Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML

PUT-002859.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 28 April 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batas Pengujian Prinsip <i>Matching Cost</i> dalam Sengketa CML

Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara CML merupakan contoh menarik sengketa pajak yang memperlihatkan bagaimana isu substansi usaha, kesalahan administratif pihak ketiga, dan aspek prosedural banding saling beririsan dan pada akhirnya menentukan hasil akhir perkara. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan perbedaan data ekspor akibat kesalahan pengisian dokumen kepabeanan, tetapi juga menyentuh persoalan koreksi peredaran usaha berdasarkan mutasi rekening serta pengakuan biaya langsung yang seharusnya mengikuti pengakuan pendapatan.

Sengketa bermula dari ditemukannya perbedaan data ekspor antara dokumen PEE/PEB yang tercatat pada sistem Bea dan Cukai dengan data transaksi yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam proses pemeriksaan, CML telah melakukan klarifikasi kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yaitu PT MJP, terkait PEE Nomor 099421 tanggal 10 Maret 2017. Pihak PPJK mengakui telah terjadi kesalahan penginputan data transaksi ekspor, yang menyebabkan selisih antara data kepabeanan dan data yang dimiliki Wajib Pajak, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi ekspor secara substansi benar-benar terjadi.

Selain isu ekspor, DJP melakukan koreksi tambahan atas peredaran usaha lokal berdasarkan adanya aliran dana masuk ke rekening Wajib Pajak, berupa setoran tunai sebesar Rp52.593.198.673 serta penerimaan dana dari berbagai pihak dan mutasi dengan kode TI sebesar Rp32.874.029.571, sehingga total uang masuk mencapai Rp85.467.228.244. DJP berpendapat bahwa seluruh uang masuk tersebut merupakan penyerahan lokal yang pada prinsipnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui bahwa nilai sebesar Rp85.467.228.244 merupakan penyerahan lokal. Wajib Pajak dan DJP sepakat bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan komoditi hasil laut yang termasuk sebagai barang strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun demikian, Wajib Pajak tidak sependapat apabila koreksi atas penjualan lokal tersebut tidak diikuti dengan pengakuan biaya langsung atau Harga Pokok Penjualan (HPP) yang secara nyata berkaitan, dengan mendasarkan argumennya pada prinsip matching cost against revenue.

Majelis mempertahankan koreksi HPP yang berasal dari koreksi peredaran usaha berdasarkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak. Pertimbangan Majelis bukan didasarkan pada penolakan prinsip matching cost against revenue, melainkan karena koreksi HPP tersebut sejak awal bukan merupakan pos sengketa antara Wajib Pajak dan DJP, sehingga berada di luar ruang lingkup pemeriksaan Majelis dan banding atas koreksi tersebut ditolak.

Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki argumen substansi yang kuat, hasil sengketa tetap sangat ditentukan oleh ketepatan perumusan objek sengketa. Perkara ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, ketelitian prosedural sama pentingnya dengan kekuatan argumen materiil, karena prinsip matching cost against revenue tidak akan diuji apabila koreksi biaya yang terkait tidak menjadi pos sengketa sejak awal.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter