Dalam paradigma pemeriksaan pajak modern di bawah payung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, validitas pelaporan peredaran usaha (Turnover) merupakan jantung dari pengujian kepatuhan Wajib Pajak Badan. Mengingat sistem pembukuan komersial umumnya berbasis akrual, Pemeriksa Pajak tidak dapat hanya mengandalkan bukti kas masuk semata. Metode yang paling komprehensif dan sering digunakan untuk menguji asersi kelengkapan (completeness) penghasilan adalah Pengujian Arus Piutang Usaha (Accounts Receivable Flow Test).
Artikel ini akan membedah secara mendalam prosedur teknis pengujian tersebut, yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan triangulasi data antara Buku Besar Piutang, Rekening Koran/Buku Bank, dan Pelaporan SPT Masa PPN. Pembahasan ini didasarkan pada standar SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan serta modul teknis pemeriksaan DJP lainnya.
Pengujian arus piutang dilakukan untuk mendapatkan nilai penjualan atau peredaran usaha secara akrual dalam suatu tahun pajak dengan merekonstruksi siklus piutang. Logika akuntansi yang mendasarinya adalah: Penjualan Kredit akan menambah Piutang, sedangkan Pelunasan akan mengurangi Piutang.
Penjualan (Akrual) = Saldo Akhir Piutang – Saldo Awal Piutang + Pelunasan Piutang
Tantangan terbesar dalam audit ini bukan pada saldo awal atau akhir, melainkan memverifikasi "Pelunasan Piutang" dan memastikan bahwa angka pelunasan tersebut konsisten dengan arus uang masuk di bank serta kewajiban PPN yang telah dipungut.
Langkah pertama dalam prosedur ini adalah memastikan kebenaran saldo neraca. Pemeriksa akan melakukan:
Ini adalah tahap paling krusial. Pemeriksa harus meyakini bahwa "Pelunasan Piutang" yang diklaim Wajib Pajak benar-benar terjadi dan memisahkan aliran uang yang bukan berasal dari penjualan.
Angka "Penerimaan Kas dari Pelanggan" umumnya bersifat Gross (termasuk PPN). Sesuai pedoman SE-65/PJ/2013, prosedur penyesuaian PPN adalah sebagai berikut:
A. Mengeluarkan Unsur PPN (Netting-Out)
Pemeriksa harus mengeluarkan unsur PPN agar angka penjualan PPh Badan menjadi netto.
Rumus: Penerimaan Bruto / 1,11 = Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
B. Cross-Check dengan SPT Masa PPN
Jika Estimasi PPN Arus Piutang > PPN di SPT Masa, terdapat indikasi penjualan tanpa Faktur Pajak. Sebaliknya, jika PPN di SPT Masa lebih tinggi, mungkin terdapat penjualan tunai di luar siklus piutang.
C. Variabel Pemungut (Wapu)
Untuk transaksi dengan Bendahara/BUMN, uang masuk biasanya netto tanpa PPN. Pemeriksa harus jeli agar tidak terjadi double deduction saat menghitung omzet.
Pemeriksa menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dengan formula komprehensif:
Pengujian arus piutang adalah metode "pembuktian terbalik" yang sangat efektif. Di era Coretax System, integrasi data SPT PPh, PPN, dan perbankan menjadi otomatis.
Rekomendasi bagi Wajib Pajak: