Apakah setiap biaya yang dicatat sebagai beban karyawan otomatis menjadi objek PPh Pasal 21? Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam sengketa antara PT TNU dan DJP. Melalui SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020, DJP menetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.720.926.559,00 dengan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp393.030.885,00. Setelah dikurangi kredit pajak sebesar Rp232.220.414,00, DJP menyimpulkan masih terdapat kurang bayar sebesar Rp160.810.471,00 dan mengenakan sanksi administrasi bunga sebesar Rp45.554.774,00, sehingga total pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp206.365.245,00.
Tidak sependapat dengan ketetapan tersebut, PT TNU mengajukan keberatan dengan perhitungan bahwa PPh Pasal 21 seharusnya nihil. PT TNU berpendapat bahwa koreksi DJP tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, khususnya karena DJP memasukkan sejumlah biaya karyawan yang belum seluruhnya merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan. Keberatan tersebut tidak diterima oleh DJP, sehingga PT TNU melanjutkan upaya hukum melalui permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalam proses banding, PT TNU menguraikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 berasal dari beberapa pos biaya, yaitu salary and wages sebesar Rp3.974.172.634,00, salary tax allowance expense sebesar Rp249.771.385,00, overtime expense sebesar Rp8.590.000,00, THR expense sebesar Rp239.846.334,00, serta employee benefit expense sebesar Rp248.546.206,00. PT TNU menegaskan bahwa secara khusus employee benefit expense tersebut merupakan pencadangan imbalan kerja sesuai PSAK 24 yang pada tahun pajak bersangkutan belum direalisasikan pembayarannya kepada karyawan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Selain mempersoalkan dasar koreksi, PT TNU juga mengajukan keberatan atas pengakuan kredit pajak PPh Pasal 21. Menurut Wajib Pajak, setoran PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan dan didukung dengan SSP adalah sebesar Rp257.958.018,00, lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak yang diakui DJP sebesar Rp232.220.414,00. Perbedaan pengakuan ini berdampak langsung pada penetapan kurang bayar yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual.
DJP dalam tanggapannya tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa seluruh biaya yang berkaitan dengan penghasilan karyawan dan dicatat dalam laporan laba rugi merupakan objek PPh Pasal 21, termasuk biaya imbalan kerja yang masih dicadangkan. DJP juga menyatakan bahwa penghitungan kredit pajak telah dilakukan sesuai dengan data dan hasil pemeriksaan yang dimiliki fiskus.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak setelah menilai dalil para pihak, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, berpendapat bahwa pencadangan imbalan kerja yang belum direalisasikan pembayarannya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan. Majelis menegaskan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 21 bergantung pada adanya penghasilan aktual, bukan semata-mata pengakuan beban secara akuntansi. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT TNU, membatalkan Keputusan Keberatan DJP, serta menyatakan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini