Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

PUT-000759.15/2020/PP/M.XA Tahun 2025 – 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan mixed outcome bagi PT TLI dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016. Dari total koreksi positif sebesar Rp5.388.987.062, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Sengketa berfokus pada pembebanan biaya-biaya terkait personel, khususnya biaya yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikualifikasikan sebagai natura dan/atau kenikmatan.

PT TLI merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam model bisnis ini, tenaga kerja merupakan objek utama jasa yang dijual kepada klien. Seluruh biaya yang melekat langsung pada tenaga kerja—termasuk gaji, iuran jaminan sosial, dan Pajak Penghasilan Pasal 21—ditagihkan kembali kepada klien sebagai bagian dari harga jasa, dengan tambahan management fee. Secara hukum ketenagakerjaan, para pekerja merupakan pegawai PT TLI. Hal ini tercermin dari fakta bahwa PT TLI yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan para pekerja. Namun secara ekonomi, beban biaya tenaga kerja tersebut ditanggung oleh klien sebagai pengguna jasa tenaga kerja. Pemisahan antara legal employer dan economic burden inilah yang menjadi konteks utama sengketa.

DJP berpendapat bahwa PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan pegawai yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh.  PT TLI membantah dengan menegaskan bahwa PPh Pasal 21 tersebut bukan merupakan Pajak Penghasilan terutang PT TLI, melainkan pajak atas penghasilan pegawai yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT TLI dan kemudian ditagihkan kembali kepada klien sebagai bagian dari harga pokok jasa tenaga kerja. Dengan demikian, PPh Pasal 21 tersebut dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold), bukan sebagai beban pajak perusahaan.

Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Wajib Pajak dan menyimpulkan bahwa larangan pengurang biaya dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh hanya berlaku terhadap Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak itu sendiri. Karena PPh Pasal 21 yang disengketakan bukan merupakan pajak terutang PT TLI, melainkan bagian dari biaya langsung jasa tenaga kerja yang menghasilkan penghasilan, koreksi DJP atas pos ini dibatalkan. Selain PPh Pasal 21, sengketa juga mencakup koreksi atas biaya-biaya yang dikualifikasikan sebagai natura, antara lain Biaya Refreshment (Makan dan Minum) sebesar Rp2,47 miliar dan Biaya Sewa Rumah untuk Pekerja sebesar Rp832 juta. Atas pos-pos ini, Majelis mempertahankan koreksi DJP dengan pertimbangan bahwa PT TLI tidak berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan formal pengecualian natura sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana.

Meskipun PT TLI mengajukan argumen kelayakan bisnis—bahwa penyediaan makanan di tempat kerja ditujukan bagi seluruh pegawai dan penyediaan rumah sewa dilatarbelakangi oleh lokasi kerja di daerah terpencil—Majelis menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa lokasi usaha tersebut termasuk dalam kategori daerah tertentu yang ditetapkan secara resmi, serta tidak memenuhi ketentuan formal lainnya.

Kemenangan parsial PT TLI memberikan dua pelajaran penting. Pertama, dalam konteks perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harga pokok jasa tenaga kerja dan merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan (3M), sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut ditagihkan kembali kepada klien. Kedua, untuk biaya-biaya yang dikategorikan sebagai natura, pemenuhan persyaratan formal sesuai Peraturan Menteri Keuangan menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya pembebanan biaya tersebut.

Putusan ini menegaskan pentingnya membedakan antara status pemberi kerja secara hukum dan penanggung beban biaya secara ekonomi dalam menganalisis kewajaran pembebanan biaya personel dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter