PMK Nomor 15 Tahun 2025 meresmikan prosedur pemeriksaan pajak daring yang memfasilitasi pertemuan melalui konferensi video. Wajib Pajak wajib mengembalikan Berita Acara pertemuan daring dalam 5 hari kerja atau secara hukum dianggap menolak menandatanganinya. Penandatanganan dokumen diprioritaskan menggunakan tanda tangan elektronik, namun tetap menyediakan opsi tanda tangan basah jika sistem terkendala. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggapannya kini diutamakan melalui saluran elektronik demi kepastian waktu. Regulasi ini mempertegas wewenang fiskus dalam mengakses dan melakukan penyegelan data elektronik untuk mendukung kepatuhan digital.
Dalam lanskap perpajakan modern Indonesia, tahun 2025 menandai titik balik yang signifikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan aturan terdahulu, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis digital (Core Tax Administration System). Salah satu aspek paling revolusioner dalam peraturan ini adalah formalisasi dan pengaturan detail mengenai mekanisme Pemeriksaan Pajak secara Daring (Online).
Artikel ini akan membedah secara naratif bagaimana prosedur pemeriksaan pajak kini dapat dilakukan tanpa tatap muka fisik, mulai dari penyampaian surat, pelaksanaan pertemuan virtual, hingga mekanisme penandatanganan dokumen elektronik, serta implikasi hukumnya bagi Wajib Pajak.
Secara tradisional, pemeriksaan pajak identik dengan kunjungan fisik Pemeriksa Pajak ke lokasi usaha atau kehadiran Wajib Pajak di kantor pajak (KPP) dengan membawa tumpukan dokumen fisik. Namun, PMK 15 Tahun 2025 mengubah paradigma ini dengan mengakui validitas hukum interaksi digital.
Pemerintah menyadari bahwa efisiensi dan fleksibilitas adalah kunci dalam administrasi perpajakan modern. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan tahapan-tahapan krusial pemeriksaan melalui media elektronik. Hal ini tidak hanya mengurangi beban administratif dan biaya logistik bagi kedua belah pihak, tetapi juga mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan yang memiliki batas waktu ketat.
Proses pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Dalam era baru ini, komunikasi awal memegang peranan penting. Salah satu perubahan paling nyata terlihat pada mekanisme Pertemuan dengan Wajib Pajak.
Berdasarkan regulasi terbaru, pertemuan penjelasan awal—di mana Pemeriksa menjelaskan alasan, tujuan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak—tidak lagi harus dilakukan di ruang rapat kantor pajak. Pertemuan ini kini dapat difasilitasi melalui konferensi video (video conference). Fleksibilitas ini diatur secara eksplisit, memberikan opsi bagi Wajib Pajak yang mungkin memiliki kendala geografis atau operasional untuk tetap kooperatif tanpa harus hadir secara fisik.
Dalam undangan resmi yang diterima Wajib Pajak (Surat Panggilan), Pemeriksa Pajak akan mencantumkan "Media dan Tautan" (link) sebagai tempat pertemuan, menggantikan alamat fisik kantor. Ini adalah sinyal formal bahwa Wajib Pajak memasuki ranah pemeriksaan daring. Wajib Pajak diharapkan mempersiapkan infrastruktur teknis yang memadai untuk memastikan pertemuan berjalan lancar, karena kehadiran dan interaksi dalam pertemuan ini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pertemuan tatap muka.
Tantangan terbesar dalam pemeriksaan daring bukanlah pada teknologi konferensi videonya, melainkan pada administrasi hukum pasca-pertemuan. Dalam pertemuan tatap muka, Berita Acara Hasil Pertemuan biasanya dicetak dan ditandatangani di tempat segera setelah rapat selesai. Namun, dalam skema daring, terdapat jeda waktu dan prosedur pengiriman dokumen yang krusial.
PMK 15 Tahun 2025 mengatur prosedur yang sangat spesifik untuk memitigasi sengketa di kemudian hari. Setelah pertemuan daring selesai, Pemeriksa Pajak akan menyusun Berita Acara dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, biasanya melalui saluran elektronik yang telah disepakati atau sistem Coretax. Di sinilah letak titik kritis kepatuhan Wajib Pajak.
Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Berita Acara tersebut disampaikan untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali kepada Pemeriksa. Jangka waktu ini bersifat mengikat. Kelalaian dalam mematuhi tenggat waktu ini memiliki konsekuensi serius: Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani Berita Acara Hasil Pertemuan. Dalam skenario tersebut, Pemeriksa Pajak akan membuat catatan penolakan dalam berita acara, dan proses pemeriksaan akan terus berjalan dengan asumsi bahwa Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk memformalkan kesepakatan atau bantahan dalam berita acara tersebut. Oleh karena itu, manajemen waktu dan responsivitas menjadi aset berharga bagi Wajib Pajak dalam pemeriksaan daring.
Salah satu aspek paling progresif dari PMK 15 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap Tanda Tangan Elektronik. Regulasi ini menegaskan bahwa jika pemeriksaan dilakukan secara daring, maka penandatanganan dokumen yang memerlukan persetujuan kedua belah pihak—seperti Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)—dilakukan secara elektronik.
Ini merupakan langkah maju yang mengintegrasikan sistem identitas digital ke dalam hukum acara perpajakan. Tanda tangan elektronik menjamin integritas dokumen dan mencegah penyangkalan (non-repudiation). Namun, pembuat regulasi juga menyadari bahwa teknologi tidak luput dari kegagalan.
Lantas, bagaimana jika sistem mengalami gangguan (downtime) atau terjadi kendala teknis yang menyebabkan tanda tangan elektronik tidak dapat dilakukan? PMK ini menyediakan mekanisme cadangan (fallback procedure) yang jelas. Dalam kondisi force majeure teknis tersebut, penandatanganan kembali ke metode konvensional menggunakan tanda tangan biasa (basah).
Namun, terdapat hierarki urutan yang unik dan tegas dalam prosedur manual ini: penandatanganan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, baru kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa dokumen yang dipegang oleh otoritas pajak adalah dokumen yang telah dikonfirmasi validitasnya oleh Wajib Pajak sebelum disahkan oleh negara.
Meskipun PMK Nomor 15 Tahun 2025 tidak memberikan definisi leksikal tunggal mengenai "Tanda Tangan Elektronik" dalam Bab Ketentuan Umum (Pasal 1), peraturan ini menempatkan tanda tangan elektronik sebagai instrumen validasi utama dalam ekosistem pemeriksaan daring.
Dalam konstruksi hukum PMK ini, Tanda Tangan Elektronik dipahami sebagai mekanisme pengesahan dokumen yang dilakukan dalam lingkungan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal ini berkaitan erat dengan definisi "Data Elektronik" dalam Pasal 1 angka 32, yang mencakup huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. Artinya, otorisasi yang dilakukan Wajib Pajak melalui sistem—baik berupa klik persetujuan, input kode akses/token, atau sertifikat digital—diakui sebagai tanda tangan yang sah.
Secara operasional, Pasal 27 ayat (4) menegaskan bahwa dalam pemeriksaan daring, tanda tangan elektronik adalah kewajiban, bukan sekadar opsi, untuk dokumen yang melibatkan dua belah pihak (Pemeriksa dan Wajib Pajak). Ini mengubah sifat tanda tangan dari sekadar goresan tinta menjadi bukti persetujuan digital yang mengikat secara hukum administrasi negara, menjamin bahwa dokumen seperti Berita Acara atau Risalah Pembahasan tidak dapat disangkal (non-repudiation) keberadaannya oleh para pihak.
Jantung dari sengketa pemeriksaan seringkali bermula dari penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dokumen ini berisi temuan koreksi fiskal yang akan menjadi dasar ketetapan pajak. PMK 15 Tahun 2025 memberikan pengecualian khusus terkait metode penyampaian dokumen krusial ini.
Sementara dokumen umum dapat dikirim melalui jasa ekspedisi, penyampaian SPHP dan Tanggapan Tertulis atas SPHP diprioritaskan melalui tiga saluran utama: secara elektronik (melalui sistem Coretax), secara langsung, atau melalui faksimile. Penggunaan saluran elektronik memberikan kepastian tanggal terima (timestamp) yang akurat, yang sangat vital mengingat Wajib Pajak memiliki waktu terbatas untuk merespons SPHP.
Jika Wajib Pajak memilih untuk merespons secara elektronik, sistem akan mencatat waktu pengiriman secara presisi, menghindarkan Wajib Pajak dari sengketa daluwarsa waktu tanggapan. Sebaliknya, kegagalan merespons SPHP dalam waktu yang ditentukan (baik secara daring maupun luring) akan mengakibatkan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh koreksi pemeriksa, sebuah kondisi yang tentu ingin dihindari oleh setiap pembayar pajak.
Meskipun konsep "daring" lebih menekankan pada komunikasi jarak jauh, aspek pemeriksaan lapangan juga mengalami modernisasi. Pemeriksa Pajak kini memiliki wewenang yang dipertegas untuk mengakses dan mengunduh Data Elektronik.
Jika Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berbasis peladen (server) atau cloud, dan Pemeriksa memerlukan akses, Wajib Pajak wajib memberikan bantuan teknis. Ini bisa berupa penyediaan tenaga IT atau perangkat keras khusus untuk memastikan data dapat diakses.
Lebih jauh lagi, konsep Penyegelan juga beradaptasi. Objek penyegelan tidak lagi terbatas pada gudang atau lemari arsip fisik, melainkan mencakup media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik. Pemeriksa dapat menyegel akses ke sistem ERP atau server data untuk mengamankan bukti digital. Merusak "segel virtual" atau memanipulasi data yang telah disegel memiliki konsekuensi pidana yang sama beratnya dengan merusak segel fisik kertas.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan aturan prosedural, melainkan sebuah adaptasi hukum terhadap realitas bisnis digital. Bagi Wajib Pajak, pemeriksaan daring menawarkan kenyamanan dan efisiensi, namun menuntut tingkat kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi. Keterlambatan merespons notifikasi digital, kegagalan menandatangani dokumen elektronik tepat waktu, atau ketidaksiapan infrastruktur data dapat berujung pada kerugian material dalam hasil pemeriksaan.
Para profesional pajak dan pelaku usaha harus segera beradaptasi dengan "normal baru" ini. Memastikan data kontak (email/nomor telepon) di sistem DJP selalu mutakhir, memahami prosedur tanda tangan elektronik, dan memantau notifikasi sistem secara berkala adalah langkah mitigasi risiko yang fundamental dalam menghadapi pemeriksaan pajak di era digital ini.
Pasal 1 angka 32, Pasal 11 ayat (3) huruf b, Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 11 ayat (7) dan (8), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 27 ayat (5), Pasal 7 ayat (4) huruf b, Pasal 14 ayat (1) dan Lampiran Huruf I Angka 24 PMK Nomor 15 Tahun 2025.