Dalam lanskap perpajakan internasional yang penuh ketidakpastian, sengketa transfer pricing seringkali menjadi mimpi buruk bagi perusahaan multinasional. Risiko koreksi pajak yang besar, proses keberatan dan banding yang memakan waktu, serta potensi pajak berganda adalah hantu yang selalu mengintai. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan sebuah mekanisme "gencatan senjata" yang proaktif dan memberikan kepastian hukum jangka panjang: Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172), aturan main mengenai APA telah diperbarui dan diintegrasikan ke dalam satu payung hukum yang lebih kokoh. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk APA berdasarkan Bab VIII PMK-172, mulai dari kualifikasi, prosedur "Roll-back" yang menarik, hingga risiko pembatalan yang harus diwaspadai.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak (untuk APA Unilateral) atau dengan Otoritas Pajak Mitra P3B (untuk APA Bilateral/Multilateral). Tujuan utamanya sederhana namun krusial: menyepakati di muka kriteria-kriteria penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar itu sendiri untuk periode tertentu di masa depan.
Berbeda dengan pemeriksaan pajak yang bersifat ex-post (membedah masa lalu), APA bersifat ex-ante (menyepakati masa depan). Ini memberikan "imunitas" bagi Wajib Pajak dari koreksi transfer pricing selama Wajib Pajak patuh pada kesepakatan tersebut.
Tidak semua Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas mewah ini. PMK-172 menetapkan standar kepatuhan yang ketat sebagai tiket masuk. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi syarat "bersih diri" selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan:
Salah satu daya tarik terbesar dari skema APA dalam PMK-172 adalah fitur Pemberlakuan Mundur atau Roll-back. Pasal 55 ayat (4) memungkinkan kesepakatan harga transfer tidak hanya berlaku untuk masa depan, tetapi juga ditarik mundur ke tahun-tahun pajak sebelumnya.
Bayangkan Anda mengajukan APA untuk tahun 2024-2028. Dengan fitur Roll-back, Anda bisa meminta agar kesepakatan tersebut juga diterapkan untuk tahun 2020-2023. Namun, Pasal 55 ayat (6) memberikan syarat ketat: fakta dan kondisi transaksi di masa lalu tersebut tidak boleh berbeda secara material dengan kondisi yang disepakati di masa depan, dan tahun-tahun tersebut belum daluwarsa penetapan serta belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Badan.
Ini adalah solusi strategis bagi perusahaan yang ingin menutup eksposur risiko masa lalu tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang melelahkan.
Waktu adalah esensi dalam pengajuan APA. Pasal 56 ayat (3) mengatur bahwa permohonan harus diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA. Jika Anda ingin APA berlaku mulai Januari 2025, maka permohonan harus masuk antara Januari 2024 hingga Juni 2024.
Proses dimulai dengan pengajuan formal yang harus dilengkapi dengan dokumen komprehensif, termasuk laporan keuangan diaudit, TP Doc tiga tahun terakhir, dan penjelasan rinci mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pasal 57 memberikan mandat kepada DJP untuk memeriksa kelengkapan ini dalam waktu 1 (satu) bulan. Jika lolos, tiket menuju meja perundingan terbuka.
Sebelum DJP bersedia duduk bernegosiasi, mereka harus yakin dengan data yang Anda sajikan. Inilah tahap Pengujian Material sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Pada tahap ini, transparansi adalah kunci. DJP berwenang melakukan:
Tahap ini sangat kritikal. Banyak permohonan APA gugur di tengah jalan karena ketidaksesuaian antara dokumen transfer pricing dengan fakta yang ditemukan saat kunjungan lapangan.
Setelah pengujian material selesai, proses berlanjut ke perundingan (Pasal 60). Di sini terdapat dua jalur berbeda:
Menariknya, Pasal 62 memberikan jaring pengaman. Jika perundingan APA Bilateral gagal (buntu), Wajib Pajak dapat "banting setir" mengajukan permohonan APA Unilateral, asalkan diajukan paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan kegagalan bilateral.
Sebuah APA tidak berlaku dalam ruang hampa. Ia berdiri di atas pondasi yang disebut Asumsi Kritis (Critical Assumptions). Pasal 55 ayat (8) dan (9) mewajibkan setiap naskah APA memuat asumsi ini, yang meliputi stabilitas ketentuan kontraktual, fungsi-aset-risiko, karakteristik bisnis, hingga kondisi ekonomi makro.
Mengapa ini penting? Karena jika di masa depan terjadi perubahan drastis (misalnya pandemi global atau perubahan regulasi yang ekstrim) yang melanggar asumsi kritis ini, maka APA tersebut dapat ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan. Asumsi kritis adalah klausul pengaman bagi kedua belah pihak.
Setelah Surat Keputusan APA terbit, bukan berarti tugas Wajib Pajak selesai. Pasal 66 menegaskan bahwa Wajib Pajak wajib mengimplementasikan kesepakatan tersebut dalam kebijakan harga transfer dan menuangkannya dalam TP Doc tahunan.
Jika realisasi laba aktual berbeda dengan poin kesepakatan, Wajib Pajak harus melakukan penyesuaian sendiri melalui mekanisme yang dikenal sebagai Compensating Adjustment (sebagaimana tersirat dalam kewajiban menghitung kekurangan pajak berdasarkan kesepakatan di Pasal 66 ayat 3). DJP melalui Pasal 68 memiliki wewenang penuh untuk melakukan evaluasi kepatuhan. Jika ditemukan ketidakpatuhan, DJP dapat mencabut kesepakatan tersebut.
PMK-172 mengatur siklus hidup APA secara lengkap, termasuk cara mengakhirinya:
Kesepakatan Harga Transfer dalam rezim PMK 172 Tahun 2023 bukan sekadar instrumen kepatuhan, melainkan alat manajemen risiko strategis bagi perusahaan multinasional. Dengan fitur Roll-back dan kepastian hukum selama periode kesepakatan, APA menawarkan stabilitas di tengah volatilitas pemeriksaan pajak.
Namun, fasilitas ini menuntut transparansi total dan konsistensi tinggi. Syarat kualifikasi yang ketat dan kewenangan DJP untuk melakukan evaluasi lapangan menjadi pengingat bahwa APA adalah hak istimewa bagi Wajib Pajak yang benar-benar siap untuk terbuka ("open kimono") kepada otoritas pajak. Bagi perusahaan yang memenuhi syarat, APA adalah investasi legal terbaik untuk tidur nyenyak di malam hari tanpa bayang-bayang sengketa harga transfer.