Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif

Implikasi signifikan atas penerapan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai pengakuan penghasilan menjadi inti konflik hukum dalam Putusan ini. Perkara ini menyoroti diskrepansi krusial antara pengakuan pendapatan berbasis stelsel akrual yang digunakan Wajib Pajak dengan metode uji arus kas yang diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar koreksi. PT MLY berhasil membatalkan koreksi PPh Badan sebesar Rp20.110.209.757,00 yang diakibatkan oleh penggunaan pos Penerimaan Kas dari Pelanggan dalam Laporan Arus Kas Audited sebagai referensi tunggal perhitungan omzet. Laporan ini mengevaluasi bagaimana Majelis Hakim menegaskan kembali prinsip pembuktian dan pentingnya mendasarkan koreksi pada dokumen primer pembukuan yang sah.

Konflik timbul ketika DJP menemukan adanya angka Penerimaan Kas dari Pelanggan sebesar Rp29.055.922.538,00 pada Laporan Arus Kas yang telah diaudit, yang jauh melebihi Peredaran Usaha yang dilaporkan PT MLY dalam SPT Tahunan PPh Badan, yakni Rp8.945.712.781,00. DJP berasumsi bahwa selisih angka tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, sehingga dilakukan koreksi positif. Argumen DJP terfokus pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mensyaratkan pembukuan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dan menganggap Laporan Arus Kas Audited sebagai bukti kuat adanya under-reported revenue.

Di sisi lain, PT MLY membantah koreksi tersebut dengan tegas. Mereka menjelaskan bahwa perbedaan angka Rp20.110.209.757,00 tersebut semata-mata diakibatkan oleh kesalahan klasifikasi akun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) awal, di mana pos-pos Neraca tertentu keliru dicantumkan sebagai Penerimaan Kas dari Pelanggan. PT MLY berhasil membuktikan dalilnya dengan dua instrumen utama: pertama, Surat Klarifikasi Resmi dari KAP yang mengoreksi kesalahan tersebut dan kedua, Buku Besar (General Ledger) yang secara konsisten dan rinci mencatat Peredaran Usaha sesuai stelsel akrual yang dilaporkan dalam SPT.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi yang mendukung prinsip pembukuan yang taat asas dan kewajiban pembuktian yang melekat pada DJP. Sesuai Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa DJP gagal memenuhi kewajiban pembuktian untuk mempertahankan koreksinya. Koreksi DJP dinilai asumtif karena hanya berdasarkan satu pos di Laporan Arus Kas (yang merupakan laporan sekunder dalam konteks PPh Badan stelsel akrual) tanpa didukung oleh pengujian substantif yang komprehensif, seperti rekonsiliasi ke Buku Bank atau analisis mendalam terhadap Buku Besar. Majelis meyakini bahwa kesalahan klasifikasi akun oleh KAP tidak dapat serta merta dijadikan dasar koreksi Peredaran Usaha, terutama ketika PT MLY dapat menyajikan dokumen pembukuan primer yang rinci (Buku Besar) yang membuktikan sebaliknya.

Putusan ini memiliki dampak penting dalam praktik litigasi perpajakan, khususnya terkait sengketa hasil uji arus kas. Pertama, putusan ini menekankan bahwa DJP tidak dapat secara parsial menggunakan data dari satu laporan keuangan (seperti Laporan Arus Kas) yang disajikan dengan stelsel kas untuk mengoreksi penghasilan yang diakui dengan stelsel akrual (Laporan Laba Rugi), tanpa melakukan pengujian yang komprehensif. Kedua, kasus ini menjadi preseden bagi PT MLY untuk mempertahankan integritas Buku Besar sebagai dokumen pembukuan utama. Kegagalan DJP dalam menyajikan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang memadai dan ketiadaan uji substantif menjadi faktor kunci pembatalan koreksi, yang mengafirmasi bahwa beban pembuktian tetap berada di pundak pihak yang menerbitkan koreksi.

Kemenangan PT MLY dalam sengketa ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan stelsel akrual dan keharusan bagi DJP untuk mendasarkan koreksi pada fakta dan bukti yang meyakinkan, bukan pada asumsi yang timbul dari kesalahan klasifikasi pihak ketiga. Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat diambil adalah keharusan untuk memiliki dokumentasi yang kuat, termasuk surat pernyataan resmi dari KAP atas koreksi yang dilakukan, untuk menangkis koreksi yang bersifat asumtif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter