Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya?

PUT-004064.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 – 19 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 30 Nopember 2025 | 00:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya?

Sektor jasa keuangan, khususnya perusahaan multifinance seperti PT TF, berhadapan dengan aturan perpajakan yang sangat spesifik, terutama terkait pembebanan kerugian. Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 ini menjadi studi kasus krusial tentang bagaimana Pengadilan Pajak menafsirkan dan menerapkan persyaratan formal Piutang Tak Tertagih (Bad Debt), dan bagaimana Majelis Hakim dapat menggunakan pengecualian hukum untuk membatalkan koreksi DJP.

Dalam industri pembiayaan, Piutang Tak Tertagih merupakan pos biaya utama. Pengakuan kerugiannya diatur ketat oleh Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yang mensyaratkan antara lain telah dipublikasikannya daftar piutang dan penyerahan daftar piutang kepada instansi berwenang, atau piutang tersebut berasal dari debitur kecil (yang batasannya diatur PMK). DJP dalam koreksinya menyerang pembebanan oleh PT TF, mendalilkan Wajib Pajak gagal memenuhi prosedur legal formal karena bukti-bukti yang disyaratkan tidak tersedia saat pemeriksaan dan belum dilampirkan saat penyampaian SPT.

PT TF membantah dengan fokus pembuktian bahwa secara substansi dan formal, daftar piutang tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan. PT TF berhasil menyajikan bukti bahwa secara formal, mereka telah melakukan langkah-langkah yang diwajibkan (seperti publikasi di media massa dan penyerahan daftar piutang) meskipun bukti tersebut baru disajikan secara komprehensif di tingkat sengketa. PT TF berargumen, kepatuhan Wajib Pajak tidak seharusnya digugurkan hanya karena kekurangan formalitas administratif pelaporan, sepanjang dokumen pendukung yang sah dapat disajikan di tingkat Banding.

Putusan Pengadilan Pajak dalam kasus PT TF ini menjadi pelajaran penting mengenai kekuatan bukti yang disusulkan dan penafsiran Majelis dalam memahami PMK. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Piutang Tak Tertagih DJP, karena selain PT TF berhasil menyajikan bukti-bukti otentik di hadapan Majelis, daftar piutang yang dihapus tersebut termasuk dalam piutang debitur kecil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000, sehingga tidak diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Bagi Wajib Pajak di sektor keuangan, putusan ini memberikan dua penegasan hukum penting. Pertama, Majelis bersedia menerima bukti-bukti pemenuhan persyaratan formal (publikasi, penyerahan daftar piutang) yang disajikan di tingkat sengketa, asalkan bukti tersebut sah. Kedua, klasifikasi piutang debitur kecil adalah penentu kemenangan. Meskipun Wajib Pajak tidak menjadikannya argumen utama, Majelis dapat menggunakan pengecualian hukum ini untuk membatalkan koreksi DJP, menegaskan bahwa pengecualian yang diatur PMK untuk debitur kecil adalah pertahanan yang sangat kuat terhadap prosedur formal yang ketat.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter