Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 September 2025 | 11:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP
Kinerja penerimaan pajak Indonesia menunjukkan tantangan serius, mendorong Menteri Keuangan untuk menegaskan arah kebijakan fiskal yang berfokus pada penegakan kepatuhan dan insentif repatriasi modal, bukan pengampunan pajak.

Hal ini terlihat dari kinerja penerimaan pajak Indonesia yang menunjukkan tantangan serius hingga Agustus 2025, dengan kekurangan Rp94,15 triliun dari target APBN, dipicu oleh anjloknya 51% penerimaan dari PPh Badan dan PPN. Kondisi ini menjadi sinyal kuat adanya perlambatan aktivitas bisnis dan konsumsi korporasi. Menanggapi tantangan fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas menolak RUU Tax Amnesty jilid III. Ia memilih strategi yang berbeda, yaitu menarik dolar milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pemberian insentif repatriasi, dengan harapan dapat memperkuat cadangan devisa tanpa mengorbankan kepatuhan pajak.
Meskipun sengketa pajak cenderung menurun, mayoritas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mentah atau dibatalkan di pengadilan. Fakta ini menggarisbawahi perlunya peningkatan kualitas pemeriksaan dan penetapan pajak oleh DJP.

Selain itu, pemerintah juga fokus pada keadilan fiskal di daerah dengan berencana menerapkan skema baru Dana Bagi Hasil (DBH) pajak karyawan mulai tahun 2026, yang akan dibagikan berdasarkan domisili karyawan. Perubahan skema ini bertujuan untuk memastikan pemerataan penerimaan pajak di daerah tempat karyawan tinggal, bukan hanya lokasi kantor perusahaan.

Situasi yang berkembang memperlihatkan kontras yang jelas antara tantangan dalam penerimaan fiskal dan langkah tegas pemerintah dalam merumuskan strategi jangka panjang. Kegagalan signifikan pada penerimaan pajak, khususnya dari PPh Badan dan PPN, mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendanaan yang lebih stabil. Penolakan terhadap Tax Amnesty menjadi penegasan bahwa pemerintah menitikberatkan jalur penegakan hukum dan kepatuhan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga mengambil langkah proaktif melalui pemberian insentif guna menarik dolar milik WNI di luar negeri serta melakukan reformasi DBH pajak karyawan untuk memperkuat keadilan fiskal di tingkat daerah.

Merosotnya kinerja pajak menegaskan perlunya perbaikan mendasar dalam sistem perpajakan, terutama terkait kualitas penetapan pajak yang kerap dibatalkan di pengadilan. Keberhasilan pemerintah akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam menarik modal asing lewat insentif repatriasi serta efektivitas reformasi struktural, seperti perubahan skema DBH, demi menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi yang menantang.



Daftar Sumber

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter