajak. Dalam perkara ini, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT OSS atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/KPP.2006/2023 yang menolak permohonan pembetulan SKPKB PPN Masa Pajak April 2013. PT OSS mendalilkan bahwa pembetulan yang dilakukan DJP telah menyentuh aspek substantif karena koreksi PPN dianggap bersumber dari koreksi PPh yang telah dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa tindakan DJP tersebut telah melampaui batas kewenangan pembetulan yang secara hukum hanya diperbolehkan untuk memperbaiki kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa Keputusan Pembetulan diterbitkan semata-mata untuk memastikan ketepatan administratif dan tidak mengubah substansi ketetapan pajak.

Dalam pemeriksaannya, Majelis terlebih dahulu menilai aspek formil dan menyatakan bahwa gugatan PT OSS masih dalam tenggat waktu yang sah. Wajib Pajak berhasil menunjukkan bahwa Keputusan Pembetulan baru diterima pada 7 September 2024 sehingga pengajuan gugatan pada 20 September 2024 dinilai tepat waktu. Setelah aspek formil terpenuhi, Majelis kemudian memeriksa pokok sengketa terkait kewenangan pembetulan. Dalam pertimbangan materielnya, Majelis berpendapat bahwa DJP tidak melakukan perubahan substansi atas SKPKB PPN, melainkan hanya mempertahankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh Wajib Pajak tidak membatalkan koreksi materiil dalam SKPKB PPN karena putusan tersebut tidak mengadili pokok sengketa, melainkan hanya menyatakan permohonan PK ditolak dan permohonan banding sebelumnya tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut tidak memiliki implikasi langsung terhadap koreksi PPN yang disengketakan.

Majelis juga menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang dapat dijadikan dasar pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP. Tidak terdapat indikasi bahwa DJP melampaui kewenangan atau melakukan penyalahgunaan prosedur dalam penerbitan Keputusan Pembetulan. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan kewenangan administratif yang diberikan undang-undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk mengabulkan permohonan pembetulan maupun gugatan yang diajukan, sehingga gugatan PT OSS ditolak sepenuhnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter